Berita Nasional

Mahfud MD Disindir Pimpinan KPK Soal Transaksi Janggal Rp 349 T : Beri Informasi Setengah-setengah

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango Menyindir Mahfud MD Soal Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu.

TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango Menyindir Mahfud MD Soal Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kini disindir salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan transaksi Janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebut Mahfud MD hanya sekadar menjadi seorang juru bicara (jubir) yang bahkan infonya cuma setengah-setengah.

Diketahui, Mahfud MD adalah orang yang mengungkap adanyaa dugaan transaksi Janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu kepada publik.

Mulanya Nawawi menyebut, Mahfud MD lebih tepat untuk menyuarakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi UU.

"Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang," ujar Nawawi saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/3/2023).

Baca juga: Pekerjaan Mira Hayati, Emak-emak Viral Beli Tas Emas Seharga Rp 553 Juta, Punya Bisnis Skin Care

 

 

Kemudian, Nawawi juga meminta Mahfud untuk fokus mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Nawawi, hal-hal seperti itu lebih baik dilakukan oleh Mahfud ketimbang hanya menyampaikan informasi yang setengah-setengah.

"Mendorong penyempurnaan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukannya ketentuan illicit enrichment (kekayaan yang tidak sah) sebagai delik korupsi, juga ketentuan-ketentuan lain seperti trading in influence," tuturnya.

"Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya," imbuh Nawawi.

Siap buka-bukaan

Mahfud MD menyatakan siap menjelaskan dan menguji logika dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), perihal transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang dideteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud mengatakan, dia akan memenuhi undangan Komisi III DPR untuk membahas soal transaksi mencurigakan itu pada Rabu (29/3/2023) pekan depan.

"Uji logika dan uji kesetaraan juga. Jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR. Bukan," ujar Mahfud di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Mahfud juga menyarankan supaya seluruh anggota Komisi III DPR hadir dalam rapat pekan depan.

"Pokoknya Rabu saya datang, kemarin (anggota DPR) yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," tegas Mahfud.

Meski demikian, Mahfud mengaku belum menerima undangan dari DPR mengenai jadwal pertemuan itu.

"Enggak tahu, undangannya belum nyampai," tambah Mahfud.

Reaksi Mahfud MD Dipanggil DPR

Mahfud MD tegas menyebut dirinya tak akan mundur menghadapi pemanggilan oleh Komisi III DPR RI terkait informasi aliran dana yang janggal sebesar Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Diketahui, Mahfud MD adalah orang yang membongkar ke publik mengenai transaksi mencurigakan yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan.

Mahfud MD Menegaskan Siap Memenuhi Pemanggilan Oleh Komisi III DPR RI Terkait Informasi Transaksi Janggal Rp 349 T di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud MD Menegaskan Siap Memenuhi Pemanggilan Oleh Komisi III DPR RI Terkait Informasi Transaksi Janggal Rp 349 T di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Tribunnews.com)

Dari sebelumnya disebut sebesar Rp300 triliun kini jumlahnya bertambah menjadi Rp349 triliun.

Atas pemanggilan dirinya oleh komisi III DPR RI, Mahfud MD minta hal tersebut tidak ditunda-tunda.

"Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir," tulis Mahfud MD dikutip Warta Kota dari Twitter pribadinya, Minggu (26/3/2023).

Bahkan, Mahfud MD menantang sejumlah anggota Komisi III yang vokal terhadap isu itu untuk hadir dalam rapat itu.

Mahfud MD menyebutkan, ada tiga nama yang dia tantang untuk berdebat

"Saya tantang Saudara. Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga saudara Arteria dan Saudara Arsul Sani. Jangan cari alasan absen," imbuhnya

"Uji logika dan uji kesetaraan juga, jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan," kata Mahfud.

"Pokoknya Rabu saya datang, kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," imbuhnya.

MAKI akan polisikan PPATK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Hal tersebut tak lepas usai PPATK disebut telah membocorkan dokumen TPPU yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.

Rencana pelaporan ini disampaikan MAKI menindaklanjuti pernyataan Arteria terkait potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen TPPU yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.

"Menindaklanjuti statement DPR yang menyatakan ada pidana yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI Minggu depan akan membuat laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindak lanjut apa yang dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR tersebut bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Boyamin mengeklaim rencana pelaporan ini justru upaya untuk membela PPATK.

Ia menegaskan, MAKI ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK justru sudah benar.

Boyamin mengaku memakai logika terbalik dalam membela PPATK.

"Kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR, maka saya mencoba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan kepada Kepolisian dengan dugaan membuka rahasia sebagaimana Undang-Undang yang mengatur PPATK dan itu diancam pidana," papar Boyamin.

"Nanti saya akan minta kepolisian memanggil teman-teman DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan (data) yang mestinya DPR bisa sampaikan ke Kepolisian," ujarnya.

Ia juga menyakini bahwa apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana.

Sebab, yang disampaikan adalah PPATK adalah hal yang global, tidak orang per orang dan tidak ada yang dirugikan satu orang pun.

"Ini lah bentuk logika terbalik saya, kemudian jika nanti kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang dilakukan PPATK maka apa yang dikakukan PPATK itu benar," kata Boyamin.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved