Begini Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta dari Pemerintah, Cukup Pakai NIK KTP Saja
Melansir Kompas.com, Senin (6/3/2023) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan subsidi bakal mulai berlaku
Editor:
Moch Krisna
2. Pembeli menyerahkan KTP kepada pihak dealer.
3. Pihak Dealer akan memeriksa NIk KTP pembeli, satu NIK hanya bisa dapat satu unit motor subsidi.
4. Apabila NIK masuk sebagai pembeli berhak mendapatkan potongan harga subsidi, maka akan diajukan Klaim ke Bank Himbara.
5. Pihak Bank Himbara akan membayar tagihan insentif ke produsen.
Daftar Motor Listrik Dapat Subsidi
1. Gesit
2. Volta
3. Selis
(*)
Baca berita lainnya di Google News.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
INFO Pemeliharaan Jaringan Listrik Kota Palembang, Selasa 23 September 2025, Ini Wilayah Terdampak |
![]() |
---|
Materi dan Kunci Jawaban Pelatihan Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja Berperspektif Keislaman |
![]() |
---|
50 Contoh Ucapan Ulang Tahun untuk Ayah dan Ibu yang Sedang Merayakan Bertambahnya Usia |
![]() |
---|
Contoh Teks MC Pembawa Acara Rapat Desa, Musyawarah Program Kerja, Susunan Acara Lengkap |
![]() |
---|
Doa Mohon Ampunan Kepada Allah Atas Segala Dosa, Diajarkan Rasulullah, Arab Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.