Berita Empat Lawang Madani

Pra-Harmonisasi Ranperda Kabupaten Empat Lawang oleh Kemenkumham Sumsel, ini Kata Sekda Pauzan

Rapat ini sendiri digelar di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Empat Lawang, Senin (10/4/2023).

Editor: Slamet Teguh
Dokumen
Pemkab Empat Lawang bersama Kemenkumham Provinsi Sumatra Selatan gelar Pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Empat Lawang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Kemenkumham Provinsi Sumatra Selatan bersama Pemerintah kabupaten Empat Lawang lakukan Rapat Pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Empat Lawang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat ini sendiri digelar di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Empat Lawang, Senin (10/4/2023).

Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Empat Lawang.

Dalam sambutannya Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Empat Lawang, Pauzan Khoiri Denin menyampaikan rapat tersebut salah satunya sebagai upaya untuk kemaslahatan Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.

"Sangat penting ini harus tuntas dan jelas kalau ada klausul pasal yang kurang akan kita sampaikan dan bahas pada momen pra-harmonisasi ini, kita kupas apa saja yang belum ada, apa yang mesti dimasukkan, apa saja yang harus dikeluarkan, serta apa yang tidak sesuai ketentuan nanti akan di selaraskan pada pra harmonisasi ini," kata Sekda Pauzan.

Baca juga: Sempat Tertunda Pemkab Empat Lawang Kembali Berangkatkan Umrah Gratis Warganya

Baca juga: Zakat Fitrah 2023 Empat Lawang Berapa Rupiah, Ini Penjelasan Baznas Jika Zakat Fitrah Dibayar Uang

Menurutnya aturan tersebut juga harus mengandung tiga hal yakni objek, subjek dan sanksi.

Dimana objek adalah pendapatan daerah, subjek adalah penegak ataupun pengawas yakni OPD terkait, serta sanksi berupa administrasi tertulis, denda, ataupun pidana.

"Terkait kebijakan ini unsur sanksi harus ada tetapi tegas dan jelas sesuai dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi, karena peraturan yang dibuat tanpa sanksi yang tegas dan jelas maka akan merongrong sang pembuat peraturan oleh karena itu harus dipahami," imbuhnya.

Diketahui pembentukan peraturan daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

Dimana Peraturan Daerah harus selaras dengan 10 Dimensi harmonisasi, yaitu Dimensi Pancasila, Dimensi UUD NRI 1945, Dimensi Vertikal, Dimensi Horizontal, Dimensi Yurisprudensi, Dimensi asas hukum, Dimensi sistem perencanaan pembangunan nasional, Dimensi konvensi internasional, Dimensi hukum adat, dan Dimensi teknik penyusunan.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved