Berita PT KAI

Angkutan Batubara Sumsel Mendukung Pasokan Energi Nasional Jawa dan Sumatera

Penugasan pemerintah kepada PTKAI untuk mendukung pasukan energi nasional tersebut dilaksanakan oleh jajaran PTKAI Divre Palembang

|
Editor: Slamet Teguh
Dokumen
Angkutan Batubara Sumsel Mendukung Pasokan Energi Nasional Jawa dan Sumatera 

TRIBUNSUMSEL.COM - Angkutan batubara di wilayah Sumsel merupakan Angkutan logistik yang dioperasionalkan untuk mendukung pasokan energi nasional, dalam hal ini listrik di Jawa dan Sumatera melalui PLTU Suralaya.

Penugasan pemerintah kepada PTKAI untuk mendukung pasukan energi nasional tersebut dilaksanakan oleh jajaran PTKAI Divre Palembang yang mengoperasikan kereta api batubara.

Meningkat nya permintaan kebutuhan listrik di Jawa dan Sumatera saat ini dan MOU antara PTKAI- PTBA dan PT PLN tahun lalu sebagai rangkaian dalam mendukung pasokan energi nasional, menyebabkan intensitas angkutan batubara di wilayah Sumsel ikut meningkat.

Penugasan ini tentunya menjadi perhatian jajaran manajemen PTKAI dengan menyiapkan SDM serta sarana dan prasarana pendukung agar perjalanan kereta api batubara lancar dan terkendali.

Dalam mengoperasikan kereta api dan mendukung keselamatan perjalanan kereta api, PT KAI (Persero) berdasarkan UU nomor. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, diatur dalam pasal 124 bahwa "pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

Selain itu pemerintah juga telah mengatur tata cara melewati perlintasan sebidang. Sebagaimana tercantum dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi :

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib: 
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; 
b. Mendahulukan kereta api; dan 
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Baca juga: Di Perancis, PLN Pelajari Proyek Geothermal yang Berada di Kawasan Padat Penduduk

Baca juga: Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN Pastikan Keandalan Listrik Selama Idul Fitri

Dan bagi masyarakat yang melanggar hal itu, dalam Undang – Undang tersebut juga telah disebutkan sanksinya, yang terdapat pada pasal 296, yakni Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Disamping itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi: “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Untuk wilayah Muara Enim dengan kondisi intensitas kereta batubara saat ini, PTKAI sedang proses untuk membangun fly over dan underpass di
1. Perlintasan 99 emplasemen Stasiun Belimbing Pendopo
2. Perlintasan 104 petak jalan antara Tanjung Terang - Gunung Megang
3. Perlintasan 106 petak jalan antara Gunung Megang - Penaggiran
4. Perlintasan 111 petak jalan antara Penanggiran - Ujanmas
5. Perlintasan 123 petak jalan antara Muara Gula - Muara Enim.

Untuk saat ini yang sedang dalam pengerjaan Kementerian PUPR adalah fly over di Gelumbang dan Bantaian. Untuk titik-titik kemacetan lain, PT KAI sudah mengatur perjalanan kereta api sesuai kebutuhan operasional agar tidak mengganggu pasokan kebutuhan energi nasional dan pemasangan CCTV agar dapat diketahui penyebab kemacetan  di perlintasan sebidang bukan hanya karena intensitas perjalanan kereta api tapi banyak faktor lain juga. 

Menjalankan amanah penugasan ini, sebagai operator PT KAI (Persero) Divre III Palembang terus berupaya melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan para pihak dan seluruh stakeholder agar dapat terlaksana dengan baik.

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang

Aida Suryanti

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved