Berita Palembang
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Lengkap Besaran Sewa Modalnya
Syarat gadai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor di pegadaian tahun 2023, Lengkap Bunga Pegadaian BPKB
Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Syarat gadai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor di pegadaian tahun 2023.
PT Pegadaian memberikan layanan kredit dengan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang bergerak termasuk BPKB Motor.
Gadai di Pegadaian memiliki sejumlah keunggulan yakni proses pengajuan mudah dan cepat dengan estimasi 15 menit cair, dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-
waktu, barang jaminan aman dan diasuransikan, uang pinjaman dapat diterima secara tunai maupun transfer dan bisa diperpanjang berkali-kali.
Dikutip dari laman resmi Pegadaian syarat gadai yakni menunjukkan kartu identitas (KTP), menyerahkan barang jaminan berupa emas, berlian, elektronik
atau kendaraan bermotor.
Khusus untuk kendaraan bermotor wajib menyertakan BPKB dan STNK asli
Prosedur gadai di Pegadaian yakni:
1. Nasabah datang membawa barang jaminan
2. Barang ditaksir oleh penaksir
3. Plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah
4. Nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan
5. Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
6. Uang pinjaman diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer
Detail nilai transaksi dan sewa modalnya:
A. Pembiayaan Rp 50 - 500 ribu dikenakan sewa modal 1 persen dari nilai pembiayaan.
B. Pembiayaan lebih Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta dikenakan sewa modal 1,2
syarat gadai bpkb motor di pegadaian
syarat gadai emas di pegadaian
syarat gadai bpkb
bunga pegadaian emas
bunga pegadaian bpkb
bunga pegadaian berapa persen
Sumsel Bakal Pecahkan Rekor Dunia Besok, 25 Ribu Guru Ikuti Webinar AI Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Kecelakaan Maut di RE Martadinata Palembang, Kepala Terbentur Aspal |
![]() |
---|
Kecelakaan Tragis di Jalan RE Martadinata Palembang, Pengendara Sepeda Listrik Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Lagi Tagih Utang, Nenek di Palembang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Terganggu Saat Korban Cek-cok |
![]() |
---|
SMKN 8 Palembang Ajak Masyarakat Berpetualang Lewat Wisata Linimasa Inovasi Teknologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.