Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Aset Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan, Bisnis Kos 8 Pintu dan Penginapan, Kadus: Sudah Lama Berdiri

Melansir dari Tribunnews.com, Jumat (28/4/2023)  Ayah Aditya itu memiliki bisnis kos-kosan dan Redoorz di Jalan Guru Suman, Desa Bandar Khalipah, Dusu

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunmedan
Penampakan Kosan 8 Pintu dan Penginapan Milik AKBP Achiruddin Hasibuan 

Di satu sisi, selain kasus penganiayaan itu, beberapa waktu terakhir soal dugaan harta kekayaan, gaya hidup mewah, dan LHKPN Achiruddin juga mendapat sorotan netizen.

Salah satunya, Polda Sumut tengah mendalami keberadaan dugaan gudang solar AKBP Achiruddin di Kota Medan.

Gudang solar ilegal itu jaraknya hanya beberapa ratus meter dari kediaman pribadi sang perwira di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Lingkungan XI, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Geledah Gudang Solar

Kemarin Penyidik Polda Sumut juga sudah menggeledah gudang solar ilegal yang diduga milik AKBP Achiruddin itu.

Dari pantauan Tribun-medan.com, Kamis (27/4/2023), mulanya petugas berkumpul di depan gudang yang sekelilingnya dipagari seng.

Saat hendak masuk ke dalam gudang solar itu, polisi terhambat lantaran pintu gudang dirantai dan digembok.

Karena tak bisa masuk, petugas kemudian mendobrak paksa pintu gudang solar.

Kemudian usai berhasil menjebol pintu depan, satu per satu petugas melangkah ke dalam gudang.

Saat masuk, polisi disambut jejeran tong berkarat, dan beberapa tangki tempat diduga penyulingan minyak.

Di dalam gudang terdapat mesin pompa dan beberapa toren warna jingga.

Di sisi kanan dan kiri dalam gudang, ada dua tangki berukuran besar yang katanya dipakai untuk menyimpan solar.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut.

Penggeledahan dilakukan atas perintah Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Namun, belum dapat dipastikan apa saja yang dibawa petugas dari dalam gudang solar itu.

"Tim penyidik telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Untuk hasilnya masih kita tunggu," kata Hadi.

Hadi mengatakan pihaknya juga belum bisa memastikan apakah gudang solar tersebut milik AKBP Achiruddin.

Selain itu ia juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah gudang tersebut tempat penimbunan solar ilegal.

Menurutnya penyidik masih melakukan pemeriksaan. Keberadaan gudang solar itu sendiri diketahui berdasarkan penuturan warga setempat.

"Belum bisa kita pastikan. Yang jelas penyidik masih melakukan pemeriksaan dan nantinya akan disinkronkan dengan keterangan saksi. Apakah anggota Polri boleh memiliki gudang solar atau tidak itu nanti akan dijelaskan aturannya oleh Propam," paparnya.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman KPK, AKBP Achiruddin terakhir kali melaporkan hartanya pada 2021 silam.

Dia melaporkan itu pada jabatan Kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Pada laman itu tercatat Achiruddin memiliki total harta senilai sekitar Rp 467 juta (Rp 467.548.644), dengan rincian, sebagai berikut:

Achiruddin tercatat memiliki sebuah tanah seluas 566 m2 di Kabupaten/Kota Medan senilai Rp46.330.000 (hasil sendiri).

Lalu, dia juga memiliki mobil Toyota Fortuner Minibus Tahun 2006 senilai Rp 370 juta (hasil sendiri).

Selain itu, Achiruddin juga memiliki Kas dan setara kas senilai Rp 51,2 juta.

Dalam LHKPN tersebut, dia tercatat tidak memiliki utang.

Sehingga, total harta kekayaan yang dia miliki senilai Rp 467.548.644.

Dari laman e-LHKPN KPK diketahui sebelum 2021, Achiruddin melaporkan harta pada 2011 silam ketika dia masih berdinas di Polres Binjai Sumatera Utara dengan jabatan sebagai Kepala Satuan Narkoba.

Harta yang dilaporkan pada 2011 itu pun totalnya sama persis dengan laporan pada 2021 silam yakni Rp 467.548.644.

(*)

Baca berita lainnya di google news.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved