Berita Nasional

Profil Jon Sarman Saragih, Hakim yang Marahi Hotman Paris dan Tim di Sidang Irjen Teddy Minahasa

Profil Jon Sarman Saragih Ketua Majelis Hakim yang memarahi Hotman Paris Hutapea dalam Sidang Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Profil Jon Sarman Saragih Ketua Majelis Hakim yang memarahi Hotman Paris Hutapea dalam Sidang Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023)

Diketahui, Hotman Paris adalah kuasa hukum dari Irjen Pol Teddy Minahasa.

Hotman Paris dan tim sempat dimarahi hakim Jon Sarman Saragih lantaran melakukan hal yang memicu keributan di ruang sidang.

Sebagai Hakim Ketua, Jon Sarman menasihati bahwa persidangan merupakan tempat luhur yang tak semestinya dipenuhi keributan.

Baca juga: Kronologi Hotman Paris dan Tim Dimarahi Hakim di Sidang Irjen Teddy Minahasa : Kayak di Kampung

Jon Sarman pun menganggap apa yang diperbuat Hotman Paris dan timnya tak mencerminkan keluhuran itu. Sebaliknya, Hakim Jon menilai tingkah demikian merupakan perbuatan kampungan.

"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa sudah (memperagakan angkat tangan berkali-kali). Kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau bukan kita menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi?" katanya.

Sidang Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023). Terbaru, Hakim Menegur Hotman Paris dan Tim di Sidang Lanjutan Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023)
Sidang Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023). Terbaru, Hakim Menegur Hotman Paris dan Tim di Sidang Lanjutan Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023) (KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATIN)

Dalam kesempatan itu, Jon Sarman juga mengingatkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang harus dijadikan pedoman dalam bersidang.

Lantas seperti apa sosok Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih? Berikut ulasan profilnya

Jon Sarman Saragih, S.H.,M.Hum merupakan salah satu hakim yang berasal dari Sirpang Sigodang, Sumatera Utara.

Ia dilahirkan 54 tahun lalu oleh ibunya boru Sinaga dan ayahnya bermarga Saragih di Sirpang Sigodang Batu XX Kecamatan Pane Tongah Kabupaten Simalungun.

Ia merupakan anak ke tiga dari enam bersaudara.

Baca juga: Alasan JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Tegaskan Sidang Tetap Harus Dilanjutkan

Hakim Jon yang dahulunya adalah anak seorang petani memulai pendidikannya dengan mengejar gelar sarjana hukum dari Universitas Darma Agung.

Kegigihannya untuk menjadi seorang hakim pun membuatnya kembali mengejar gelar magister di Universitas Sumatera Utara.

Perjuangannya hingga menjadi seorang hakim pun tidaklah mudah.

Kariernya di dunia perhakiman pun sudah malang melintang. Ia pertama kali masuk ke dunia perhakiman tahun 1992 saat dirinya terdaftar sebagai Calon Hakim PN Binjai tahun 1992.

AKBP Dody Prawiranegara tetap berkomitmen membongkar peran Teddy Minahasa sebagai pengedar narkoba meski permohonan justice collaborator (JC) yang diajukannya ditolak LPSK.
AKBP Dody Prawiranegara tetap berkomitmen membongkar peran Teddy Minahasa sebagai pengedar narkoba meski permohonan justice collaborator (JC) yang diajukannya ditolak LPSK. (Kolase Tribunnews)

Jon Sarman sudah malang melintang di sejumlah pengadilan negeri yakni PN Jogyakarta, Mataram, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, PN Simalungun dan dalam waktu dekat akan dilantik menjadi Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Kelas IA Khusus.

Hakim Jon juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan di Lubuk Pakam dan Bengkulu, sebelum akhirnya diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selama menjadi hakim, Jon Sarman mendapat perkara kepemilikan narkotika sejenis heroin 1,5 kg yang ia vonis dengan hukuman seumur hidup di PN Mataram.

Terdakwanya satu warga negara Jerman dan satu lagi Afrika.Semula jaksa menuntut pidana mati, kata Jon Sarman.

Dari hasil perkawinannya dengan istri tercintanya boru Sianipar, dia sudah dikaruniai dua putri dan satu putra.

Putri pertama bernama Nancy N Saragih, kedua Yuris V Saragih lulusan Fakultas Kedokteran USU dan sudah bekerja.
Seorang putera yakni Daniel S Saragih lulusan UGM dengan predikat cumlaude dengan gelar dokter yang baru saja diwisuda.

Kronologi Hotman Paris dan Tim Dimarahi Hakim di Sidang Irjen Teddy Minahasa

Pengacara Hotman Paris Hutapea dan tim sempat dimarahi hakim di sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023).

Penyebabnya karena hakim menilai tim Hotman Paris sering melakukan hal yang memicu keributan di ruang sidang.

Teguran itu diawali dari pertaanyaan tim jaksa penuntut umum (JPU) mengenai asal 1 kilogram sabu yang dijual saksi Janto Parluhutan Situmorang kepada bandar narkoba, Alex Bonpis.

Saat itu tim Hotman Paris mengajukan keberatan atas pertanyaan JPU yang dianggap mengarahkan Janto untuk mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Irjen Pol Teddy Minahasa.

Atas keberatan itu, Majelis Hakim memberikan teguran agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan keberatan pada gilirannya.

"Keberatan, Yang Mulia. Tadi ada mengarahkan, Yang Mulia. ada arah yang dituju dari penuntut umum," ujar anggota tim PH Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

"Sebentarlah. Ini masih giliran penuntut umum," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Baca juga: Hotman Paris Sarankan Bharada E Kuliah Jurusan Hukum dan jadi Pengacara : Gabung Sama Saya

Kemudian Hakim Jon menyampaikan nasihat yang cukup panjang, sebab menganggap tim PH terlalu sering berbuat demikian.

Jon Sarman pun menganggap apa yang diperbuat Hotman Paris dan timnya tak mencerminkan keluhuran itu. Sebaliknya, Hakim Jon menilai tingkah demikian merupakan perbuatan kampungan.

"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa sudah (memperagakan angkat tangan berkali-kali). Kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau bukan kita menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi?" katanya.

Dalam kesempatan itu, Jon Sarman juga mengingatkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang harus dijadikan pedoman dalam bersidang.

Dia mengutip Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

"Di penjelasannya: tugas pengadilan adalah luhur, bertanggung jawab terhadap hukum, manusia, dan Tuhan Yang Maha Esa," kata Jon Sarman membacakan penjelasan Pasal 218 ayat 1 KUHAP.

Kemudian dia mengingatkan bahwa Majelis Hakim berwenang mengeluarkan peserta sidang yang membuat kegaduhan.

"Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh, saya akan keluarkan. Siapapun di dalam persidangan ini, tanpa kecuali." tegasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Irjen Pol Teddy Minahasa telah didakwa menjual narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved