Berita Empat Lawang Madani
Pra-Harmonisasi Ranperda Kabupaten Empat Lawang oleh Kemenkumham Sumsel, ini Kata Sekda Pauzan
Rapat ini sendiri digelar di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Empat Lawang, Senin (10/4/2023).
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Kemenkumham Provinsi Sumatra Selatan bersama Pemerintah kabupaten Empat Lawang lakukan Rapat Pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Empat Lawang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat ini sendiri digelar di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Empat Lawang, Senin (10/4/2023).
Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Empat Lawang.
Dalam sambutannya Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Empat Lawang, Pauzan Khoiri Denin menyampaikan rapat tersebut salah satunya sebagai upaya untuk kemaslahatan Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.
"Sangat penting ini harus tuntas dan jelas kalau ada klausul pasal yang kurang akan kita sampaikan dan bahas pada momen pra-harmonisasi ini, kita kupas apa saja yang belum ada, apa yang mesti dimasukkan, apa saja yang harus dikeluarkan, serta apa yang tidak sesuai ketentuan nanti akan di selaraskan pada pra harmonisasi ini," kata Sekda Pauzan.
Baca juga: Sempat Tertunda Pemkab Empat Lawang Kembali Berangkatkan Umrah Gratis Warganya
Baca juga: Zakat Fitrah 2023 Empat Lawang Berapa Rupiah, Ini Penjelasan Baznas Jika Zakat Fitrah Dibayar Uang
Menurutnya aturan tersebut juga harus mengandung tiga hal yakni objek, subjek dan sanksi.
Dimana objek adalah pendapatan daerah, subjek adalah penegak ataupun pengawas yakni OPD terkait, serta sanksi berupa administrasi tertulis, denda, ataupun pidana.
"Terkait kebijakan ini unsur sanksi harus ada tetapi tegas dan jelas sesuai dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi, karena peraturan yang dibuat tanpa sanksi yang tegas dan jelas maka akan merongrong sang pembuat peraturan oleh karena itu harus dipahami," imbuhnya.
Diketahui pembentukan peraturan daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Dimana Peraturan Daerah harus selaras dengan 10 Dimensi harmonisasi, yaitu Dimensi Pancasila, Dimensi UUD NRI 1945, Dimensi Vertikal, Dimensi Horizontal, Dimensi Yurisprudensi, Dimensi asas hukum, Dimensi sistem perencanaan pembangunan nasional, Dimensi konvensi internasional, Dimensi hukum adat, dan Dimensi teknik penyusunan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Berita Empat Lawang Madani
Empat Lawang Madani
Kemenkumham Sumsel
Pauzan Khoiri Denin
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Empat Lawang Gelar Sosialisasi Peran Pos Bantuan Hukum Desa Kelurahan Bersama Kemenkum Sumsel |
![]() |
---|
Wakil Bupati Empat Lawang Arifai Hadiri Rakor UKPBJ Sumsel 2025 |
![]() |
---|
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad Terpilih Sebagai Ketua Umum KAGEGAMA 2025 |
![]() |
---|
Peringati HUT ke 27 Partai, DPW PAN Sumsel Berbagi Paket Sembako kepada Warga |
![]() |
---|
Dinas Kominfo Statistik Persandian Kabupaten Empat Lawang Siap Sukseskan Peda KTNA Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.