Berita Viral

Hotman Paris Sarankan Ayah David Ajukan Gugatan Perdata ke Orang Tua Mario Dandy : Tanggung Renteng

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sarankan kasus penganiyaaan David ajukan gugatan perdata terhadap orang tua Mario Dandy.

Ig/@hotmanparisofficial
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menanggapi kasus penganiyaaan anak pejabat ditjen pajak kepada anak petinggi GP Ansor. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menanggapi kasus penganiyaaan anak pejabat ditjen pajak kepada anak petinggi GP Ansor.

Seperti diketahui, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Hotman Paris menyarankan kepada ayah David untuk mengajukan gugatan perdata terhadap orang tua Mario Dandy terkait kasus penganiyaan tersebut.

"Kasus penganiayaan oleh anak oknum pejabat pajak ada dua upaya hukum, yang pertama yaitu proses pidana yang telah berjalan itu kewenangan dari kepolisian," ungkap Hotman Paris.

"Upaya hukum kedua, kalau keluarga korban mau, si korban atau keluarganya bisa mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum," sambungnya.

Menurutnya, kasus ini ditanggung secara renteng yang bisa melibatkan orang tua si pelaku, Rafael Alun Trisambodo.

"Saya menyarankan agar si keluarga korban mengajukan gugatan perdata baik terhadap orang tua dari si pelaku maupun si pelaku secara tanggung renteng," terangnya.

"Istilah hukumnya join and several liability itu diakui di Singapura, di Amerika maupun di Eropa, namanya tanggung jawab renteng," terangnya.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menyoroti kasus penganiayaan seorang remaja yang dilakukan oleh anak pejabat ditjen pajak, Rafael Alun Trisambodo hingga koma.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menyoroti kasus penganiayaan seorang remaja yang dilakukan oleh anak pejabat ditjen pajak, Rafael Alun Trisambodo hingga koma. (Ig/@hotmanparisofficial)

 

Lebih lanjut, Hotman mengatakan bahwa gugatan perdata tersebut bisa diajukan kepada orang tua Mario Dandy karena kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak.

"Memang sih ini tanggung jawab anaknya, tapi bisa didalilkan terjadi perbuatan hukum tersebut bisa juga dikaitkan dengan kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap anak, kurangnya pendidikan dan juga harta yang begitu banyak dilakukan tidak dilaporkan secara melawan hukum, itu terobosan coba dulu karena di Amerika dikenal dengan kerugian bukan karena besarnya kerugian dari materil tapi dinilai dari penderitaan korban, kalau di kita namanya in materil," jelas Hotman.

Baca juga: Beredar Bukti Diduga Chat AGH ke David Sebelum Dianiaya Mario, Bohong Ada Tante hingga Paksa Turun

Gugatan tersebut bisa dilayangkan dengan gugatan kerugian materil dan in materil dan diminta tanggung jawab renteng sehingga bisa menjadi pembelajaran terhadap orang tua lainnya agar berhati-hati dalam mengawasi anak.

"Mangkanya kalau mau keluarga dari korban atau orang tuanya coba dulu mengajukan upaya hukum perdata menggugat si pelaku penganiyaan dan orang tuanya dengan mengajukan gugatan perlawanan hukum dengan konsep gugatan kerugian materil dan in materil dan diminta tanggung jawab renteng," bebernya.

"Sehingga orang tua lebih berhati-hati untuk mengawasi anaknya," pungkasnya.

Diketahui, kasus penganiayaan anak pejabat pajak yang dilakukan terhadap David anak petinggi GP Ansor turut berdampak bagi pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Bahkan akibat ini pula Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya hingga mengundurkan diri dari ASN.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Bukan Orang Sembarangan, KPK Akui Sulit Usut Harta Rafael : Dia Pintar

Rafael Alun Diperiksa KPK, Pengunduruan Diri di Tolak

Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Ditjen Pajak diperiksa tim Direktorat LHKPN KPK selama 9 jam, Rabu (1/3/2023) petang.

Dari pemeriksaan itu, KPK mengaku kesulitan mengusut harta Rafael Alun Trisambodo.

KPK bahkan menyebut Rafael Alun Trisambodo bukan orang sembarangan.

Rafael Alun Trisambodo diketahui menjalani pemeriksaan terkait hartanya Rp56 Miliar.

Dalam tayangan video yang diunggah di Kompas TV, ayah dari Mario Dandy Satrio ini terlihat mengenakan pakaian batik dan jaket hitam.

Keluar dari gedung KPK, Rafael Alun tampak menyampaikan keterangan di depan awak media.

Namun, tak berlangsung lama, Rafael Alun langsung berjalan menuju mobil.

Dalam kesempatan tersebut, Rafael mengatakan, sudah lelah karena diperiksa sejak pagi tadi.

"Saya sudah sampaikan itu saya sudah lelah dari pagi. Tolong kasihan saya, saya sudah lelah, saya sudah lelah," kata Rafael di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023), dilansir WartakotaLive.com.

Sebelumnya, Rafael Alun menjalani pemeriksaan KPK hari ini, Rabu (1/3/2023) sejak pagi.

Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.00 WIB, 1 jam sebelum jadwal klarifikasi dirinya oleh Direktorat Pelaporan LHKPN KPK.

Setibanya di Gedung KPK, tak ada respons apa pun yang diberikan kepada wartawan atas pemanggilan dirinya.

Rafael mulai menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB, kemudian ia meninggalkan ruang pemeriksaan sekira pukul 17.40 WIB.

Rafael Alun mengaku telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pihak KPK.

Baca berita berita lainnya di Google New

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved