Begini Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta dari Pemerintah, Cukup Pakai NIK KTP Saja
Melansir Kompas.com, Senin (6/3/2023) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan subsidi bakal mulai berlaku
Editor:
Moch Krisna
2. Pembeli menyerahkan KTP kepada pihak dealer.
3. Pihak Dealer akan memeriksa NIk KTP pembeli, satu NIK hanya bisa dapat satu unit motor subsidi.
4. Apabila NIK masuk sebagai pembeli berhak mendapatkan potongan harga subsidi, maka akan diajukan Klaim ke Bank Himbara.
5. Pihak Bank Himbara akan membayar tagihan insentif ke produsen.
Daftar Motor Listrik Dapat Subsidi
1. Gesit
2. Volta
3. Selis
(*)
Baca berita lainnya di Google News.
Berita Terkait
Baca Juga
Prakiraan Cuaca Senin 11 Agustus 2025, OKU Timur Diprediksi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Letjen TNI Tandyo Budi Revita Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Tembus Rp6 M |
![]() |
---|
Diduga Tanam dan Edarkan Ganja, Dua Pria di OKU Selatan Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Dikenali Korban Pakai Rambut Palsu di Pasar, Pencuri di Lubuklinggau Ditangkap Massa, Terlibat 7 TKP |
![]() |
---|
VIDEO Pilu Buruh Jahit Pekalongan Dapat Surat Pajak Rp 2,8 Miliar, Ternyata NIK-nya Disalahgunakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.