Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

8 Hal yang Memberatkan Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati, Khianati Jokowi

Diketahui, saat melakukan perbuatannya, Teddy menjabat sebagai Kapolda, memerintahkan penukaran dan penjualan narkoba.

Editor: Weni Wahyuny
tribunnews.com/Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati, inilah 8 hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa dalam kasusnya 

Sebelum menjadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa merupakan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, Irjen Nico Afinta mendapat jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud ) Kapolri.

Artinya, baru beberapa hari Irjen Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Jatim setelah ditangkap.

Teddy Minahasa Terima Uang Rp 300 Juta dari Barang Bukti 5 Kilogram Sabu, Ditukar Tawas (Kapolda_banten_official)

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Khianat kepada Presiden Jokowi yang Memberatkan Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved