Berita Nasional

Hotman Paris Protes Pakaian Bekas Dilarang, Sindir Istri Pejabat Pamer Harta Jadi Penyebabnya

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan protes atas kebijakan pemerintah RI yang melarang jual beli pakaian bekas.

instagram.com/hotmanparisofficial
Hotman Paris Protes Pakaian Bekas Dilarang Dijual, Sindir Istri Pejabat yang Pamer Harta Jadi Penyebabnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan protes atas kebijakan pemerintah RI yang melarang jual beli pakaian bekas.

Hotman Paris bahkan blak-blakan menyebut kebiasan istri pejabat yang kerap pamer harta menjadi penyebab pakaian bekas kini dilarang beredar di masyarakat.

Menurutnya, istri pejabat yang kerap pamer harta takut barang mereka tersaingi dengan merek-merek ternama di pasaran baju bekas.

Baca juga: Penyebab Alissa Wahid Dikira TKW Hingga Koper Diacak-acak Petugas Bea Cukai, Bak Rakyat Biasa

Sebelumnya diketahui, peredaran pakaian bekas dilarang dijual.

Hal itu mengacu pada perintah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) serta Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 yang melarang impor pakaian bekas.

"Larangan pakaian-pakaian bekas, why? (kenapa) Bukankah pakaian-pakaian bekas dari luar negeri itu adalah merk-merk terkenal, jadi yang dirugikan siapa? Pemilik merk-merk terkenal atau UMKM?" tanya Hotman Paris lewat akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Rabu (22/3/2023).

Pertanyaan tersebut dilontarkannya lantaran kebijakan yang seharusnya melindungi para pelaku UMKM itu justru merugikan masyarakat.

Sebab, atas adanya larangan impor pakaian bekas, aparat berwajib kemudian melakukan razia besar-besaran di Sentra Pakaian Bekas, seperti Kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Akibatnya, para pedagang pakaian bekas yang senyatanya merupakan UMKM justru kehilangan mata pencaharian.

Mereka pun merugi karena pakaian-pakaian bekas disita tanpa ada ganti rugi.

Belum lagi soal ruko yang sudah disewa dengan skema tahunan itu terbengkalai tak bermanfaat.

Para pedagang pun kini menganggur karena sudah habis modal.

Oleh karena itu, dirinya menduga ada suatu hal yang memicu larangan pakaian bekas impor tersebut.

Diduganya berasal dari gaya hidup istri pejabat yang suka pamer barang-barang branded.

"Alasannya kan dilarang impor barang bekas-pakaian bekas karena merugikan pedagang-pedagang kecil-UMKM," ujar Hotman Paris.

"Tapi kalau kita lihat itu pakaian-pakaian bekas kebanyakan adalah merk-merk terkenal dari luar negeri, itu yang membuat banyak istri pejabat banyak yang tersaing," bebernya.

"Kan kalau istri pejabat kan pakaiannya semua kan asli-bermerk, tiba-tiba dengar tetangganya (miliki pakaian) dengan merk yang sama cuma tetangganya (menggunakan) baju bekas, cuma kan gak ada yang tau kalau itu baju bekas," ujar Hotman Paris.

Perintah Jokowi, Polisi Gerebek Sentra Pakaian Bekas

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat menggerebek sejumlah gudang tempat importasi pakaian bekas di Lantai III Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) malam.

Penggerebekan ini dilakukan atas tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.

Pakaian Bekas kini Dilarang Dijual
Pemerintah RI Kini Melarang Impor Pakaian BekasĀ  (DOK TRIBUN SUMSEL)

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.

Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat AKP Iptu Diaz Yudistira mengatakan, setidaknya ada belasan kios pakaian bekas impor yang digerebek.

"Betul. (Penggerebekan) ini kegiatan Mabes Polri dan Polres Jakpus. Ada 19 kios (yang digerebek)," ujar Diaz dikutip dari Kompas.com.

Pedagang kecewa, Akui Jadi Korban

Terkait penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan, pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen mengaku kecewa.

Pasalnya, praktik impor pakaian bekas di Indonesia sudah berlangsung sejak lama.

"Kita tahu ini melanggar aturan dari pemerintah. Tapi, di satu sisi kalaupun memang ini dilarang sebenarnya ini kan sudah berlaku berpuluh-puluh tahun. Kurang lebih hampir 40 tahun lalu," kata salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, Senin.

Selain kecewa, pedagang itu juga merasa penasaran dengan begitu gencarnya pemerintah melakukan larangan dan menyita maupun memusnahkan pakaian bekas impor.

"Jadi, kalau mau jujur ini sebenarnya dilarang kenapa ramai-ramai baru sekarang," tanya pedagang itu dengan rasa penasaran.

Khawatir tidak bisa makan

Penggerebekan yang dilakukan membuat pedagang tersebut khawatir akan nasib kehidupan keluarganya ke depan.

Hal ini bukan tanpa alasan karena ia tidak bisa lagi mendapatkan penghasilan usai pakaian bekas impor miliknya disita dan bakal dimusnahkan.

"Terus kalau ini dilarang sekarang, solusi pemerintah untuk kami-kami yang bergantung hidup di pakaian second ini apa? Apakah hanya penggerebekan, razia, ini selesai permasalahan? Terus anak istri di rumah itu mau dikasih makan apa?" keluh pedagang itu.

Merasa jadi korban Aksi penggerebekan, penyitaan, dan pemusnahan pakaian bekas impor dianggap pedagang sebagai suatu hal yang membuatnya jadi korban.

Sebab, mereka sangat dirugikan lantaran telah membayar pakaian bekas impor dalam jumlah yang banyak dan menyewa kios.

"Jelas kita korban, kenapa korban? Kita kan ambil barang ini kita bayar, sewa kita bayar, semua kita bayar. Terus tiba-tiba diambil sama pihak yang berwajib, dimusnahkan, dibakar. Artinya ya kita korban," tuturnya.

Karena itu, pedagang tersebut meminta solusi yang konkret dari pihak berwenang soal permasalahan impor pakaian bekas.

"Kami harapkan solusi dari pemerintah. Jadi, bukan hanya tindakan terus dirazia, diangkat, dan dimusnahkan. Sementara kami yang berusaha di sini ditinggalkan begitu saja," ucapnya.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved