Berita Nasional

Profil Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai Jadi DPO Kasus Narkoba Sejak 2020, Baru Dilantik

Yang menjadi perhatian ialah, Mukmin Mulyadi baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Profil Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai Jadi DPO Kasus Narkoba Sejak 2020, Baru Dilantik 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Mukmin Mulyadi kini tengah menjadi perhatian publik.

Pasalnya, Mukmin Mulyadi ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam dugaan kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Yang menjadi perhatian ialah, Mukmin Mulyadi baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Direskrim Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi.

Yemi mengungkapkan status DPO terhadap Mukmin Mulyadi telah melekat sejak Oktober 2020 lalu.

"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," ujarnya dikutip dari Tribun Medan.

Yemi juga mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Mukmin Mulyadi.

Adapun surat panggilan tersebut meminta agar Mukmin Mulyadi dapat diperiksa pada Kamis (13/4/2023) mendatang.

"Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan," tutur Yemi.

Diketahui, Mukmin Mulyadi baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu.

Sementara berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, nama Mukmin Mulyadi tertulis dalam dakwaan terhadap Ahmad Dhairobi alias Robi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn.

Pada dakwaan terhadap Ahmad, tertulis bahwa Mukmin Mulyadi terhubung dengan Robi terkait transaksi narkotika.

Awalnya, terdakwa mengungkapkan ada dua pembeli yang merupakan polisi tengah menyamar bernama Ahmad Firlana dan Dedi Candra Damanik ingin membeli ekstasi sejumlah 2.000 butir kepada Robi pada 15 Oktober 2020 lalu.

Transaksi pun terjadi antara pembeli dan Robi melalui sambungan telepon.

"Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Dedi Candra Damanik, lalu saksi Dedi Candra Damanik mengatakan ada barangnya hari ini mau ngambil seribu butir."

"Lalu terdakwa jawab 'kalau hari ini tidak ada lah, Bang, tunggu saya tanyakan dulu sama kawan saya'," demikian tertulis dalam surat dakwaan.

Kemudian, saksi Dedi Candra pun menyerahkan handphone yang masih terhubung ke Robi kepada Ahmad Firlana.

Selanjutnya, Ahmad justru meminta agar disediakan 2.000 butir ekstasi dan akan dibayar secara cash.

Lalu, Robi pun menyanggupinya, meminta Dedi Candra dan Ahmad agar menghubunginya keesokan harinya.

Pada hari yang sama, Robi pun langsung menghubungi Mukmin Mulyadi terkait kesediaan 2.000 butir ekstasi tersebut.

"Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa menghubungi Mukmin Mulyadi (daftar penarian orang) dan berkata 'bang ada obat abang', dan Mukmin Mulyadi jawab 'berapa banyak', lalu terdakwa jawab 'dua ribu (butir ekstasi), kes uangnya."

"Dan Mukmin Mulyadi berkata 'datanglah kau ke gudang, malam ini biar cerita kita'," demikian tertulis dalam dakwaan.

Selanjutnya, masih di hari yang sama pukul 21.00 WIB, Robi dan Mukmin Mulyadi bertemu di gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai.

Pada saat itulah, Mukmin menghubungi rekannya yang bernama Simatupang alias Gimin terkait kesediaan 2.000 butir ekstasi.

"Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa menemui Mukmin Mulyadi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman, Tanjung Balai dan pada sat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi lalu terdakwa berkata 'ada barangnya, Bang? dan Mukmin Mulyadi jawab 'ada punya Om Gimin, tunggu ku telepon dia'."

"Lalu Mukmin Mulyadi menghubungi saksi Giming," demikian tertulis dalam surat dakwaan.

Baca juga: Lima Pansus DPRD Sumsel Sepakat Menerima dan Memahami LKPJ Gubernur Sumsel TA 2022

Baca juga: Kekayaan James Arthur Kojongian Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Rp 7,7 Miliar, Heboh Aniaya Wanita

Warga Protes

Warga Kota Tanjungbalai pun berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut.

Mereka mempertanyakan status Mukmin Mulyadi yang menjadi DPO dalam kasus narkoba dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Masih dikutip dari Tribun Medan, belasan warga itu meminta agar Polda Sumut membuka kembali kasus yang diduga menjerat Mukmin Mulyadi.

"Yang mana salah satu anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang baru saja dilantik saat ini diduga sebagai salah satu kasus transaksi pil ekstasi 2.000 butir, yang melibatkan saudara AH dan SG dengan nomor perkara 773 dan 774."

"Tetapi, kemarin dia dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai,"kata Aldo, kordinator gerakan masyarakat bersatu Kota Tanjungbalai, Senin (10/4/2023).

Aldo menerangkan, berdasarkan informasi yang didapatnya, kediaman Mukmin Mulyadi pernah digeledah Polisi, namun dia berhasil melarikan diri.

Bahkan, pasca-digerebek, Mukmin pernah melarikan diri selama enam bulan.

Selain demo di Mapolda Sumut, mereka juga telah berunjukrasa di depan kantor DPRD Kota Tanjungbalai.

Mereka berjanji jika Polda Sumut tidak menerangkan status DPO Mukmin akan kembali berunjukrasa.

"Kami menuangkan darah dengan aksi pecah kepala dan tidak menutup kemungkinan ketika hal ini tidak diindahkan kami akan melakukan hal yang sama Mapolda Polda Sumut ini," ujar Aldo.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Fredy Santoso/Randy P.F Hutagaol)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved