Berita Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Terima Layanan Konsultasi dan Pendampingan Bantuan Hukum Gratis
Nantinya masyarakat akan dilayani oleh para pegawai yang merupakan fungsional penyuluh hukum di Kanwil Kemenkumham Sumsel.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima layanan konsultasi serta pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat.
Layanan tersebut terbuka untuk umum dan masyarakat bisa memanfaatkannya tanpa adanya biaya atau gratis.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Kamis (16/3/2023).
“Nantinya masyarakat akan dilayani oleh para pegawai yang merupakan fungsional penyuluh hukum di Kanwil Kemenkumham Sumsel,"ujarnya.
Ia berharap layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat dan benar- benar membantu masyarakat untuk pendampingan hukum terutama bagi masyarakat tidak mampu.
“Mari kami mengajak kepada masyarakat yang memiliki pertanyaan/permasalahan hukum, bisa berkonsultasi dengan tim penyuluh hukum kami," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Sumsel Gelar Pembinaan Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum Di Kota Pagaralam
Baca juga: Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Zulkifni J. Patra mengatakan bahwa ia baru saja menerima masyarakat yang berkonsultasi hukum.
“Masyarakat tersebut mengaku bahwa sedang menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu, masyarakat ini pun datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel untuk memperoleh bantuan berupa konsultasi maupun pandangan hukum terkait permasalahan yang sedang dihadapi”, ungkap Zulkifni.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya juga telah menandatangani Kontrak Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum dengan 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Sumatera Selatan. Penandatanganan OBH terakreditasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM R.I.
Ditambahkan Zulkifni J. Patra bahwa dalam hal layanan Bantuan Hukum bisa diakses oleh masyarakat yang tidak mampu berupa jasa pendampingan advokat gratis oleh negara.
Setiap masyarakat yang tergolong miskin berhak untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan mendapatkan pendampingan baik Non-litigasi maupun Litigasi.
Syaratnya sangat mudah yaitu cukup lampirkan saja kartu Identitas, SKTM dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengatakan bahwa Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Baca berita menarik lainnya di google news
Berita Kemenkumham Sumsel Terupdate
Berita Kemenkumham Sumsel Hari Ini
Berita Kemenkumham Sumsel
Layanan Konsultasi dan Pendampingan Bantuan Hukum
Tribunsumsel.com
Bersama DJPP, Kanwil Kemenkum Sumsel Kawal Pengharmonisasian Peraturan Daerah Kabupaten Lahat |
![]() |
---|
Ratusan Masyarakat Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang Digelar Kemenkum Sumsel |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi, Kakanwil Kemenkum Sumsel Silaturahmi ke Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sumsel Gratiskan Pendaftaran Merek, Hak Cipta, dan Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Audiensi dengan Walikota Palembang, Kemenkum Sumsel Bakal Resmikan Posbakum |
![]() |
---|