Berita Nasional

Alasan Polres Jaksel Anggap Pengemudi Mercedes Benz Tidak Bersalah di Kasus Tabrakan Pasar Minggu

Kepolisian metro Jakarta Selatan menyebut pengemudi mercedes benz dianggap tak bersalah atas kecelakaan terjadi.Sebelumnya kecelakaan di pasar mingg

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews.com
Alasan Polres Metro Jakara Selatan Sebut Pengemudi Mercedes Benz Tak Bersalah di Kasus Tabrakan Pasar Minggu 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kepolisian metro Jakarta Selatan menyebut pengemudi Mercedes Benz dianggap tak bersalah atas kecelakaan terjadi.

Sebelumnya kecelakaan di pasar minggu melibatkan antara pengemudi motor dan pengemudi mobil mercedes benz.

Pengemudi motor dikabarkan langsung meninggal dunia di tempat lokasi kejadian (TKP).

Polemik pun muncul setelah keluarga pengemudi motor meninggla dunia merasa disudutkan.

Lalu apa alasan polisi metro Jakarta Selatan menganggap pengemudi Mercedes Benz tak bersalah?

Melansir dari Kompas.com, Minggu (2/4/2023) Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando membeberkan sejumlah temuan dalam kasus kecelakaan yang melibatkan pengemudi Mercedes-Benz dan pemotor di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Bayu mengungkap, pengemudi Mercedes-Benz berinisial MM (18) yang merupakan anak petinggi Polri itu tidak bersalah.

Pengemudi motor berinisial SB (19), kata Bayu, menjadi tokoh yang paling kuat andai pihak kepolisian menetapkan status tersangka dalam tragedi tersebut.

"Kalau mau bicara siapa yang menyebabkan kecelakaan, tentu yang menerobos lampu merah (pemotor). Seandainya kami harus mencari siapa yang salah, yang salah itu pihak pengemudi motor," ujar Bayu.

Hal itu diutarakan Bayu usai memeriksa sejumlah saksi mata yang ada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di perempatan lampu merah Jalan Margasatwa Raya, dekat Kantor Kementerian Pertanian.

Mercedes-Benz yang dikemudikan MM terbukti tidak melanggar lalu lintas. MM berkendara sesuai jalurnya dan melewati perempatan tersebut saat lampu hijau.

Sementara SB yang berboncengan dengan MS (19) kedapatan menerobos perempatan tersebut meski lampu merah masih menyala.

"Betul (pemotor) menerobos lampu merah. Itu adalah keterangan saksi di lapangan," ungkap Bayu.\

Keluarga Korban Sebut Kejanggalan Anak Pejabat Polri Diduga Tabrak Pelajar, Singgung CCTV & Mabuk
Keluarga Korban Sebut Kejanggalan Anak Pejabat Polri Diduga Tabrak Pelajar, Singgung CCTV & Mabuk (DOK. Dirlantas Polda Metro Jaya/Wartakota)

Adapun kasus kecelakaan lalu lintas itu teregistrasi dalam laporan nomor LP/127/III/2023/SPKT/SATLANTAS METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Mobil yang dikemudikan MM diketahui melaju dari arah Mampang menuju Ragunan di Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/3/2023).

Sementara motor yang dikemudikan SB melaju dari arah Cilandak menuju Pasar Rebo.

Ketika SB dan MS diduga menerobos lampu merah di perempatan tersebut, tiba-tiba mobil yang dikemudikan MM datang begitu cepat. MM lantas tidak bisa mengelak.

Kecelakaan tersebut membuat SB terluka dan tak sadarkan diri. SB pun harus menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu hingga saat ini. Sementara itu, MS langsung meninggal dunia di TKP kecelakaan.

Kakak Pengemudi Motor Angkat Bicara

Kakak korban pengemui motor berinisial N mengaku mendapatkan informasi dari seorang saksi ketika kecelakaan terjadi.

Disebutkan jika pengemudi Mercedes-Benz (Mercy) berinisial MMI disebut ugal-ugalan saat berkendara.

"Dengan saksi mata yang polisi belum punya, saksi mata membuktikan dari Kemang itu mobil itu sudah ugal-ugalan sangat kencang dari arah Kemang. Itu saksi yang belum polisi dapatkan," kata N kepada TribunJakarta.com.

Selain itu, sambung N, pelaku diduga dalam kondisi mabuk saat mengemudikan mobil Mercy berpelat nomor D 1127 DQ.

"Dari pihak ojol pun yang sempat aku posting di Instagram itu, si pemobil kayaknya mabuk, karena terlihat juga dari mukanya, matanya," ujar N.

Dari sejumlah informasi yang diperoleh tersebut, N mengaku heran mengapa pelaku tak langsung dites urine pasca kecelakaan.

"Kenapa anak itu tidak dites urine pasca kejadian itu, tidak ditahan, apakah sudah punya SIM, terus (berkendara) dengan kecepatan berapa," ucap dia.

Sebelumnya, pihak keluarga korban telah melaporkan peristiwa kecelakaan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/127/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Saat kejadian, korban MSA dan temannya berinisial SBA tengah berboncengan sepeda motor Honda Vario berpelat nomor B 4454 SRT.

Namun, secara tiba-tiba motor tersebut ditabrak mobil Mercedes-Benz berpelat nomor D 1127 DQ.

"Iya betul, adikku dibonceng. (Pengemudi Mercy) mau kabur, terus dikejar sama ojol. Terus dia berhenti," ungkap N.

Benar Anak Petinggi Polri

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando, membenarkan bahwa pengemudi Mercedes-Benz (Mercy) yang menabrak pelajar berinisial MSA (18) adalah anak polisi.

Pengemudi mobil Mercy itu merupakan seseorang berinisial MMI.

Adapun peristiwa kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/3/2023) dini hari sekitar pukul 02.20 WIB.

"Saya nggak tahu batasan anak petinggi Polri. Yang jelas anak polisi betul," kata Bayu kepada TribunJakarta.com, Minggu (2/4/2023).

Meski demikian, Bayu mengaku pihaknya tidak fokus pada identitas pelaku, melainkan melihat fakta di lokasi kejadian.

"Tapi gini, saya nggak bicara itu anak polisi atau siapa. Kita bicara fakta yang ada di lapangan. Maksudnya siapa yang salah, siapa yang benar, itu kan berdasarkan fakta di lapangan," ujar dia.

"Jadi saya pun nggak bisa dipaksa untuk mentersangkakan atau menyalahkan dari pihak mana pun. Baik itu yang anak polisi maupun yang sana. Tapi biarlah fakta yang menyampaikan," tambahnya.

Ia pun memastikan penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan bekerja secara profesional dan sesuai prosedur.

"Sesuai prosedur dong. Kalau mau bicara siapa yang menyebabkan kecelakaan, yang terobos lampu merah. Itu hasil keterangan saksi," tutur Bayu.

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved