Berita Viral

AG Pacar Mario Bisa Bebas Dengan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David, Ini Syaratnya

AG salah satu pelaku penganiayaan David putra pengurus GP Ansor bisa mengajuhkan restorative justice.Hal tersebut disampaikan Ahmad Sofian ahli huku

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
AG Bisa Ajukan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David Putra Petinggi GP Ansor 

TRIBUNSUMSEL.COM -- AG salah satu pelaku penganiayaan David putra pengurus GP Ansor bisa mengajuhkan restorative justice.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Sofian ahli hukum pidana dari kementerian perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Melansir Tribuntangerang, Jumat (3/3/2023) Ahmad Sofian mengatakan, penahanan AG akan dilihat dari ancaman pidananya.

"Ada penanganan khusus kalau anak yang berhadapan dengan hukum kalau dia ditetapkan sebagai pelaku. Pertama dilihat ancaman pidananya. Apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak. Kalau kurang 7 tahun, wajib diversi atau restorative justice," katanya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (2/3/2023) sore.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak. Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orang tua atau lembaga sosial," lanjutnya.
 
Namun, tambah Ahmad Sofian, jika ancaman pidana lebih dari tujuh tahun, boleh dilakukan diversi atau tidak.

Hal itu dengan syarat, ada persetujuan dari keluarga korban.

"Kalau keluarga korban ingin restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya. Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan, maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan, maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," katanya. 

Lebih lanjut Ahmad Sofian menjelaskan bahwa penahanan terhadap AG tak perlu dilakukan.

Namun, jika penahanan tetap dilakukan, ada tiga alasan objektif.

Reaksi Jonathan Latumahina, Pacar Mario Dandy, AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora: Selamat
Reaksi Jonathan Latumahina, Pacar Mario Dandy, AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora: Selamat (Kolase/Twitter seeksixsuck)

"Pertama, melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti, kemudian anak punya kekhususan, anak punya hak pendidikan untuk difasilitasi oleh negara. Perlindungan dari hak dia yang baik. Kecuali alasan yang kuat dilakukan. Jadi UU Perlindungan Anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum beda dengan orang dewasa," katanya. 

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun, nggak wajib. Bahkan, kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," pungkas Ahmad Sofian. 

Kondisi AG

Kondisi dari AGH disebut terpuruk usai terseret kasus pengeroyokan kepada David yang dilakukan sang kekasih, Mario Dandy Satrio.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara AGH yang menyebut jika kliennya tersebut mengalami kondisi psikis yang kian terpuruk dilansir dari akun instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Jumat (3/3/2023).

Mangatta Toding meminta agar publik memberikan ruang kepada kliennya tersebut.

Ia berharap AGH tidak merasa tertekan dan dapat memberikan keterangan dengan bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian.

Alasan AGH kekasih Mario Dandy putuskan berhenti sekolah dari SMA Tarakanita 1 Jakarta terungkap.
Alasan AGH kekasih Mario Dandy putuskan berhenti sekolah dari SMA Tarakanita 1 Jakarta terungkap. (Twitter/@luckylucky0971)

"Kami meminta kepada masyarakat untuk dapat memberikan kesempatan kepada saksi, AGH ini untuk diberikan ruang dan posisi yang sama untuk mengungkapkan fakta yang ada menurut BAP yang sudah diperiksa dan bukti bukti yang ada," katanya.

Selain itu juga sang pengacara mengungkapkan rasa prihatin dan doa dari keluarga AGH terhadap kondisi David.

Keluarga AGH mendoakan agar David dapat segera sembuh dan beraktivitas seperti semula.

Kami dari pihak keluarga menitipkan agar ananda David mendapat kesembuhan dan pemulihan yang cepat sehingga dapat beraktivitas seperti biasa," ujar Mangatta Toding Allo kuasa hukum AGH.

AG Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan

AG pacar Mario Dandy Satriyo status dinaikan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David (17) putra pengurus GP Ansor.

Bukan tanpa alasan penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatan AG kekasih Mario Dandy Satriyo.

Melansir dari Kompas.com, Kamis (2/3/2023) Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.

Adapun bukti dan fakta mengatakan jika AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan David Terjadi.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki.

"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.

Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

AG Ikut Merekam Aksi Penganiayaan

Pengakuan Shane Lukas (19) bak membongkar kebohongan AGH kekasih Mario Dandy mengaku tak merekam aksi penganiayaan.

Shane malah menyebut jika AGH termasuk yang ikut merekam penganiayaan brutal ke David  selain dirinya.

Fakta tersebut diungkap Happy SP Sihombing selaku kuasa hukum dari Shane Lukas tersangka di kasus penganiayana David putra petinggi GP Ansor.

"Setelah dikonfirmasi (ke Shane), jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si AG (rekam) pakai HP-nya sendiri," kata Happy saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

Selain itu, lanjut Happy, Shane menyebut bahwa AG tidak menolong David.

Shane hanya melihat seorang wanita diduga ibu dari teman David berinisial N yang memberikan pertolongan kepada korban.

"Tadi ceritanya (Shane) sih (AG) enggak (menolong David). Ada juga ibu-ibu, tapi klien saya nggak tahu. Yang jelas dia penduduk di situ," ungkap Happy.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved