Begini Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta dari Pemerintah, Cukup Pakai NIK KTP Saja

Melansir Kompas.com, Senin (6/3/2023) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan subsidi bakal mulai berlaku

Editor: Moch Krisna
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Ilustrasi Motor Listrik 

2. Pembeli menyerahkan KTP kepada pihak dealer.

3. Pihak Dealer akan memeriksa NIk KTP pembeli, satu NIK hanya bisa dapat satu unit motor subsidi.

4. Apabila NIK masuk sebagai pembeli berhak mendapatkan potongan harga subsidi, maka akan diajukan Klaim ke Bank Himbara.

5. Pihak Bank Himbara akan membayar tagihan insentif ke produsen.

Daftar Motor Listrik Dapat Subsidi

1. Gesit

2. Volta

3. Selis

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved