Berita Nasional
Ternyata David Merasa Dibangunkan Gus Dur Saat Koma, Ungkap Pesan Haru: Kata Gus Dur, Tenanan Yo
Terungkap ternyata David Ozora merasa dibangunkan oleh Gus Dur saat koma bahkan ungkap pesan haru.
Sementara, mengenai hukuman yang akan diterima AG pada sidang vonis ini, pihak David berharap AG dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU empat tahun penjara.
Hal tersebut disebabkan ancaman maksimal dari pasal yang menjerat AG pada Pasal 225 ayat (1) KUHP adalah 12 tahun penjara.
Namun, mengingat usia AG masih anak-anak, maka dapat dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal, yaitu enam tahun penjara.
"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah, sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini, Kamis (6/4/2023).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com
Baca artikel menarik lainnya di Google News
2 Syarikah Layani Jemaah Haji Indonesia 2026, Sukses Tekan Biaya Rp 200 Riyal per Jemaah |
![]() |
---|
Kondisi Kosong, Apa Penyebab Kebakaran di Hunian Pekerja Konstruksi IKN ? Ini Kata Sekretaris OIKN |
![]() |
---|
Bantahan Ahmad Sahroni Kabur saat Rumah Dijarah, Ngaku Ada di Lantai Atas: Gue Pakai Arang |
![]() |
---|
Cerita Mahfud MD Akui Cucunya Keracunan MBG di Yogyakarta: Harus Teliti, Ini Menyangkut Nyawa |
![]() |
---|
Mahfud MD Ungkap Dua Cucu Keponakannya Keracunan Makanan Program MBG, Satu Dirawat Empat Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.