Berita Viral
Penjelasan Polisi Soal Status WA Barang Sitaan Bakal jadi Baju Lebaran, Curhat Adik ke Kakak Viral
Dalam tangkapan layar yang didapat, pembuat status itu menyebut akan mendapat baju bekas impor dari anggota Polisi untuk Lebaran mendatang.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polisi turun tangan usai kabar menyebutkan pegawai Ditreskrimsus bakal bawa pulang barang hasil sitaan untul lebaran.
Kabar dugaan pegawai Ditreskrimsus bakal bawa pulang hasil barang sitaan beredar berawal dari seorang pengguna media sosial curahkan isi hatinya soal kakaknya yang merupakan pegawai Ditreskrimsus.
Status seseorang itu dituliskan di aplikasi percakapan WhatsApp berisi foto barang bukti baju bekas impor alias thrifting.
Dalam tangkapan layar yang didapat, pembuat status itu menyebut akan mendapat baju bekas impor dari anggota Polisi untuk Lebaran mendatang.
Si pembuat status juga menampilkan foto baju bekas impor yang ditunjukkan kepolisian daerah saat konferensi pers.
"Ngakak bngt punya aa katanya 'gaush beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini '," demikian tulisan tersebut dalam tangkapan layar yang diunggah akun Twitter @txtdrstoryWA, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).
Terkait hal tersebut, Polri menuturkan akan mengusut status seseorang di aplikasi percakapan itu.
Baca juga: Mama Muda Hendak Lompat ke Jalan Tol dari Atas Jembatan, Kesal Tak Dibelikan Baju Lebaran oleh Suami
"Kami cek dulu ya kebenarannya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Menurut jenderal bintang satu itu, penyidik dilarang menyalahgunakan barang bukti pengungkapan suatu perkara.
Ia mengingatkan sanksi menanti bagi personel yang nekat melanggar.
"Ya nggak boleh. Penyalahgunaan. Tentu akan mendapatkan sanksi," kata dia.
"Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar," sambung Ramadhan.
Baca juga: Thrifting Sepatu Sedang Trend, Kini Kemenperin Bakal Bongkar Sepatu Bekas Impor dari Singapura
Ikappi Sesalkan Larangan Thrifting Dikeluarkan Jelang Ramadan
DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) DKI Jakarta menyesalkan, larangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting dikeluarkan ketika umat muslim memasuki Bulan Suci Ramadan.
Ikappi menyebut, momentum saat ini merupakan waktu yang tepat bagi pedagang pakaian bekas untuk mendulang rezeki dari konsumen.
“Satu hal yang sangat kami sayangkan adalah, musibah (larangan) ini terjadi di saat detik-detik menjelang bulan Suci Ramadan, ini kan panennya pedagang,” ujar Ketua DPW Ikappi DKI Jakarta Miftahudin pada Jumat (24/3/2023).
Miftah mengatakan, para pedagang telah menyetok banyak barang, dengan berharap laris manis di bulan berkah di saat Ramadan hingga Idulfitri.
Tetapi dengan kejadian ini kami rasa kurang elok, karena itu Ikappi meminta adanya evaluasi dan solusi terbaik dari pemerintah.
“Baik bagi pemerintah dan baik juga untuk keberlangsungan hidup para pedagang pakaian bekas yang sudah cukup lama mencari nafkah di situ,” kata Miftah.

Menurutnya, usaha thrifting paling banyak digandrungi pedagang di Pasar Senen dan sekitarnya.
Bahkan kegiatan tersebut sudah cukup lama, bukan karena ingin mendapatkan pakaian bermerek atau branded dengan harga murah.
Tetapi, kata dia, sebagian besar masyarakat menengah ke bawah lebih ke inisiasi mengatur keuangan atas kebutuhan mendasar seperti pakaian (sandang) dengan kualitas bagus tetapi harganya cocok di kantong.
Ikappi tetap membela teman-teman pedagang yang terkena imbas persoalan ini, karena tidak sedikit pedagang yang menggantungkan hidupnya di bisnis jual beli pakaian bekas.
“Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa baru gencar sekarang? sampai harus membawa pihak kepolisian untuk melakukan sidak dan dengan narasi ‘penggerebekan’. Tindakan yang dilakukan Kemendag harus dibarengi dengan solusi konkret bagi pedagang yang terimbas pada regulasi tersebut,” jelasnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat menggerebek sejumlah gudang tempat importasi pakaian bekas di Lantai III Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) malam.
Penggerebekan ini dilakukan atas tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.
Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat AKP Iptu Diaz Yudistira mengatakan, setidaknya ada belasan kios pakaian bekas impor yang digerebek.
“Betul. (Penggerebekan) ini kegiatan Mabes Polri dan Polres Jakpus. Ada 19 kios (yang digerebek)," ujar Diaz dikutip dari Kompas.com. (faf)
Baca berita lainnya di Google News
Sosok Anggun Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Sudah Kerja Sejak Tahun 2018 |
![]() |
---|
Kronologi Sopir Bank di Wonogiri Larikan Uang Rp10 M Saat Ditinggal ke Toilet, Dalih Pindah Parkir |
![]() |
---|
VIDEO Curhat Eko Purnomo Ngaku Kesal Karya Iron Man Dikira Jarah dari Rumah Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar di Solo, Beraksi saat Petugas Keamanan Izin ke Toilet |
![]() |
---|
'Saya Ini Asli Ojol Bukan Settingan' Driver Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Buat Pengakuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.