Seputar Islam

Muntah Saat Sedang Puasa Ramadhan Apakah Dianggap Batal? Ini Penjelasan dan Hukumnya

Artikel ini memuat penjelasan mengenai hukum muntuah pada saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Youtube : Al Bahjah TV
Muntah Saat Sedang Puasa Ramadhan Apakah Dianggap Batal? Ini Penjelasan dan Hukumnya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Umat muslim perlu mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan puasa Ramadhan menjadi makruh hingga batal, seperti mengalami muntah.

Tidak sedikit orang-orang yang bingung dengan hukum muntah pada saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan.

Lantas jika mengalami muntah saat sedang berpuasa Ramadhan, apakah dianggap batal?

Hukum Muntah Saat Berpuasa Ramadhan

Dikutip dari penjelasan Buya Yahya dalam kanal Youtube Al Bahjah TV, muntah saat puasa Ramadan hukumnya bisa membatalkan.

Batalnya puasa karena muntah, apabila seorang umat muslim telah melanggar beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Ketentuan tersebut yakni apabila muntah dilakukan dengan sengaja.

Muntah tidak akan membatalkan puasa Ramadan apabila terjadi secara tidak sengaja.

"Seperti kita mengetahui mencium sesuatu itu akan muntah, lalu kita mengambil barang tersebut dan menciumnya yang mengakibatkan bisa muntah," kata Buya Yahya dikutip Tribunsumsel dari kanal youTube Al-Bahja TV.

"Atau dengan sengaja memasukan jari jemari ke dalam mulut dan berusaha agar bisa memuntahkan diri, maka itu akan membatalkan puasa," sambungnya.

Selain itu, ada juga muntah yang tidak sengaja tapi bisa membatalkan puasa.

Perbuatan tersebut yakni, apabila muntah akibat mabuk kendaraan atau mual.

Muntah akibat kondisi tersebut bisa membatalkan puasa, jika kita setelah muntah tidak langsung berkumur-kumur.

Sebab sisa muntah atau ludah tertelan oleh orang tersebut apabila tidak langsung berkumur.

"Ludah memang tidak membatalkan puasa ketika kita menelannya, dengan catatan tidak ada kotoran seperti muntah, karena ludah yang tercampur muntah akan menjadi najis," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved