Berita Nasional
Terbukti Sembunyikan Harta, Rafael Alun Dijamin Tak Dapat Uang Pensiun Usai Dipecat dari ASN
Nasib Rafael Alun Trisambodo di pecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu, pada Rabu (8/3/2023).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Tim ini juga melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik video, foto, dan sebagainya. Jadi tim ini juga adalah bahan untuk tim investigasi," jelas dia.
Baca juga: Rafael Alun Terbukti Sembunyikan Harta dan Tak Patuh Bayar Pajak, Resmi Dipecat Sri Mulyani
Kemudian, dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, ditemukan bahwa terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Kemudian, ditemukan juga bahwa dia tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, serta ditemukan bahwa sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, baik itu orangtua, kakak adik, maupun teman.
Selanjutnya, pada hasil pemeriksaan oleh tim invetigasi, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN (aparatur sipil negara)," tutur Awan.
Lalu, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia juga ditemukan menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
"(Dari hasil investigasi) terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," ungkap Awan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).
Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo hingga mengakibatkan korban koma tak sadarkan diri.
Jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca berita berita lainnya di Google News
Pengakuan Musrika, Anak diduga Tega Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Enggan Rawat Ibu |
![]() |
---|
Acara Reuni Jokowi dengan Alumni Fakultas Kehutanan UGM Disebut Jadi Bahan Tertawaan Oleh Roy Suryo |
![]() |
---|
Nasib Musrika, Anak diduga Tega Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
'Demi Allah, Itu Ijazah Asli', Kesaksikan Teman Satu Angkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM |
![]() |
---|
VIDEO Teman Angkatan di UGM Ungkap IPK Asli Jokow Capai 3 Koma, Kini Bertemu di Acara Reuni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.