Vonis Bharada E
Kondisi PN Jakarta Selatan Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung Teriak Sambut Icad
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hakim 1 tahun 5 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Bridagir J.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hakim 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Bridagir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Terlihat dalam live Kompas TV, seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita saat mendengat tuntutan vonis Bharada E.

Sementarta Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Tak hanya itu suasana diluar ruang sidang terlihat para hingga pengunjung rusuh hingga bersorak usai mendengar vonis Bharada E.
Baca juga: Tangis Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sang Ibu : Terima Kasih Tuhan untuk Semuanya
Adapun vonis ini lebih daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus pembunuhan ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun pidana penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Profil Bharada E
Inilah profil Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Bharada E yang mendengarkan putusan itu langsung menangis.
Di sisi lain, Bharada E adalah justice collaborator yang membongkar skenario Ferdy Sambo.
Sebelumnya Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Sosok Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 14 Mei 1998.
Saat ini Bharada E menjadi anggota Polri dengan pangkat Bharada atau Bhayangkara dua.
Bharada E diketahui adalah ajudan dari Ferdy Sambo mantan kadiv propam mabes polri nonaktif.
Kala itu ia ditugaskan menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Lalu ia juga sempat menjadi sopir dari Irjen Ferdy Sambo.
Namun terakhir, Bharada E merupakan polisi berpangkat dua paling rendah di Tamtama Polri dan diduga berasal dari Manado.
Ia lulusan Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur tahun 2019 di gerbong Tamtama 46.
Melalui akun Instagram @r.lumiu, pria berusia 24 tahun itu terlihat sebagai anggota pecinta alam dan kerap naik gunung.
Bharada E ini adalah salah satu instruktur vertical rescue, yaitu pelatih teknik evakuasi dari titik rendah menuju titik tinggi, atau sebaliknya.
Bharada E juga disebut sebagai Ahli Vertical Rescue.
Ahli Vertical Rescue biasanya dimiliki oleh mereka yang gemar panjat tebing, mereka berlatih menggunakan Wall Climbing.
Masa lalu Bharada E
Karakter masa lalu Richard Eliezer atau Bharada E terungkap di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Senin (26/12/2022) lalu.
Psikolog klinik dewasa Liza Marielly Djaprie mengungkapkan, Bhrada E di masa kecilnya merupakan anak yang patuh, manis dan suka menolong.
Namun dimasa SMP, Bharada sempat masuk dalam lingkup kenakalan remaja hingga ikut tawuran bersama teman-temannya.
Namun hal itu disampaikan Liza hal yang biasa karena sedang mencari jati diri.
"Dia juga sempat agak-agak bandellah nakal dalam itu sekitar SMP jadi mengenal tawuran. Hal yang buat secara wajar masih dalam porsi yang normal karena memang pada fase remaja cenderung lebih ngikutin peer group kelompoknya," kata Liza saat menjadi ahli yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin (26/12/2022) silam, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski sempat bandel, Eliezer aktif mengikuti beragam kegiatan positif seperti panjat tebing, tarik suara dan sempat tergabung dalam paduan suara serta mengikuti kompetisi-kompetisi menyanyi.
Profil Bharada E saksi Kunci kematian brigadir J, Terkuak Fakta Kejadian Adu Tembak (Kolase/Kompas.com)
Di samping itu, Liza membeberkan Eliezer memiliki kecendrungan masa kecil yang patuh, manis, suka menolong.
melalui Anamnesa atau suatu proses wawancara antara ia dengan Eliezer dan juga orangtua Eliezer.
Liza menceritakan, Eliezer pernah bertengkar dengan teman di masa Sekolah Dasar (SD), namun tidak melawan agar menghindari konflik yang lebih besar.
Peran Bharada E dalam Pembunuhan Brigadi J
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sosok Bharada E berperan sebagai penembak.
Ia menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan tersangka pertama yang ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Saat itu, Bhadara E menggunakan pistol Glock 17 yang ia dapatnya di bulan November 2021 saat bergabung dengan Divisi Propam Polri.
Memiliki kemampuan menembak di tingkat satu, Bharada E dianggap masih biasa saja dalam hal tembak menembak.
Kubu Bharada E Berserah Diri ke Tuhan
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, sebelumnya mengatakan kliennya bersama keluarga hanya bisa berserah diri kepada Tuhan, terkait vonis dari Majelis Hakim.
"Kami, keluarga dan Ichad (Bharada E), serta tim penasihat hukum, kami percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan."
"Kami berharap yang terbaik untuk Ichad," ungkap Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu.
Ronny menyebut, Bharada E sudah melalui proses persidangan yang sangat panjang.
Hingga di babak akhir ini, semua bukti hingga keterangan ahli sudah disimak oleh Majelis Hakim.
"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal."
"Biarlah Majelis Hakim yang memutuskan," papar dia.
Ronny menambahkan, pihaknya hanya mendoakan Majelis Hakim agar bisa memberikan hukuman yang terbaik untuk sosok yang membuka skenario Ferdy Sambo itu.
"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar Majelis Hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan."
"Sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," imbuh Ronny.
Bharada E Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J
Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengatakan kliennya menginginkan Bharada E divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
Selain keluarga Brigadir J menghendaki vonis ringan terhadap Richard, Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni UU 31 tahun 2014 Pasal 10a juga menunjukkan adanya penanganan khusus yang dapat diberikan terhadap terdakwa yang berperan sebagai Justice Collaborator.
Pasal tersebut berisi "saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan".
Martin Simanjuntak juga menyebut vonis 13 tahun terhadap Ricky Rizal dapat dijadikan acuan bahwa Bharada E seharusnya mendapatkan vonis lebih ringan dari angka itu.
Namun, jika vonisnya 10 tahun, menurut Martin, angka tersebut masih tergolong kurang ringan karena seharusnya faktor pemberian maaf dari keluarga korban dan UU LPSK turut dipertimbangkan untuk vonis jauh lebih ringan.
Ia menilai, permintaan maaf Bharada E yang telah diterima oleh keluarga Brigadir J dapat menjadi hal yang meringankan bagi pemuda itu.
Sehingga, kata dia, vonis Bharada E mungkin saja di bawah 5 tahun.
"Permintaan maafnya yang sudah dimaafkan oleh keluarga korban, dapat divonis lebih ringan dari 5 tahun," ujar Martin, Selasa (14/2/2023).
Baca berita berita lainnya di Google News
Nikita Mirzani Protes Bharada E Masih jadi Polisi Padahal Bunuh Brigadir J : Jangan Pilih Kasih |
![]() |
---|
Masih jadi Polisi, Kapan dan di Mana Bharada E Dieksekusi Penahanan Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Balik Jadi Polisi, Pengamat Singgung Potensi Bahaya Ini |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan : Jika Ricky Rizal jadi JC, Kami Legowo |
![]() |
---|
Nasehat Rosti Simanjuntak Kepada Richard Eliezer yang Ingin Kembali Dinas di Polri, Singgung Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.