Aplikasi

Cara Pengajuan e-Klim Taspen Melalui Link https://tos.taspen.co.id/eklaim, Lengkap Bentuk PDF

Berikut tata cara pengajuan klim elektronik atau e-klik Taspen yang dilansir dari laman resmi PT Taspen (Persero) Indonesia. melalui situs website htt

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
https://tos.taspen.co.id/eklaim
Cara Pengajuan e-Klim Taspen Melalui Link https://tos.taspen.co.id/eklaim, Lengkap Bentuk PDF 

TRIBUNSUMSEL.COM - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT TASPEN (Persero) kini telah menyediakan layanan digital bernama e-Klim Taspen guna memudahkan nasabahnya.

Bagi nasabah yang ingin mengajukan e-klim, cukup mengirimkan data dan dokumen sebagaimana telah dipersyaratkan. Data bisa berupa informasi yang dimiliki oleh peserta/ahli waris.

Berikut tata cara pengajuan klim elektronik atau e-klik Taspen yang dilansir dari laman resmi PT Taspen (Persero) Indonesia.

Baca juga: THR PNS/TNI/Polri & Pensiunan Serta Gaji 13 Cair Mulai 29-30 April Bertahap Melalui Taspen

Cara Pengajuan e-Klim Taspen

1.Peserta dapat mengakses halaman utama aplikasi e-Klim melalui situs website https://eklim.taspen.co.id/eklim/ untuk mengajukan proses pengajuan klaim online.

2. Pengisian dan Verifikasi Data Peserta

Setelah masuk ke halaman aplikasi e-Klim, ada 4 pengisian yang perlu dilakukan. Data yang diisi akan digunakan sebagai alat verifikasi kebenaran data peserta. Oleh sebab itu agar diisi dengan teliti (catatan: jangan menggunakan spasi)

  • Pengisian Jenis Pengajuan
  • Pengisian NIP/NOTAS/NOKPE
  • Pengisian Nomor KTP (NIK)
  • Pengisian Tanggal Lahir

Baca juga: Cara Otentikasi Taspen Terbaru 2023, Mudah Secara Online Melalui Aplikasi

3. Setelah melakukan pengisian Jenis Pengajuan, No KTP peserta Taspen, NIP/Notas/KPE Peserta dan Tanggal Lahir Peserta, Klik tombol Cek Data

(catatan: peserta adalah individu yang merupakan PNS/Pejabat Negara/ASN/dll, bukan anggota keluarga)

4. Pengecekan terhadap data peserta

Jika data sesuai, akan muncul nama dari Peserta yang ada di Data Taspen.

Jika tidak sesuai maka kemungkinan penyebabnya adalah:

a) No KTP tidak terdaftar di Dukcapil

b) Tanggal lahir tidak sesuai dengan data Dukcapil

c) NOTAS/NIP tidak ditemukan di Data Taspen

d) Tanggal lahir tidak ditemukan di Data Taspen

5. Isikan data pemohon yang menjadi penerima manfaat klim. Terdapat dua kemungkinan pemohon yaitu:

a.Pemohon sama dengan peserta atau diri sendiri Ceklis kotak ”Data pemohon sama dengan data peserta diatas” seperti pada kotak merah maka secara otomatis akan terinput data

b.Data pemohon berbeda dengan data peserta Selain peserta, pemohon bisa juga anggota keluarga (ahli waris) atau orang yang ditetapkan dengan putusan pengadilan.

Kejadian ini berlaku untuk kasus peserat meninggal atau peserta mengalami kecacatanIsikan data nama pemohon (sesuai KTP), nomor KTP pemohon dan tangal lahir seperti pada kotak dibawah, kemudian klik tombol Submit.

6. Pilih nama yang mengalami kejadian

(misal : yang pensiun, yang meninggal, yang keluar, dll) dan tanggal kejadian.

7. Pilih Nama Bank tujuan pembayaran, Kantor Cabang Bank tujuan pembayaran, Nomor Rekening Pemohon, email pemohon, dan no handphone pemohon.

(Catatan: email dan nomor handphone akan menjadi alat komunikasi tindaklanjut, agar diisi dengan benar).

8. Upload dokumen lampiran sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dokumen yang diupload bergantung pada jenis pengajuan, dapat dilihat pada Lampiran Klaim dan PersyaratanKlik tombol Choose File untuk memilih dokumen yang akan di upload.

*jenis dokumen yang bisa diupload adalah PDF, JPG, JPEG dan PNG *ukuran data maksimal 3MB per dokumen

9. Aktifkan fitur kamera untuk mengambil gambar dengan melakukan klik pada tombol logo kamera seperti pada kotak merah.

Proses ini dilakukan untuk mengambil gambar ”Foto KTP pemohon” dan ”Foto Diri + KTP Pemohon” Arahkan KTP ke layar kamera kemudian klik tombol ”Ambil Foto KTP”.

Cara yang sama dilakukan untuk Foto Diri+KTP Pemohon Akan di peroleh hasil foto kamera seperti contoh dibawah.

10. Isi PIN yang terdiri dari 6 digit angka.

Buat PIN yang akan digunakan sebagai password untuk melakukan perubahan dan pengecekan pengajuan klim. Pilihan angka bebas dan rahasia (angka 192837 hanya contoh).

11. Centang kotak seperti yang diberi tanda hitam kemudian klik tombol Ajukan KlaimPada saat proses pengajuan klaim ini, akan muncul notifikasi / persetujuan untuk mengakses lokasi pengajuan klim.

Rekomendasinya adalah mengijinkan system untuk menyimpan lokasi pengajuan (allow acces location).

Data ini nantinya digunakan untuk keperluan konfirmasi pengajuan klim.

12. Jika pengajuan berhasil, maka muncul pesan seperti dibawah ini. Pemberitahuan akan disampaikan melalui sms dan email yang didaftarkan oleh pemohon.

Diharapkan peserta menjaga kerahasiaan PIN. Contoh Pemberitahuan melalui SMS Contoh Pemberitahuan melalui email

Cara lengkapnya dapat juga dilihat dan didownload dalam bentuk PDF melalui LINK berikut ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved