Berita Nasional

Sidang Etik Bharada E Hari ini, Richard Eliezer Datang Pakai Baju Dinas Polri, 8 Saksi Dihadirkan

Bharada E Menggunakan Baju Dinas Polri Hadir di Sidang Etik Hari ini, Rabu (23/2/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada E hadir dengan menggunakan baju dinas Polri saat hadir di sidang etik hari ini, Selasa (22/2/2023).

Sidang etik ini digelar untuk menentukan nasib Bharada E apakah masih layak menjadi anggota Polri atau tidak.

Nampak kehadiran Bharada E yang kini berstatus terpidana mendapat pengawalan sejumlah anggota polisi.

Diketahui, sebanyak delapan orang saksi dihadirkan dalam sidang etik Richard Eliezer alias bharada E yang digelar hari ini.

Baca juga: Dokter Ungkap Kondisi Kapolda Jambi dan Rombongan Usai Dievakuasi, Sebut 3 Orang Alami Luka Serius

Hal tersebut diungkap langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Namun tidak disebutkan secara rinci siapa saja saksi tersebut.

"Ada delapan orang saksi," kata Ramadhan dalam tayangan Kompas TV, Rabu.

Namun Ramadhan tak menyampaikan lebih lanjut perihal siapa saja pihak yang termasuk dalam delapan saksi tersebut.

Tapi ia memastikan bahwa sidang ini diawasi oleh pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yakni Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Lebih lanjut, Ramadhan menerangkan bahwa sidang KKEP bagi Bharada E akan dipimpin oleh tiga orang yang terdiri dari ketua sidang, wakil ketua dan satu anggota sidang.

"Jadi sidang ini ada tiga, satu ketua sidang, wakil ketua sidang dan anggota sidang. Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP ini," ungkapnya.

Adapun sidang KKEP ini berlangsung secara tertutup. Hasil dari putusan hakim komisi kode etik akan disampaikan ke publik setelah sidang rampung. Sidang diperkirakan selesai pada sore atau malam hari.

"Kita akan sampaikan hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini atau tergantung pelaksanaannya, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," terangnya.

Sebelumnya eks Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi menilai Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.

Kejaksaan Memutuskan Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E
Kejaksaan Memutuskan Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E (Tribunnews.com)

Vonis satu tahun enam bulan pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana lima tahun atau minimal vonis tiga tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun kata Ito, lantaran perbuatannya, Eliezer akan lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri untuk melihat sanksi apa yang pantas diberikan. Ito memastikan Eliezer akan dijatuhi sanksi etik. Hal yang mungkin lanjutnya, adalah demosi.

"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," katanya.

Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan

Diketahui, Yuni Hutabarat, Kakak kandung Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berat menerima vonis hukuman Bharada E 1,5 tahun penjara.

Menurut Yuni, vonis hukuman Bharada E sangat ringan dibanding tuntutan Jaksa 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap adiknya, Brigadir J.

Keluarga Brigadir J menyebut lebih ikhlas dan legowo jika Ricky Rizal Wibowo atau Bripka Ricky yang mendapatkan status justice collaborator, dibanding Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Yuni Hutabarat, Kakak kandung Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berat menerima vonis hukuman Bharada E 1,5 tahun penjara.
Yuni Hutabarat, Kakak kandung Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berat menerima vonis hukuman Bharada E 1,5 tahun penjara. (TRIBUNNEWS.COM/KOMPASTV)

Sebab, Ricky Rizal sempat menolak perintah untuk membunuh atau menembak Brigadir Josua.

Sedangkan, Richard menjadi eksekutor yang menembak mati Brigadir Josua.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Yuni Hutabarat kepada Rossi dalam tayangan kanal Youtube KompasTV, pada Sabtu, (18/2/2023).

Seperti diketahui, Dalam perkara itu hanya Richard yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan.

Keempat terdakwa lainnya divonis lebih berat dari tuntutan.

Putusan vonis Bharada E ini tak pelak menaruh kekecewaan kepada keluarga Brigadir J.

"Ada sedikit kekecewaan karena sangat ringan dibanding dengan tuntutan jaksa yang 12 tahun, itu hampir 90 persen hasil putusan itu diturunkan hingga 1 tahun 6 bulan," ungkap Yuni Hutabarat.

Meski belum ikhlas, Yuni menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan untuk dikuatkan.

Pasalnya, Yuni mengaku masih sering membayangkan rasa sakit mengingat Richard Eliezer merupakan eksekutor menembak sang adik.

"Sebenarnya agak sedikit berat sih nerimanya, cuma aku berdoa sama Tuhan, kalau memang ini putusan datangnya dari Tuhan biarlah Tuhan yang menguatkan, lebih menguatkan oran tua dan keluarga lainnya," kata Yuni menahan tangis.

"Karena Eliezer ini kan salah satu yang menembak Yoshua,itu yang membuat kami agak sedikit sakit membayangkan bukan cuma satu kali tapi itu tembakan mematikan, sangat menyakitkan sebenarnya." tambahnya.

Namun di sisi lain, Yuni mengaku bersyukur Bharada E membongkar skenario pembunuhan berencana dari Ferdy Sambo.

"Masih sedikit kecewa dengan hasil hakim, aku cuma bisa bilang wajar mereka merasakan kekecewaan karena mereka sudah anggap Yoshua seperti anak sendiri," ujarnya.

"Tapi di balik itu, kami bersyukur Eliezer menjadi salah satu pembuka kejahatan-kejahatan Ferdy Sambo, dan akhrinya terungkap semua apa yang sebenarnya terjadi," terang Yuni.

Di satu sisi, keluarga Brigadir J mungkin ikhlas jika Bripka Ricky Rizal yang menjadi Justice collaborator dan divonis bebas dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua.

"Kami keluarga sebenarnya kalau Ricky Rizal yang seandainya dia yang menjadi JC, mungkin kami sedikit legowo menerima. Bahkan kalau pun vonisnya bebas, kami bisa menerima dengan cepat,” kata Yuni.

Beberapa keluarga Brigadir Josua mungkin masih belum bisa menerima vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer.

"Tapi untuk Eliezer, beberapa keluarga itu sedikit tidak bisa secepat itu untuk menerima," pungkasnya.

Namun demikian, Yuni meminta kepada masyarakat agar mendoakan semua keluarga Brigadir Josua diberikan kekuatan terlebih orang tuanya.

Lalu, Richard Eliezer juga semoga benar-benar bertobat sungguh-sungguh sesuai apa yang dia katakan yakni menyesali perbuatannya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved