Berita Nasional
Ternyata David Merasa Dibangunkan Gus Dur Saat Koma, Ungkap Pesan Haru: Kata Gus Dur, Tenanan Yo
Terungkap ternyata David Ozora merasa dibangunkan oleh Gus Dur saat koma bahkan ungkap pesan haru.
TRIBUNSUMSEL.COM - David Ozora hampir satu bulan terbaring koma setelah menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak.
Setelah siuman dan sedang dalam masa pemulihan, kini David Ozora mengeluarkan pernyataan mengejutkan soal sosok yang membantunya untuk sadar dari koma.
Sosok tersebut adalah presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang selama ini memang dikagumi oleh David.
Kerabat ayah David Ozora, Nong Andah Darol Mahmada membagikan video David Ozora yang baru di awal-awal terbangun dari koma.
Baca juga: Nasib AGH Eks Mario Dandy Divonis Hakim Hari Ini, Sidang Terbuka Untuk Umum Dihadiri 20 Orang
Video tersebut kata Nong dibagikan oleh ayah David, Jonathan Latumahina.
Dalam video, terlihat David emosional terisak-isak menceritakan pengalaman mimpinya.
David mengaku bertemu dengan sosok Gus Dur di dalam mimpi.
Di mimpi, sosok Gus Dur berpesan ke David agar jangan ngorok terus dan segera bangun. David terlihat emosional saat menceritakan mimpinya itu hingga terisak dan nafasnya tidak stabil.
Ayah David, Jonathan Latumahina pun mencoba menenangkan putranya dan mengajak membaca doa Al-Fatihah.
“Kata Gus Dur, tenanan yo,” cerita David ke ayahnya sambil terisak.
Sementara itu, Nong Andah menjelaskan bahwa mimpi David bertemu Gus Dur itu terjadi saat remaja 17 tahun itu baru awal-awal terbangun dari komanya.
“Ini momen ketika david cerita ke ayahnya bahwa dia mimpi ketemu Gus Dur. Ini waktu awal-awal david terbangun dari komanya. David cerita kalo ia dibangunkan Gus Dur dan diminta jangan ngorok terus (maksudnya tidur terus),” jelas Nong Andah.
Diketahui David Ozora memang mengidolakan Gus Dur sedari kecil. Bahkan sosok Gus Dur yang membuatnya memilih menjadi mualaf sedari kecil.
Ayah David pun bernazar apabila putranya sembuh seperti sediakala, ia akan berziarah bersama putranya ke makam Gus Dur di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.
Nasib AGH Disidang Vonis
Nasib AGH (15) terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), akan ditentukan, Senin (10/4/2023).
AGH mantan kekasih Mario Dandy(20) ini akan menjalankan sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
"Agenda pembacaan putusan, jam 13.00 WIB," ujar Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, dilansir dari Tribunjakarta.com.
Baca juga: Pekerjaan Valeriana, Viral Bikin Pegawai Restoran Steak Kena SP Cuma Karena Gagal Buat Konten

Djuyamto menjelaskan, sidang akan digelar secara terbuka.
Namun, terdakwa AG tak wajib dihadirkan ke ruang sidang.
"Terdakwa AG tidak wajib hadir," ucap dia.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membatasi jumlah pengunjung sidang vonis terdakwa anak berinisial AG (15).
Kapasitas ruang sidang pun memiliki keterbatasan yang hanya dapat dihadiri maksimal 20 orang termasuk Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel termasuk Hakim, panitera pengganti, JPU, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Sebelumnya, AGH dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dianggap bersalah melakukan tindak penganiayaan berat berencana.
AGH diketahui ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Sementara, mengenai hukuman yang akan diterima AG pada sidang vonis ini, pihak David berharap AG dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU empat tahun penjara.
Hal tersebut disebabkan ancaman maksimal dari pasal yang menjerat AG pada Pasal 225 ayat (1) KUHP adalah 12 tahun penjara.
Namun, mengingat usia AG masih anak-anak, maka dapat dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal, yaitu enam tahun penjara.
"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah, sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini, Kamis (6/4/2023).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Daftar 3 Panglima Pasukan Elite TNI Dilantik Prabowo, Mayjen Djon Afriandi Jadi Panglima Kopassus |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Letjen TNI Tandyo Budi Revita Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Tembus Rp6 M |
![]() |
---|
Jejak Karier Letjen Tandyo Budi Revita, Wakasad yang Bakal Dilantik jadi Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Kristomei Sianturi Ditunjuk jadi Panglima Radin Inten, Anak Seorang Pedagang |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Djon Afriandi Ditunjuk sebagai Panglima Kopassus, Peraih Adhi Makayasa, Harta Rp7 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.