Berita Nasional
Video Momen Mario Dandy Tukar Plat Rubicon Disindir Jonathan Latumahina: Anak Kabag Kelakuan Maling
Video Momen Mario Dandy Tukar Plat Rubicon Disindir Jonathan Latumahina: Anak Kabag Kelakuan Maling
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Video momen saat Mario Dandy menukar plat mobil Rubiconnya disoroti oleh Jonathan Latumahina, sebut anak kabag kelakuan maling.
Saat menganiaya David Ozora, Mario Dandy mengendarai sebuah mobil Rubicon milik sang ayah, Rafael Alun Trisambodo
Hingga akhirnya terungkap fakta jika saat itu Mario Dandy menukar plat mobil Rubiconnya sebelum menganiaya David sehingga membuat Jonathan Latumahina geram dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Selasa (11/4/2023).
Dalam kesempatan itu Jonathan Latumahina tampak menanggapi video momen saat Mario Dandy menukar plat mobil Rubiconnya.
Saat itu Mario Dandy terlihat terlihat keluar dari mobil Rubiconnya dan berdiri di pinggir jalan.
Namun tanpa diduga, Mario Dandy justru mengganti plat mobil Rubiconnya tepat sebelum melakukan penganiayaan terhadap David.
Jonathan Latumahina yang mengetahui hal tersebut sontak menyoroti video tersebut.
Ia terlihat menyinggung kelakuan Mario Dandy yang terlalu pamer harta hingga membuat sang ayah, Rafael Alun Trisambodo ikut terseret dan diditahan usai diduga melakukan pencucian uang dan korupsi.
Selain itu Jonathan Latumahina juga menyinggung pangkat dari Rafael Alun Trisambodo terkait kelakuan sang putra, Mario Dandy.
"Wajib pajaknya dikejar kejar, diancam ancam.
Anak pemungut pajaknya santai nggarong dan ngemplang pajak. Anak kabag kelakuan semaling ini," katanya.

Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina juga ikut mendindir sikap Mario Dandy yang membuat banyak pihak merasa geram.
"Wajar kalo rakyat teriak2, ini baru awal. Kalo gak ada perbaikan siap2 aja," sambungnya.
Sementara itu sebelumnya diketahui jika Jonathan Latumahina berekasi usai AGH divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat kasus penganiayaan David Ozora.
Melalui cuitan Twitternya @seeksixsuck, Senin (10/4/2023), Jonathan Latumahina menuliskan keterangan terkait vonis AGH.
Jonathan menyebutkan tinggal menunggu vonis kedua tersangka lagi yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
"One down, two more to go (satu turun, dua lagi)," tulisnya.
Diketahui jika AGH divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Jadwal Sinetron di SCTV dan RCTI Hari ini 11 April 2023, Lengkap dengan Link Streaming
Baca juga: Viral Video Cekcok Dokter Muda dengan Seorang Ibu, Diduga Memukul hingga Gebrak Mobil
Alasan hakim memvonis AGH dengan 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.
"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu." ungkap Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.

AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.
Namun karena AG merupakan anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Jaksa menuntut AG hukuman kurungan selama 4 tahun karena terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama mantan kekasihnya, Mario Dandy dan Shane.
Baca juga berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
berita nasional
Video Momen Mario Dandy Tukar Plat Rubicon
Jonathan Latumahina
Mario Dandy Aniaya David
PROFIL Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Kasus Korupsi E-KTP, Eks Ketua DPR RI |
![]() |
---|
Ingin Tebus Rasa Bersalah , Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Donorkan Organ |
![]() |
---|
Mengenal Warsubi, Bupati Jombang Naikkan PBB 1.000 Persen, Punya Kekayaan Rp58 Miliar |
![]() |
---|
Motif Suami Bunuh Istri di Hutan Gua Lowo Ponorogo, Buat Sandiwara Korban Dikeroyok Orang Mabuk |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Indonesia yang Naikkan PBB 250-1.000 Persen hingga Warga Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.