Berita Nasional

LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Reza Indragiri Bandingkan Sosok Icad dengan Norman Kamaru

Menurutnya, langkah LPSK mencabut perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu sudah tepat.

Editor: Weni Wahyuny
youtube/KOMPASTV
Richard Eliezer saat tampil diwawancara KompasTV dalam program ROSI. Perlindungan Richard Eliezer dicabut LPSK buntut penayangan di KompasTV. Keputusan itu pun menjadi perhatian publik, termasuk dari Anggota Pusat Kajian Permasyarakatan Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Anggota Pusat Kajian Permasyarakatan Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip), Reza Indragiri Amriel membandingkan sosok Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan Norman Kamaru eks Brimob yang pernah viral gegara cover lagu asal India berjudul Chaiyya-Chaiyaa.

Hal ini diungkapkannya menanggapi kabar perlindungan Richard Eliezer dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), buntut diwawancara ROSI KompasTV.

Menurutnya, langkah LPSK mencabut perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu sudah tepat.

Reza menganggap Richard bukanlah polisi ideal dan belum layak untuk menjadi sosok penegak hukum yang menginspirasi.

"Saya pribadi bahkan tidak melihat RE sebagai polisi ideal. Belum ada prestasinya. Dia belum layak menjadi sosok penegak hukum yang menginspirasi."

"Sebaliknya, RE adalah potret anggota kepolisian yang lemah dan berperilaku salah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (11/3/2023).

Sehingga, Reza pun mempertanyakan tampilnya Richard menjadi narasumber sekaligus narapidana di program ROSI Kompas TV.

"Jadi apa yang RE bayangkan ingin dia capai dengan muncul di media selagi masih berstatus narapidana? Apa pula yang pantas dia bagikan kepada pemirsa?" kata Reza.

Baca juga: Alasan LPSK Hentikan Perlindungan Fisik Richard Eliezer, Ronny Talapessy Pasang Badan

Melihat peristiwa ini, Reza lantas membandingkan Richard dengan mantan anggota polisi, Norman Kamaru yang memutuskan keluar dari Korps Bhayangkara setelah viral karena membuat cover lagu asal India berjudul Chaiyya-Chaiyaa.

Reza mengungkapkan, Norman Kamaru masih lebih baik daripada Richard lantaran setelah keluar dari Polri masih dapat menghibur khalayak luas.

"Bandingkan dengan Norman Kamaru. Walau kemudian mengambil jalan hidup yang keliru dengan keluar dari Polri, Norman masih sempat membagikan kegembiraan ke orang banyak," ucap Reza.

Selanjutnya, Reza pun meminta agar Richard dapat memposisikan dirinya sebagai narapidana pembunuhan dan bukannya selebritas atau polisi pahlawan.

Baca juga: Reaksi Ronny Talapessy Soal LPSK Ancam Cabut Perlindungan Richard Eliezer Usai Diwawancara Rosi

Sehingga, dirinya meminta agar orang-orang di sekitar Richard terus mengingatkan sampai masa penahanan telah selesai.

"Bahkan di sepanjang kariernya, RE harus selalu berpikir tentang bagaimana membayar kerugian yang telah masyarakat tanggung akibat memiliki aparat kepolisian yang ironisnya sekaligus pernah berstatus sebagai narapidana," lanjutnya.

Dengan beberapa alasan inilah, Reza menganggap keputusan LPSK mencabut perlindungan kepada Richard Elizer sudah tepat.

"Dengan sikap salah kaprah yang dia peragakan, RE sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa. Jadi, LPSK sudah mengambil langkah tepat," tuturnya.

Lebih lanjut, Reza meminta agar Richard berfokus pada rehabilitasi di lembaga permasyarakatan (Lapas) Bareskrim Cabang Salemba.

Selain itu, lanjutnya, Richard jangan menyepelekan program rehabilitasi tersebut karena berisiko akan dilabeli sebagai residivis di kemudian hari.

"Hitung-hitungan di atas kertas, jika lewat risk assessment RE nantinya dinilai gagal menjalani program rehabilitasi, maka dia berisiko menjadi residivis," ucap Reza.

Kronologi Pencabutan

Selama mendekam dibalik jeruji, Richard Eliezer diketahui lebih banyak membaca buku dalam kesehariannya guna mempersiapkan kejar Skripsi
Selama mendekam dibalik jeruji, Richard Eliezer diketahui lebih banyak membaca buku dalam kesehariannya guna mempersiapkan kejar Skripsi (kompas.com)

Sebelumnya, melalui konferensi pers, LPSK mengumumkan pencabutan perlindungan kepada Richard per Jumat (10/3/2023).

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers yang ditayangkan di YouTube LPSK Jumat (10/3/2023).

Syahrial mengungkapkan penghentian perlindungan terhadap Richard didasari atas penayangan wawancara di Kompas TV.

Dirinya mengatakan, kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.

Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Ronny: Tidak Bijaksana, Sebelumnya Sudah Kirim Surat Izin

Tak hanya itu, tayangan pemberitaan di TV tersebut juga telah melanggar perjanjian perlindungan terhadap Bharada E.

"Pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial.

Padahal sejatinya, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, untuk meminta agar wawancara tidak ditayangkan.

Hal itu didasari karena terdapat konsekuensi keamanan tentunya terhadap perlindungan terpidana Bharada E.

Jika memang tetap ditayangkan, LPSK menyatakan bakal mencabut atau menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB, tanggal 9 Maret 2023," ucap Syahrial.

"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006," kata dia.

Tanggapan Kuasa Hukum Richard Eliezer

Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya.

Selain menyayangkan hal itu, Ronny juga mengaku turut menyesalkan apa yang diputuskan terhadap Bharada E selaku terlindung dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LSPK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap RE," jelas Ronny.

Dicabutnya perlindungan terhadap kliennya itu, menurut Ronny juga cenderung tak bijaksana bahkan memberi kerugian khususnya terkait terpenuhinya hak hukum Bharada E.

"Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," ucapnya.

KompasTV Buka Suara

Inilah profil Rosianna Silalahi, pembawa acara berita yang akan membuka sebuah wawancara secara eksklusif dengan terpidana Richard Eliezer.
Inilah profil Rosianna Silalahi, pembawa acara berita yang akan membuka sebuah wawancara secara eksklusif dengan terpidana Richard Eliezer. (ig/silalahirosi)

Kompas TV sebagai stasiun televisi yang menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer, buka suara soal penghentian perlindungan fisik oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi mengatakan, pihaknya telah melayangkan perizinan ke berbagai pihak terkait dengan wawancara dengan Bharada E yang dilakukan di Rutan Bareskrim Polri itu.

Rosi menyebutkan, pemberian izin itu juga sudah diterima pihaknya langsung dari Kapolri.

"Semua proses izin sudah dilakukan. Narasumber (Bharada E) bersedia, pengacara oke, keluarga juga izinkan," kata Rosi dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (10/3/2023).

"Izin untuk wawancara di Rutan Bareskrim juga sudah keluar dari Menkumham dan Dirjen PAS, dan yang paling penting adalah izin Kapolri," lanjut Rosi.

Atas izin tersebut, Rosi menyatakan kalau pihaknya memilih tetap menayangkan hasil wawancara dirinya dengan Bharada E pada Kamis 9 Maret malam.

Tak hanya itu, Rosi juga mengklaim kalau pihak LPSK sudah menerima tembusan atas izin tersebut.

"Posisi Kompas TV adalah tetap menayangkan wawancara Icad. LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," kata Rosi.

Terkait kondisi ini, Rosi menilai bahwa keputusan LPSK yang didasari pada penayangan wawancara itu tidak tepat.

Sebab, dasar keputusan itu semata untuk mengkambinghitamkan kerja-kerja media. Padahal kata dia, Bharada E dan LPSK sudah menjalin komunikasi terkait dengan wawancara ini.

"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan meng-kambinghitamkan media, gara-gara KompasTV status perlindungan Icad dicabut, padahal H-1 wawancara, Pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," tukas dia.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perlindungan Richard oleh LPSK Dicabut, Pakar: Sudah Tepat, Dia Bukan Polisi Ideal

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved