Berita Viral

Reaksi Sri Mulyani Soal Gaya Hidup Glamor Mario Anak Rafael Alun Trisambodo Pejabat Ditjen Pajak

Pihaknya juga mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga pejabat Kemenkeu hingga akhirnya menimbulkan erosi kepercayaan dan menciptakan reputas

Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Reaksi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio anak dari pejabat Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Sri Mulyani mengecam tindakan kekerasan tersebut.

Sri Mulyani juga memberikan instruksi pada tim Kemenkeu untuk melakukan penanganan hukum oleh instansi berwenang atas kejadian tersebut.

"Saya menginstruksikan tim Kemenkeu sebagai berikut, Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati, Rabu (22/2/2023).

Pihaknya juga mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga pejabat Kemenkeu hingga akhirnya menimbulkan erosi kepercayaan dan menciptakan reputasi negatif terhadap pejabat Kemenkeu lainnya.

Adapun terkait dugaan pelanggaran, Sri Mulyani bakal menindak tegas bagi mereka yang melanggar integritas.

"Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku."

"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," tulisnya.

Rafael Akan Diperiksa

Rafael Alun Trisambodo salah satu pajabat di Kanwil DJP Jakarta akan diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak buntut dari sang anak Mario Dandy Satrio tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur di Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo.

Ia mengatakan pihaknya turut prihatin dan mengecam aksi kekerasan tersebut dan mendorong perbuatan itu diproses secara hukum.

"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Yustinus.

Kronologi penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Ditjen Pajak yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur di Jakarta Selatan.

Kronologi kasus ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Menurut Kapolres, peristiwa penganiayan ini berawal dari teman wanita pelaku berinisial AGH yang mengaku mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari korban.

Pelaku Mario Dandy Satrio ini kemudian langsung mendatangi korban komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Usai bertemu, pelaku langsung menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.

Pihak keluarga yang tak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan.

Pelaku yang diketahui anak pejabat Dirjen Pajak tersebut saat ini sudah ditahan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Apa saja fakta terbaru yang bisa diketahui hingga saat ini?

Kondisi Korban

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius di muka sebelah kanan.

Ia pun dibawa ke RS Medika oleh ayah temannya sesaat setelah kejadian penganiayaan.

Korban bahkan sempat koma dan tak sadarkan diri.

Dilansir dari WartaKotaLive.com, Korban D koma selama hampir dua hari di rumah sakit, sejak Senin (20/2/2023).

Korban D saat ini berada Rumah Sakit Permata Hijau.

Kombes Ade mengabarkan korban D sudah sadarkan diri pada Rabu (22/2/2023) siang ini.

"Saya baru dapat laporan dari penyidik di rumah sakit, tadi sekitar jam 11.00 WIB, korban sudah sadar," kata Kombes Ade.

Pelaku terancam dua tahun penjara

Kondisi Terkini David yang Dianiaya Mario Dandy Diduga Anak Pejabat Pajak, Sang Ayah Mohon Doa
Kondisi Terkini David yang Dianiaya Mario Dandy Diduga Anak Pejabat Pajak, Sang Ayah Mohon Doa (Kolase Instagram/Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade mengungkapkan Mario Dandy kini ditahan.

Pelaku telah disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Kombes Ade, Rabu (22/2/2023).

Hingga saat ini, kata Kombes Ade, penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban D.

Mobil Rubicon Plat Palsu

Belakangan diketahui, Mobil berwarna hitam tahun 2013 yang dikendarai Mario Dandy menggunakan plat nomor palsu, yakni bernomor Polisi B2571PBP.

Mobil milik anak pejabat Pajak Jaksel itu menunggak pajak.

Pajak Mobil jenis Jeep Wrangler 3.6 AT tersebut dikabarkan mati, lantaran masa berlaku STNK mobil habis pada 4 Februari 2026.

Begitu juga besaran pajak per tahun, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6.678.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.

Sosok Rafael

Nama Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II terseret kasus yang menjerat putranya, Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan anak pengurus GP Anshor yang berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikutip dari Tribun Medan, Rafael Alun Trisambodo dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 24 Agustus 2020 lalu.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Jaksel, Rafael Alun menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Selain itu, ayah dari Mario Dandy Satriyo itu juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I.

Nama Rafael Alun Trisambodo ramai dicari-cari oleh warganet.

Bahkan, tak sedikit yang penasaran dengan harta kekayaannya mengingat Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan itu di dalam sebuah mobil jenis Jeep Rubicon.

Berdasarkan data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 lalu.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tersebut, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan yang fantastis, dengan total kekayaan sebesar Rp 56 M.

Adapun harta paling banyak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah yang totalnya mencapai 51 M.

Sedangkan untuk harta bergerak, Rafael tercatat memiliki dua kendaraan beroda empat dari hasil sendiri senilai Rp 425 juta. Dua kendaraan tesebut, yakni mobil Toyota Camry 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.

Dari laporan yang tercatat tersebut, hal yang mengejutkan ialah mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan itu serta Harley yang sering dipakai anaknya tidak tercatat di LHKPN.

Rafael hanya memasukkan dua unit mobil dalam laporannya itu.

Adapun aset lainnya Rp 420.000.000, surat berharga Rp 1.556.707.379, kas dan setara kas Rp 1.345.821.529, hingga harta lainnya Rp 419.040.000.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Terbaru Kasus Pemukulan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak: Ayah Diperiksa hingga Soal Mobil Mewah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved