Berita Selebriti
Nikita Mirzani Sentil Jefri Nichol Ikut Demo UU Cipta Kerja hingga Lempar Tikus Mati : Pelajari Dulu
Nikita Mirzani ikut mengomentari aksi Jefri Nichol demo menolak Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di gedung DPR. Niki meminta belajar dulu
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Nikita Mirzani ikut mengomentari aksi aktor Jefri Nichol demo menolak Undang Undang (UU) Cipta Kerja di gedung DPR yang digelar beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, aksi protes Jefri Nichol ramai jadi sorotan setelah turut melempar tikus ke dalam gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).
Beragam cibiran pun menghampiri Jefri Nichol yang seolah mengikuti demo namun tak memahami konteks dari yang dikeluhkannya.
Hal ini pun mengundang reaksi dari Nikita Mirzani yang turut menyentil aksi Jefri Nichol.
Baca juga: Aksi Jefri Nichol Lempar Tikus Mati ke Gedung DPR saat Ikut Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja

Nikita Mirzani mempertanyakan apakah aktor pemeran "Dear Nathan" paham dengan isi UU Cipta Kerja.
"Ada salah satu aktor turun ke jalan ikut demo tentang UU Cipta Kerja, pake segala lempar tikus. Pertanyaan saya untuk Jefri Nichol, kamu tahu enggak isi yang kamu demoin?" kata Niki pada InstaStory, yang diunggah kembali oleh akun @viral_seleb, Sabtu (8/4/2023).
Pasalnya, dari beredarnya video saat Jefri Nichol diwawancara terkesan terbelit-belit.
"Karena saya lihat, saya dengar, kamu diawancara pun ngomongnya berbelit-belit, tidak tahu." ujar Nikita Mirzani.
Baca juga: Alasan Jefri Nichol Ikut Demo Mahasiswa Padahal Tak Paham Detail UU Omnibus Law Cipta Kerja
Sehingga Niki meminta Jefri belajar lebih dulu sebelum turun ke jalan. Apalagi sampai nekat aksi melempar tikus.
"Coba dipelajari dulu sebelum turun ke jalanan sampai lempar-lempar tikus," lanjutnya.
Lebih lanjut, Nikita menyampaikan agar siapapun yang ikut demo dapat memahami lebih dulu apa yang menjadi perhatian dalam demo.
Menurutnya, jangan hanya asal demo yang membuat hingga merusak fasilitas negara.
"Menurut saya ketika mereka atau siapapun turun ke jalan harusnya udah memahami apa yang mau didemoin, inti permasalahanya apa jangan cuma gerombolan demo, akhirnya merusak fasilitas negara. Pada nggak mau kan disuruh bayar pajak?" pungkas Nikita Mirzani.
Selain itu sebelumnya, Mantan sahabat polisi Tengku Zanzabella juga memberikan tanggapannya terhadap aksi Jefri Nichol.
Menurut Zanzabella aksi Jefri Nichol tersebut tak dapat dibenarkan.
Baca juga: Tengku Zanzabella Soroti Jefri Nichol Ikut Demo DPR, Singgung Kelakuan: Jago Tapi Ga Cerdas
Sebab Zanzabella merasa heran dengan Jefri Nichol yang justru menyinggung pihak kepolisian saat demo di DPR.
"Weh dah jago kali kau Jefri Nichol ya, tapi menurutku itu nggak cerdas.
Kenapa? Kau teriak teriak demo DPR, tapi distory mu itu kau buat ACAB (All Cops Are Bastard)," ujar Zanzabella dilansir dari akun instagram @zanzabellaa, Sabtu (8/4/2023).

Zanzabella lantas mempertanyakan maksud dari Jefri Nichol dalam mengikuti demo di DPR.
"Sebenarnya kau ini benci sama tikus tikus yang ada di DPR atau sama pemerintah ini? Kelihatanya kau oposisi, kelihatan banget ya kan," sambungnya.
Tak hanya itu saja, Zanzabella juga mengunggah video singkat saat Jefri Nichol berteriak saat demo di gedung DPR.
"Orang orang korup makan tahi lah semuanya, turut berduka cita," ujar Jefri Nichol dalam video tersebut.
Diketahui, Sebagai bentuk protes dan kekesalan Jefri Nichol sampai turun ke jalan bersama mahasiswa sebuah universitas di Jakarta.
Baca juga: Bahagianya David Ozora Terapi Pegang Kumis Adam Suseno, Jonathan : Saya Bersaksi Kumisnya Asli
Tak main-main aksi Jefri Nichol dinilai melawan lanataran ia diberikan kesempatan untuk melempar tikus ke dalam gedung DPR.
Menurut Jefri, tikus yang ia lempar sudah dalam keadaan mati. Sementara tikus yang masih hidup dibiarkan lepas ke gerbang DPR.
Hal tersebut terlihat dari unggahan yang dibagikan Jefri Nichol melalui akun Instagram pribadinya, pada Kamis, (6/4/2023).
"Mahasiswa UNJ ngasih kesempatan gua buat ngelempar tikus ke gedung sarang tikus @dpr_ri. [yang dilempartikus udah mati, yang hidup dikepasin aja ke gerbangnya]" tulis Jefri Nichol seraya memajang ulang postingan seroang netizen.

Selain tikus, ada pula payung hitam.
Pemeran Nathan tersebut menjelaskan ada makna mendalam dari aksi pelemparan payung tersebut.
Kemudian disambut sorak gembira bak puas dengan aksi sang artis.
"Payung hitam, simbol berduka atas matinya nalar dan kemanusiaan, " ujarnya.
Usai demonstrasi berlangsung Jefri pun mengucap terimakasih atas orasi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
Didepan awak media, Jefri mengungkapkan alasannya ikut turun ke jalan bersama para mahasiswa.
"Ngasih solidaritas sih. Maksudnya melebur bareng rakyat, khususnya hari ini para mahasiswa," kata Jefri, dilansir dari Tribunvideo.com.
Ia berharap nantinya akan ada demo yang lebih besar melibatkan seluruh elemen masyarakat bersatu untuk melakukan gerakan penolakan UU Cipta Kerja bersama-sama.
"Semoga nanti ada lagi gerakan. Seluruh elemen enggak cuma mahasiswa tetapi dari buruh, dari rakyat-rakyat yang lain ikut bersatu," ucapnya.
Jefri tegas menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR RI.
"Kalau lo Google aja, masalah UU Ciptaker keluar tuh semua, poin-poinnya," katanya.
"Salah satunya cuti panjang enggak diadain lagi. Cuti ibu hamil enggak ada lagi. Upah juga gue enggak tahu detailnya, tetapi ada permasalahan," sambungnya.
Menurutnya, UU Cipta Kerja memiliki banyak permasalahan.
"Soal PHK juga. Banyak permasalahan, kayak perusahaan bisa PHK seenak jidatnya," tegasnya.
"Kayak UU ini dibuat lebih berwakil kepada oligarki sama pengusaha daripada sama rakyat," ungkap Jefri.
Lebih lanjut, aktor muda Indonesia itu mengaku akan kembali mengikuti aksi lain bersama masyarakat nantinya.
"Kalau gue libur shooting sih, gue pasti turun (aksi) sih. Kebetulan gue lagi libur kerja, jadi ya (ikut aksi)," ungkapnya.
Apa Isi UU Cipta Kerja yang Didemo Jefri Nichol dan Mahasiswa?
Dikutip dari Kompas.com, Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, isi dari Perppu Cipta Kerja ini seputar pengaturan upah minimum bagi pekerja alihdaya atau outsourcing.
Selain itu Perppu Cipta Kerja ini juga menyinkronkan antara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada Perppu Cipta Kerja ini, Pemerintah juga melakukan penyempurnaan substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum, perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal, legal drafting, dan kesalahan lain yang non-substansial.
5 Poin UU Cipta Kerja yang dinilai rugikan pekerja Dikutip dari Kompas.com, berikut ini sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja:
1. Sistem kerja kontrak atau PKWT tidak dibatasi Dalam UU Cipta Kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.
Hal itu disebutkan dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 59 pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Disebutkan, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Penggunaan frasa "tidak terlalu lama" mengubah ketentuan soal batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya "tiga tahun" sebagai salah satu kriteria PKWT.
Hal ini diyakini akan membuat pengusaha leluasa menafsirkan frasa "tidak terlalu lama" dan makin menipisnya kepastian kerja bagi buruh.
KSPI menyatakan, dengan pengaturan ini buruh dapat dikontrak dalam jangka pendek, tanpa periode, dan secara terus menerus atau tanpa batas waktu sehingga menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap.
2. Praktik outsourcing makin luas UU Cipta Kerja tidak mengatur batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dapat dilakukan jika suatu pekerjaan terlepas dari kegiatan utama atau terlepas dari kegiatan produksi. Sementara itu, UU Cipta Kerja tidak memberikan batasan demikian. Akibatnya, praktik outsourcing diprediksi makin meluas.
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga hanya mengatur peralihan perlindungan pekerja pada perusahaan penyedia jasa atau vendor lain. Hal ini sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011.
Sementara itu, peralihan hubungan kerja dari vendor ke perusahaan pemberi kerja sebagaimana diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak tercantum dalam UU Cipta Kerja. Dengan kondisi ini peluang agar hubungan kerja pekerja outsourcing beralih ke perusahaan pemberi kerja makin kecil.
3. Waktu kerja eksploitatif
Dalam UU Cipta Kerja, batasan maksimal jam lembur dari tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan, menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Selain akan berakibat pada kesehatan buruh, besaran upah lembur yang diterima juga tidak akan sebanding.
Mengingat, upah minimum yang menjadi dasar penghitungan upah lembur didasarkan pada mekanisme pasar berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
4. Berkurangnya hak cuti dan istirahat
Dalam UU Cipta Kerja, istirahat bagi pekerja hanya diperoleh sekali dalam sepekan.
Dengan demikian, pengusaha tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan waktu istirahat selama dua hari kepada pekerja yang telah bekerja selama lima hari dalam sepekan.
Apalagi, dalam UU Cipta Kerja juga buruh dapat dikenakan wajib lembur. Selain itu, UU Cipta Kerja juga menghilangkan hak cuti panjang selama dua bulan bagi buruh yang telah bekerja minimal selama enam tahun.
5. Buruh rentan di-PHK Buruh rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), salah satunya ketika mengalami kecelakaan kerja.
Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja menyisipkan Pasal 154A mengenai alasan pemutusan pemutusan hubungan kerja.
Salah satu alasannya yakni pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
Sementara itu, pasal 172 UU Ketenagakerjaan menyatakan buruh berhak atas dua kali pesangon jika mengalami PHK karena sakit berkepanjangan melebihi 12 bulan. Namun, ketentuan ini dihapus melalui UU Cipta Kerja.
Baca berita lainnya di google news
Usai Azizah Salsa Olahraga Padel dengan Mantan, Pratama Arhan Hapus Foto Pernikahan di Instagram |
![]() |
---|
Ini Penjelasan Penyebab Anak Erika Carlina Lahir Lebih Cepat dari HPL |
![]() |
---|
Sebelum Tutup 15 Outlet Toko Roti Lu'miere, Ashanty Sempat Cekcok Dengan Anang Hermansyah |
![]() |
---|
Pratama Arhan Diduga Hapus Foto Pernikahan usai Azizah Salsa Olahraga Padel dengan Mantan |
![]() |
---|
Geramnya Talitha Curtis Dituding Pakai Narkoba, Ancam Bawa Netizen ke Jalur Hukum: Sudah Kelewatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.