Berita Viral

Hidup Pilu AG Eks Pacar Mario Ditahan Usai Jadi Pelaku, Pengacara Tak Tega, Pilih Membela Sukaraela

Jalan hidup memilukan harus dialami AGH setelah terlibat di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora pengurus GP Ansor.AGH sendiri ditetapkan sebag

Editor: Moch Krisna
Kolase/IST
Kisah Pilu AGH Jadi Pelaku Penganiayaan David Gegara Ulah Kekasih Mario 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Jalan hidup memilukan harus dialami AGH setelah terlibat di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora pengurus GP Ansor.

AGH sendiri ditetapkan sebagai salah satu pelaku di kasus penganiayaan tersebut, selain Mario Dandy Satriyo tersangka utama dan Shane Lukas.

Hal tersebut membuat Sony Hutahaen sang kuasa hukum empati lalu memilih membela AGH dalam kasus tersebut,

Itulah membuat Sony Hutahaen dan tim kuasa hukum lainnya memberikan bantuan hukum secara sukaraela atau Pro Bono.

"Kita melihat keadaan keluarganya yang sangat mengkhawatirkan. Ibunya itu kena kanker, bapaknya kena stroke. Kakaknya sendiri, bocor jantung," kata Sony melansir dari Tribunjakarta.com, Kamis (9/3/2023) 

Sony mengatakan timnya akan berjuang membela AG seobjektif mungkin dengan melihat semua fakta yang ada.

Sebelumnya, AG ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai pelaku selama sekitar enam jam.

Penangkapan dan penahanan AG diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Adapun AG sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Hengki menjelaskan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

"Tapi tidak menutup kemungkinan diperpanjang lagi oleh Kejaksaan," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

setelah AGH ditahan, bagaimana nasib seorang wanita berinisial APA yang diduga menjadi pembisik Mario Dandy sebelum aniaya David?
setelah AGH ditahan, bagaimana nasib seorang wanita berinisial APA yang diduga menjadi pembisik Mario Dandy sebelum aniaya David? (KOLASE TRIBUN SUMSEL)

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Mario Dandy Ternyata Tak Tahu Ayahnya Diperiksa KPK Hingga Dipecat dari ASN.
Mario Dandy Ternyata Tak Tahu Ayahnya Diperiksa KPK Hingga Dipecat dari ASN. (Kolase Tribun)

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Update Kondisi David

Kondisi terbaru Cristalino David Ozora (17) dikuak Kevin Aprilio dan sang ayah Komponis Addie Ms usai menjenguk di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

David dikatakan Kevin Aprilio pemulihan sangat cepat lebih dari perkiraan dokter hingga disebut sebagai keajaiban.

Bagaimana tidak, dokter sempat mengira jika David harus membutuhkan beberapa hari lagi untuk pulih tapi ini lebih cepat.

"Jadi David ini miracle banget kata dokter, jadi cepat banget pulihnya, dokternya enggak nyangka harusnya butuh beberapa hari lagi, ternyata lebih cepat lagi," kata Kevin.

Kevin menuturkan, kini yang menjadi fokus utama adalah bagaimana David bisa ceria lagi.

Satu di antaranya yakni dengan menggunakan terapi musik, agar memori David bisa normal lagi dan traumanya bisa hilang.

"Sebenarnya sih yang sekarang sama-sama kita fokuskan ya, kita sama-sama berdoa supaya David bisa ceria lagi. Jadi terakhir dipasangin musik terus, musik yang dia suka biar memorinya bisa normal lagi. Traumanya hilang," terang Kevin.

Namun tak disangka, musik yang digunakan untuk terapi David ini bukanlah musik klasik melainkan musik heavy metal kesukaan David.

"Musik metal (musik yang digunakan untuk terapi), tadi papa kaget kirain terapi gitu kan musik klasik-klasik gitu," imbuh Kevin.

Sementara itu Addie MS menuturkan, sebenarnya memang ada terapi yang menggunakan musik, tapi biasanya menggunakan musik yang tenang untuk merelaksasi.

Addie MS pun mengaku kaget setelah mengetahui musik yang digunakan untuk terapi David adalah musik heavy metal.

"Kan memang ada musik terapi kan ya, itu memang ada. Biasanya untuk yang seperti ini musik yang tenang, yang relaksasi. Tapi begitu saya dengar musiknya yang heavy metal gitu, kaget saya," kata Addie MS.

Addie MS menambahkan, musik heavy metal ini ternyata memang musik kesukaan David.

Karena biasanya David selalu mendengarkan musik heavy metal ketika ia tidur.

"Tapi memang dibilang kalau David kondisi normal itu, dia kalau tidur musiknya yang keras gitu, kalau dicopot malah bangun. Jadi unik lah," ungkap Addie MS.

(*)

Berita ini sudah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kisah Pilu Hidup AG eks Pacar Mario Dandy: Pengacara Sampai Tak Tega Pilih Bela Secara Pro Bono.

Baca berita lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved