Berita Viral

Setelah Koma 2 Hari Pasca Dianiaya Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, David Kini Dikabarkan Sadar

Setelah Koma 2 Hari Pasca Dianiaya Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, David Kini Dikabarkan Sadar

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Setelah koma atau tak sadarkan diri pasca dianiaya Mario Dandy Satriyo (20) atau MDS anak pejabat pajak, David dikabarkan telah sadar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam.

 "Saya baru dapat laporan dari penyidik di rumah sakit, tadi sekitar jam 11.00 WIB, korban sudah sadar," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (22/2/2023) dilansir WartaKotalive.com .

David yang merupakan putra pengurus GP Ansor yang dianiaya sempat koma atau tidak sadarkan diri hampir dua hari di rumah sakit.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 20 Februari 2023 dan David langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hijau dalam kondisi tak sadarkan diri.

Baca juga: Kondisi Terkini David yang Dianiaya Mario Dandy Diduga Anak Pejabat Pajak, Sang Ayah Mohon Doa

Ade Ary memastikan, pihaknya akan menggali keterangan dari korban setelah mendapat rekomendasi dokter.

Menurut Ade Ary, Mario Dandy menganiaya korban di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard di Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan.

Kronologi

Ade menjelaskan penganiayaan ini bermula saat MDS mendapatkan informasi dari mantan pacarnya A (15) yang mengaku telah mendapatkan tindakan yang tidak mengenakan dari korban.

"Kemudian atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade Ary kepada wartawan.

Setelah itu, A memberi informasi kepada MDS bahwa korban saat itu sedang berada di rumah temannya, di kawasan Ulujami.

 
A, temannya S, dan MDS pun mencoba mengunjungi korban dengan mengendarai mobil. 
Kondisi Terkini David yang Dianiaya Mario Dandy Diduga Anak Pejabat Pajak, Sang Ayah Mohon Doa
Kondisi Terkini David yang Dianiaya Mario Dandy Diduga Anak Pejabat Pajak, Sang Ayah Mohon Doa (Kolase Instagram/Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

"Di depan rumah temannya korban, saksi A menghubungi korban. Kemudian korban tidak mau keluar. Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," kata Ade

Sesampainya di belakang mobil kata Ade, MDS langsung mengonfirmasi kepada D soal adanya tindakan tak mengenakan yang dialami A

"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkapnya.

Keributan itu pun didengar oleh teman orang tua korban, yakni Ibu N dan Bapak R. Mereka berdua langsung membantu korban dan melaporkan kejadian itu ke security Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.

Usai dipukuli berkali-kali, D mengalami luka yang serius di bagian pipi sebelah kanan, serta perutnya. Kemudian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau adalah di Kebayoran Lama.

Pelaku, MDS serta saksi, AGH, kata Ade, juga langsung diamankan pihak Polsek Kebayoran Lama untuk dimintai dilakukan pemeriksaan.

Sosok David Pemuda yang Koma Dianiaya Mario Dandy Satriyo, Anak PP GP Ansor, Sering Mengajar Ngaji
Sosok David Pemuda yang Koma Dianiaya Mario Dandy Satriyo, Anak PP GP Ansor, Sering Mengajar Ngaji (Kolase Instagram/Twitter seeksixsuck)

"Kemudian kami lakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi kemudian antara lain sepatu yg digunakan oleh pelaku atau tersangka, kemudian handphone yang digunakan oleh tersangka, untuk berkomunikasi, kemudian kendaraan milik tersangka juga telah kami amankan," ujar Ade.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan barang butki, Ade mengatagakan, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan MDS sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak.

"MDS kami kami sangkakan padanya pasal 76c junto pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya. (M41)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved