Berita Prabumulih

Pekerja Maintenance Tower Diringkus Polisi Curi BTS Sinyal Seluler di Prabumulih

Arvinaldhi diringkus polisi akibat ulahnya mencuri Modul Base Transceiver Station (BTS) di sejumlah tower di kota Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumen Polisi
rvinaldhi diringkus polisi akibat ulahnya melakukan pencurian alat penguat sinyal atau Modul Base Transceiver Station (BTS) di sejumlah tower di kota Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Arvinaldhi (27) warga Dusun IV Desa Karya Mulya Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih, harus mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Timur.

Arvinaldhi diringkus polisi akibat ulahnya melakukan pencurian alat penguat sinyal atau Modul Base Transceiver Station (BTS) di sejumlah tower di kota Prabumulih.

Empat unit Modul BTS milik PT Pertalindo yang dicuri tersebut, telah dijual pelaku ke penadah berinisial EP di Cidadas Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.

Pelaku sendiri diringkus polisi saat berada di rumah keluarganya, pada Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 24.01.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH membenarkan penangkapan itu dan mengatakan jika lelaki ada 2 orang.

"Satu tersangka atas nama Arvinaldhi diringkus polisi pada Sabtu malam dan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ujarnya.

Kapolsek menuturkan, para pelaku pekerja perawat tower atau maintenance namun justru membongkar kunci box dan mengambil 4 BTS di Tower 076 Sukaraja serta di Tower 065 Prabumulih.

Baca juga: Tampang Kawanan Pencuri di Toko Willy Prabumulih Terekam CCTV, Beraksi Pakai Gunting Besi

Akibat ulah para pelaku tersebut membuat sinyal radio ke perangkat komunikasi seperti telepon seluler, telepon rumah dan sejenis perangkat radio lainnya.

"Para pelaku ini mengetahui fungsi, harga dan penampung alat tersebut, selain itu mereka sebagai pekerja sehingga leluasa melakukan pencurian," tuturnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana diatas 5 tahun penjara. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved