Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Alasan Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Ferry Irawan, Lanjut Gugatan Rekonvensi Soal Nafkah

Venna Melinda secara mengejutkan mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan. Adapun alasan Venna Melinda tersebut berterkaitan dengmekanisme persida

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/vennamelindareal
Venna Melinda secara mengejutkan mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Venna Melinda secara mengejutkan mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan.

Adapun alasan Venna Melinda mencabut gugatan tersebut berterkaitan dengan mekanisme persidangan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Noor Akhmad Riyadhi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Langkah tersebut diambil berdasarkan instruksi majelis hakim PA Jakarta Selatan.

Baca juga: Venna Melinda Perlakukan Ferry Irawan Jadi Pembantu di Hongkong, Hariati :Ditinggal Tak Dikasih Uang

Venna Melinda Disebut Giring Opini Salahkan Ferry Irawan, Pihak Suami Beri Perlawanan
Venna Melinda Disebut Giring Opini Salahkan Ferry Irawan, Pihak Suami Beri Perlawanan (Kolase Tribun)

Ada kesepakatan bahwa yang akan terus disidangkan itu perkara yang lebih dahulu masuk.

Dalam perkara ini gugatannya lebih dulu Ferry Irawan dalam nomer perkara 595/P.dtg/2023. PA.JS sedangkan Venna Melinda 600/P.dtg/2023. PA.JS.

Pencabutan gugatan cerai Venna Melinda tersebut berdasarkan ketentuan Pengadilan Agama Jakarta Selatan lantaran ada dua gugatan yang masuk dengan objek sama yaitu perceraian.

Sehingga majelis hakim meminta salah satu pengugat mencabut perkara tersebut.

Ferry Irawan memang lebih dahulu melayangkan cerai talak kepada Venna Melinda, sehingga sang istri lah yang harus mencabut gugatan tersebut.

"Sidang hari ini terkait perkara Venna sebagai penggugat. Perkara nomer 600, kebetulan minggu lalu majelis hakim mengisntruksikan karena ada dua gugatan yang sama, dan sama-sama ingin cerai, jadi alangkah baiknya salah satunya di cabut. Jadi kita mempertimbangkan, baik kita cabut," kata Noor Akhmad Riyadhi kuasa hukum Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dilansir dari Tribunseleb.com, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Venna Melinda Sekakmat Sunan Kalijaga Soal Surat dari Ferry Irawan, Kini Diklaim Cabut Laporan KDRT

Kemudian, pihak Venna Melinda tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi dalam sidang selanjutnya.

Gugatan rekonvensi tersebut diantaranya terkait soal nafkah.

Nasib Pilu Ferry Irawan Harus Rayakan Ulang Tahun di Penjara Gegara KDRT Venna Melinda: Tahun Sulit
Nasib Pilu Ferry Irawan Harus Rayakan Ulang Tahun di Penjara Gegara KDRT Venna Melinda: Tahun Sulit (YouTube Trans TV Official, Facebook TribunJatim.com)

Selain itu, dalam gugatan rekonvensi Venna juga mengugat balik tekait kerugian materil dan immateril yang telah dikeluarkan oleh ibu Verrel Bramastha itu.

"Hari ini agendanya cuma masukin permohonan pencabutan, langsung dibacakan juga oleh majelis hakim soal pencabutan perkara. Tapi untuk yang 595 tetap lanjut ya, kita sebagai tergugat dan kita tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi," ucap Noor Akhmad Riyadhi.

Nantinya, sidang dengan cerai talak yang diajukan Ferry tetap akan berjalan dan kembali digelar pada 9 Maret 2023.

Sebelumnya, Ferry Irawan resmi menggugat cerai Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.

Perceraian itu terjadi setelah ramainnya kasus dugaan KDRT.

Gugatan dilayangkan keduanya di hari yang sama. Namun, Venna akhirnya mencabut gugatan.

Venna Melinda Tagih Hutang Ferry Irawan

Politisi sekaligus artis Venna Melinda menagih hutang hutan Ferry Irawan selama menikah.

Adapun hutang hutang tersebut meliputi uang uang untuk berbelanja online, rokok, pulsa hingga transportasi.

Hal tersebut diungkap Noor Akhmard Riyadhi selaku pengacara Venna Melinda di sidang mediasi gugatan cerai dilayangkan Ferry Irawan pengadilan negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal-hal tersebut akan dimasukkan dalam gugatan rekonvensi guna menggugat balik semua nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah madliyah kepada Ferry Irawan.

Artis Venna Melinda saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023).
Artis Venna Melinda saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023). ((KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI ))

Sampai akhirnya, Venna Melinda meminta kepada keluarga maupun kuasa hukum Ferry Irawan untuk memberikan surat kuasa untuk pengembalian barang-barang milik Ferry.

"Kepada semua keluarga Ferry Irawan dan kuasa hukum Ferry Irawan untuk kasus KDRT, mohon untuk memberikan kepada saya dan pihak kuasa hukum saya bukti bahwa sudah diberikan kuasa kepada Ferry untuk menerima barang-barang dari saya," ujar Venna Melinda.

"Karena kemarin katanya ada barang-barang Ferry yang punya nilai yang harus dikembalikan kepada Ferry dari pihak saya," kata Venna Melinda lagi.

Sampai akhirnya, Venna Melinda mengaku telah mempersiapkan barang-barang yang akan dikembalikan kepada suaminya itu.

Hingga saat ini, ia tengah menunggu surat kuasa pengembalian dari pihak Ferry Irawan.

"Surat kuasa khusus itu saya ingin melihat, kalau memang sekarang ada surat kuasa khusus untuk menerima barang-barang Ferry yang masih ada dalam rumah saya, atau dokumen, atau apapun yang bernilai," ujar Venna Melinda.

"Kalau ada sekarang, tolong berikan kepada saya," pungkasnya.

Baca juga: Beri Surat ke Sunan Kalijaga, Ferry Irawan Ancam Laporkan Venna Melinda jika Tak Beri Permintaannya

Sebagai informasi, Venna Melinda telah menjalani proses mediasi, proses perceraiannya dengan Ferry Irawan.

Ini merupakan kedatangannya yang pertama setelah sempat tak hadir di agenda sebelumnya ini.

Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan mendaftarkan gugatan talak cerai terhadap Venna Melinda ke PA Jakarta Selatan pada Selasa (7/2/2022).

Gugatan tersebut telah teregister dalam nomor perkara PA.JS-07022023WKX.

Pada saat yang bersamaan, Venna Melinda juga mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan.

Sampai akhirnya, Majelis hakim kemudian memutuskan bakal menyatukan gugatan talak cerai Ferry Irawan dan gugatan cerai Venna Melinda menjadi satu perkara

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved