Berita Palembang

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Lengkap Besaran Sewa Modalnya

Syarat  gadai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor di pegadaian tahun 2023, Lengkap Bunga Pegadaian BPKB

Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Pegadaian
Logo Pegadaian. Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Syarat  gadai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor di pegadaian tahun 2023.

PT Pegadaian memberikan layanan kredit dengan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang bergerak termasuk BPKB Motor.

Gadai di Pegadaian memiliki sejumlah keunggulan yakni proses pengajuan mudah dan cepat dengan estimasi 15 menit cair, dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-
waktu, barang jaminan aman dan diasuransikan, uang pinjaman dapat diterima secara tunai maupun transfer dan bisa diperpanjang berkali-kali.

Dikutip dari laman resmi Pegadaian syarat gadai yakni menunjukkan kartu identitas (KTP), menyerahkan barang jaminan berupa emas, berlian, elektronik
atau kendaraan bermotor.

Khusus untuk kendaraan bermotor wajib menyertakan BPKB dan STNK asli

Prosedur gadai di Pegadaian yakni:

1. Nasabah datang membawa barang jaminan

2. Barang ditaksir oleh penaksir

3. Plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah

4. Nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan

5. Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)

6. Uang pinjaman diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer

Detail nilai transaksi dan sewa modalnya:

A. Pembiayaan Rp 50 - 500 ribu dikenakan sewa modal 1 persen dari nilai pembiayaan.

B. Pembiayaan lebih Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta dikenakan sewa modal 1,2

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved