Berita Polres Ogan Ilir

Kapolsek Tanjung Raja Imbau Pemilik Senpira Sukarela Serahkan pada Polisi

Operasi Senpi Musi berlangsung selama 16 belas hari mulai tanggal 23 Februari lalu hingga 10 Maret mendatang.

Editor: Sri Hidayatun
agung/tribunsumsel.com
Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim Aipda Efri Juliansyah menunjukkan senpira hasil serahan warga, Kamis (9/3/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir beserta Polsek jajaran sedang berupaya menjaring senjata api rakitan (senpira), baik secara persuasif maupun represif.

Contohnya Polsek Tanjung Raja yang melakukan operasi penertiban dan juga mengimbau kepada masyarakat pemilik senpira agar secara sukarela menyerahkannya kepada polisi.

Hasilnya, Polsek Tanjung Raja menerima penyerahan senpira tanpa amunisi dari warga Sungai Pinang II melalui kepala desa setempat.

Penyerahan senpira pada Polsek Tanjung Raja diterima langsung oleh Kapolsek AKP Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim Aipda Efri Juliansyah.

"Hari ini penyerahan senpira oleh warga Sungai Pinang II. Warga secara sukarela menyerahkan senpira karena patuh pada hukum," kata Halim di Mapolsek Tanjung Raja, Kamis (9/3/2023).\

Baca juga: Jumat Curhat Polres Ogan Ilir, Polsek Rantau Alai Lakukan Cara Baru Pendekatan ke Masyarakat

Baca juga: Kapolres Ogan Ilir Minta Anggota Tingkatkan Kemampuan dan Disiplin

Ini merupakan penyerahan senpira pertama yang diterima Polsek Tanjung Raya selama Operasi Senpi Musi 2023.

Operasi Senpi Musi berlangsung selama 16 belas hari mulai tanggal 23 Februari lalu hingga 10 Maret mendatang.

"Inisiatif warga ini kiranya dapat diikuti oleh warga lainnya yang masih menyimpan senpira secara ilegal," ucap Halim.

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki atau menyimpan senpira secara ilegal, agar sukarela menyerahkan kepada pihak berwajib.

"Kalau ada senpira, segera serahkan kepada polisi agar tidak diproses hukum," pesan Halim.

Namun jika senpira yang dimiliki masyarakat terjaring oleh petugas yang melakukan operasi penertiban, maka akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Ancaman hukumannya bisa dipenjara 20 tahun, bisa seumur hidup. Jadi kami imbau betul untuk menyerahkan senpi yang bukan hak dan tidak sesuai peruntukannya itu," kata Halim menegaskan.

Baca berita menarik lainnya di google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved