Berita OKI

Zakat Fitrah 2023 di Ogan Komering Ilir Berapa Rupiah, Ini Penjelasan Baznas OKI

Zakat fitrah 2023 di Ogan Komering Ilir (OKI) berapa rupiah, ini penjelasan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir (Baznas OKI).

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Zakat fitrah 2023 di Ogan Komering Ilir (OKI) berapa rupiah, ini penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir (Baznas OKI). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Zakat fitrah 2023 di Ogan Komering Ilir (OKI) berapa rupiah, ini penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir (Baznas OKI).

Besaran zakat fitrah 1444 Hijriah/ 2023 Masehi apabila dibayarkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 30.000 per orang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Baznas OKI, Devison S.Pd.i setelah melakukan rapat penentuan kadar zakat fitrah bersama MUI, dinas perdagangan, bagian kesra, Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU).

"Berdasarkan hasil musyawarah dengan sejumlah pihak terkait maka besaran zakat fitrah untuk tahun ini, jika dikonversi ke rupiah ditetapkan Rp30.000 perorangan," katanya saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/4/2023) siang.

Zakat fitrah 2023 di Ogan Komering Ilir (OKI) berapa rupiah, ini penjelasan Baznas OKI.
Zakat fitrah 2023 di Ogan Komering Ilir (OKI) berapa rupiah, ini penjelasan Baznas OKI. (TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI)

Menurutnya, salah satu pertimbangan dalam menentukan ketetapan nilai dikonversi ke rupiah, yaitu dihitung berdasarkan harga rata-rata 2,5 kilogram beras yang umum dikonsumsi masyarakat sesuai aturan zakat fitrah.

"Besaran zakat fitrah diutamakan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa. Jika ingin diuangkan bernilai Rp. 30.000," tambahnya.

Baca juga: Tarif Jalan Tol Trans Sumatera Mudik Lebaran 2023, Tiga Ruas Tol Masih Gratis

Diharapkan ketetapan konversi zakat fitrah tersebut dapat menjadi acuan masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban mereka membayar zakat, khususnya warga Ogan Komering Ilir.

"Mulai sekarang zakat fitrah sudah boleh dibayarkan ke pengurus masjid sampai satu hari sebelum hari raya Idhul Fitri atau lebaran mendatang," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved