Jadwal Pencairan THR 2023 TNI/ Polri/ PNS dan Pensiunan, Cair H-10 Sebelum Idul Fitri 2023

Untuk skema pemberian serta besaran THR ASN, TNI, POlri serta pensiunan masih dibahas dan akan segera diumumkan oleh Pemerintah.

|
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
Tribun
Untuk skema pemberian serta besaran THR ASN, TNI, Polri serta pensiunan masih dibahas dan akan segera diumumkan oleh Pemerintah. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Berikut ini jadwal pencarian Jadwal Pencarian THR 2023 untuk TNI/ Polri/ PNS dan pensiunan oleh pemerintah.

Hari Raya Idul Fitri 2023 sebentar lagi, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023

Pemerintah tentu sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR PNS 2023.

Melansir dari Kompas.com Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah. "Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.

Baca juga: Deteksi Stress Anggota Polda Sumsel dengan e-BOSS

Jadwal THR 2023 Cair

Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran dan Idul Fitri.

Diprediksi lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023 maka THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023.

Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.

Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.

Inilah rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022

Baca juga: Pemerintah Umumkan Waktu Pencairan THR Bagi PNS dan ASN Serta Pegawai Swasta

THR dan Gaji Ke-13 berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022

1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK

Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

3. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019

Besaran Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

4. Komponen Gaji 13 dan THR untuk Polri berdasar PP Nomor 29 Tahun 2001

Besaran gaji 13 dan THR untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

5. Komponen gaji 13 dan THR untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

Komponen pokok berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun yakni sebagi berikut

Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan Eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.

Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.

Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.

Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.

Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved