Ferdy Sambo Divonis Mati

Fans Ferdy Sambo Siap Gantikan Posisi Hukuman Mati Agar Sang Idola Bebas: Aku Tulus Sayang Dari Hati

Keputusan Syafirah yang siap menggantikan Ferdy Sambo divonis hukuman mati itu semata-mata karena dirinya sangat menyayangi suami Putri Candrawathi.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tiktok/syarifah_imasyahab
Keputusan Syafirah yang siap menggantikan Ferdy Sambo divonis hukuman mati itu semata-mata karena dirinya sangat menyayangi suami Putri Candrawathi. 

"Konsep y g gitu jg. mba. cantikkk," ujar G.A.T.I.R.4.UMI.

"kasian bngt...cepet sehat ea mbak sarifah,banyak" istigfar.." kata Arsya.

"Semoga lekas sembuh yah Bu," tulisnya.

Baca juga: Sosok Syarifah Ima yang Ngefans Ferdy Sambo Sampai Rela Jadi Istri Kedua: I Love U Pak Sambo

Sebagaimana diketahui, Syarifah Ima bukan kali pertama menerobos persidangan untuk menemui Ferdy Sambo pada Selasa (29/11/2022) lalu.

Kini, dia pun mengulangi aksi nekatnya tersebut.

Inilah detik-detik Ferdy Sambo mendengarkan vonis mati dari hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Inilah detik-detik Ferdy Sambo mendengarkan vonis mati dari hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (KompasTV)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memang kembali menggelar sidang lanjutan perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Ferdy Sambo diputusi majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan vonis pidana mati.

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat.

Hakim jatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih langsung meninggalkan ruang sidang.

"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo dan sah meyakinkan besalah dan tindak pinda serta melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan dan dilakukan bersama-sama dijatuhkan hukuman pidana mati. Beban negara dibebankan kepada terdakwa,"ujar Hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023).

Baca berita lainnya di google news

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved