Berita Palembang

Presiden Jokowi Larang Pejabat dan ASN Gelar Buka Bersama, Ini Respons Sekda Palembang Ratu Dewa

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa menegaskan seluruh ASN di 'Kota Pempek' tidak boleh menggelar acara buka bersama 2023.

|
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/WIDYA TRI SANTI
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa Ingatkan ASN dan Pejabat Dilarang Buka Bersama di Ramadhan Tahun 2023 ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa menegaskan seluruh ASN di 'Kota Pempek' tidak boleh menggelar acara buka bersama di bulan suci ramadhan tahun 2023.

Hal ini merujuk pada perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan melakukan kegiatan buka puasa bersama.

"Saya selaku Sekda sudah minta dengan seluruh pejabat dan ASN Palembang untuk dipatuhi juga minta dengan Inspektorat untuk monitor sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat," katanya, Minggu (26/3/2023).

Ratu Dewa menambahkan jika nantinya ada temuan di lapangan masih ada ASN yang buka puasa bersama akan ditindak dan diklarifikasi dan dilihat bentuk hukumannya termasuk kategori ringan, sedang ataupun berat.

Dia juga meminta agar ASN atau pejabat yang sudah terlanjur memesan tempat untuk buka puasa bersama juga membatalkan acara tersebut karena sesuai dengan larangan buka puasa yang dikeluarkan presiden.

"Konsekuensinya seperti itu dan aturan ini khusus di kalangan para pejabat dan ASN Pemkot Palembang," tegas Dewa

Sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.

Namun aturan itu tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Larangan tersebut tertuang dalam dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing. (tnf)

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved