Berita Pusri

Dapensri : Jaminan Manfaat Pasti di Masa Purnabakti

Pusri memberikan manfaat pasca kerja pada saat karyawan berhenti bekerja, baik program pasca kerja yang diwajibkan pemerintah

Editor: Slamet Teguh
Dokumen
Dapensri : Jaminan Manfaat Pasti di Masa Purnabakti 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan visi menjadi perusahaan agroindustri unggul di Asia, senantiasa memprioritaskan kesejahteraan seluruh karyawannya.

Salah satunya dengan memberikan berbagai fasilitas sebagai bentuk apresiasi kepada Insan Pusri yang sudah berdedikasi bagi perusahaan, baik untuk karayawan yang masih bekerja maupun pensiunan.

Sebagai bentuk reward Pusri bagi karyawan yang telah berdedikasi untuk kemajuan serta perkembangan perusahaan, Pusri memberikan manfaat pasca kerja pada saat karyawan berhenti bekerja, baik program pasca kerja yang diwajibkan pemerintah maupun manfaat pasca kerja tambahan.

Pusri menyelenggarakan program pensiun untuk menjamin kesinambungan penghasilan pensiunan setiap bulannya sampai yang bersangkutan meninggal dunia, bahkan menjamin kesinambungan penghasilan Janda/Duda/Anak Pensiunan yang masih ditanggung.

Dana Pensiun Pusri telah didirikan sejak tahun 1974 (sebelumnya bernama Yayasan Dana Pensiun Karyawan Pusri) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, yaitu program pensiun dengan pembayaran manfaat pensiun secara berkala/bulanan.

Baca juga: Pusri Bagikan 27 Ribu Paket Sembako di 8 Kelurahan

Baca juga: Pusri Salurkan Bantuan Rp 403 Juta untuk Masjid dan Mushola

Penyelenggaran program pensiun - baik dalam hal pembayaran iuran, pengelolaan dana, pembayaran manfaat pensiun, tata Kelola Dana Pensiun, dll - semuanya berpedoman pada ketentuan yang telah diatur oleh perundangan di bidang Dana Pensiun dan OJK.

Setiap bulannya, Dana Pensiun harus menyampaikan laporan pengelolaan Dana Pensiun kepada OJK guna memastikan pengelolaan dana pensiun sesuai aturan dan mencegah terjadinya penyimpangan/fraud.

Sampai dengan saat ini, Dapensri sebagai pengelola program pension selalu memenuhi kewajibannya dalam pembayaran manfaat pension bulanan kepada Peserta secara tepat waktu dan jumlah.

“Pensiunan tidak perlu khawatir, karena manajemen Pusri tentunya telah memastikan pengelolaan dana pensiun berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan
perundangan di bidang Dana Pensiun”, terang Soerjo.

“Karyawan tidak perlu khawatir, karena manajemen Pusri tentunya telah memastikan pengelolaan dana pensiun dengan baik, salah satunya dengan dibentuknya Dapensri”, tutup Soerjo. (ril)

***

Palembang, 10 April 2023
Informasi lebih lanjut:
Vice President Humas
Soerjo Hartono

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved