Berita Banyuasin
PPK dan PPS Pemilu 2024 Banyuasin Dua Bulan Belum Gajian, Untuk Operasional Mengutang
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 yang ada di wilayah Banyuasin belum menerima gaji.
|
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan pelaksana penyelenggaan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.
Anggota hingga ketua PPK dan PPS Pemilu 2024 terpilih akan menerima gaji selama 15 bulan masa kerjanya.
Tidak sedikit pula yang penasaran dengan daftar gaji PPK dan PPS dalam Pemilu 2024 ini.
Dilansir dari laman resmi infopemilu.kpu.go.id, berikut rincian besaran gaji PPS dan PPK Pemilu 2024.
Gaji PPK
- Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
- Anggota PPK Rp 2.200.000 /Bulan
- Masa Kerja 15 Bulan: 4 Januari 2023-4 April 2024
Gaji PPS
- Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
- Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
- Masa Kerja 15 Bulan: 17 Januari 2023-4 April 2024
Tags
gaji ppk pemilu 2024
gaji pps pemilu 2024
PPK dan PPS Belum Gajian
berita banyuasin
Berita Banyuasin Hari Ini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banyuasin
600 Paket Sembako Ludes dalam 1 Jam, Operasi Pasar Murah di Kantor Camat Rambutan Banyuasin |
![]() |
---|
KORMI Banyuasin Lestarikan Sejumlah Permainan Tradisional Ditengah Gempuran Permainan Modern |
![]() |
---|
Honorer R4 di Banyuasin Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Harus Siap Jalani Seleksi Ketat |
![]() |
---|
Sungai di Paldas Banyuasin Tercemar Limbah Batubara, Nelayan Merugi Hingga Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Sekda Banyuasin Bicara Soal Nasib Tenaga Honorer R4, Ungkap Soal Kemungkinan Gunakan Outsourcing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.