Berita Kemenkumham Sumsel
Atasi Overstaying Lapas/Rutan, Kemenkumham Sumsel Rangkul APH
Saat ini, jumlah narapidana dan tahanan di Lapas/Rutan/LPKA se-Sumatera Selatan per 14 Maret 2023 mencapai angka 15.357 orang dengan overcrowding.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Fenomena overstaying (kelebihan masa huni) terjadi di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia.
Hal inilah yang mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Rapat Koordinasi bahas overstaying dengan melibatkan Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Kepolisian (Dilkumjakpol), Rabu (15/3/2023).
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Herastini selaku Ketua Pelaksana menjelaskan bahwa tujuan Rakor Dilkumjakpol ini untuk meningkatkan sinergitas antar instansi dalam hal pencegahan dan penanganan overcapacity di Lapas dan Rutan yang selain karena memang Kapasitas Lapas dan Rutan yang minim juga disebabkan oleh adanya terpidana atau tahanan yang mengalami Overstaying (kelebihan masa penahanan), tetapi belum dikeluarkan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya ketika membuka kegiatan menyampaikan bahwa salah satu masalah krusial dalam pengelolalaan lapas/rutan adalah overstaying.
"Hasil kajian KPK pada sistem pemasyarakatan ditemukan adanya kerugian negara sekurang-kurangnya 12,4 Milyar perbulan akibat overstaying tahanan. Salah satu solusinya yaitu dilaksanakan pemindahan dalam rangka pengembalian fungsi Rutan, sepanjang tahun 2022 s.d. 2023 sebanyak 765 orang," ujar Ilham.
Baca juga: Ilham Djaya Pimpin Apel Pagi di Kantor Kemenkumham Sumsel, Ingatkan Pegawai Untuk Jaga Disiplin
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Hari Pemasyarakatan Ke-59
Saat ini, jumlah narapidana dan tahanan di Lapas/Rutan/LPKA se-Sumatera Selatan per 14 Maret 2023 mencapai angka 15.357 orang dengan overcrowding mencapai 133 persen.
"Untuk itu, kami telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak penahan serta pihak JPU, serta penguatan kepada operator Sistem Database Pemasyarakatan agar data yg diinput selalu uptodate sehingga dapat mengurangi angka overstaying," jelas Kakanwil.
Kakanwil Ilham Djaya berharap melalui rakor ini dapat mewujudkan persamaan persepsi antara penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakkan Hukum dan HAM, memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakkan hukum.
"Pada akhirnya, solusi dalam mengatasi overstaying adalah dengan mempererat dan menggencarkan komunikasi antar aparat penegak hukum, serta saling introspeksi diri dengan tidak menyalahkan pihak lain," tegas Kakanwil.
Rangkaian kegiatan rapat koordinasi forum dilkumjakpol ini turut mengundang seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sumsel serta pihak Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri di wilayah kerja Palembang, Banyuasin dan Kayuagung.
Dengan menghadirkan narasumber dari APH yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Moh. Eka Kartika, Perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah.
Baca berita menarik lainnya di google news
Berita Kemenkumham Sumsel Terupdate
Berita Kemenkumham Sumsel Hari Ini
Berita Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Rangkul APH
Overstaying Lapas/Rutan
Tribunsumsel.com
Ratusan Masyarakat Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang Digelar Kemenkum Sumsel |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi, Kakanwil Kemenkum Sumsel Silaturahmi ke Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sumsel Gratiskan Pendaftaran Merek, Hak Cipta, dan Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Audiensi dengan Walikota Palembang, Kemenkum Sumsel Bakal Resmikan Posbakum |
![]() |
---|
Kemenkum Sumsel dan Pengadilan Tinggi Palembang Perkuat Sinergi Akses Keadilan Masyarakat |
![]() |
---|