Vonis Bharada E, Rosti Simanjuntak Ibunda Yosua Berserah Pada Hakim, Harap Richard Sadar dan Taubat
Rosti Simanjuntak ibunda dari almarhum Brigadir Yosua Hutabarat menanggapi soal vonis yang bakal diterima Bharada E (Richard Eliezer-red)Bharada E d
TRIBUNSUMSEL.COM -- Rosti Simanjuntak ibunda dari almarhum Brigadir Yosua Hutabarat menanggapi soal vonis yang bakal diterima Bharada E (Richard Eliezer-red)
Bharada E diketahui akan menjalani sidang vonis hukuman pada Rabu Besok (15/2) di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun Rosti Simanjuntak berharap Richard Eliezer akan benar benar sadar dan bertaubat.
"Dia sudah datang bersujud dan minta maaf, dia sebagai anak muda yang masih panjang perjalanannya, masa depannya, semoga dia di dalam kejujurannya benar-benar sadar dan bertaubat," ucap Rosti, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (13/2/2023).
Selain itu, Rosti menyampaikan bahwa ia berharap Richard tidak terpengaruh atas janji-janji dari siapapun.
"Jangan mau lagi terpengaruh atau dengan iming-iming apapun, janji-janji dari siapapun, atasan maupun siapapun orangnya," ungkapnya.
Rosti menyebutkan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J ini agar menjadi pembelajaran berat untuk Richard Eliezer.
"Agar ini pembelajaran yang berat buat dia, pembelajaran berharga bagi dia," kata Rosti.
Untuk vonis hukuman yang akan diterima Richard nantinya, keluarga Brigadir J menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
"Semoga nanti proses hukum biarlah hakim yang memberikan hukum yang sesuai kepada Richard Eliezer," pungkasnya.

Tak hanya itu, Rosti Simanjuntak mengharapkan bahwa nama baik, serta harkat dan martabat anaknya, Brigadir J dapat terpulihkan.
"Terlebih kami keluarga besar, saya orangtuanya yang telah begitu hancur dalam pembunuhan yang keji ini dengan kepedihan yang sangat mendalam, dengan fitnah-fitnah, kami mengharapkan pemulihan-pemulihan buat nama baik almarhum, begitu juga keluarga," ungkap Rosti.
Sebelumnya diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).
Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.
Rangkuman Vonis 4 Terdakwa Lainnya
Ferdy Sambo
- Yang memberatkan: banyak
- Yang meringankan: tidak ada
Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan atau vonis hukuman pidana mati kepada terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan ada banyak hal memberatkan yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Hakim Wahyu menegaskan tidak ada hal meringankan dalam kasus ini.
Hakim Wahyu mengatakan hal itu dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan," kata Hakim Wahyu.
Hal memberatkan pertama yakni Ferdy Sambo tega melakukan tindakan pidana ini terhadap ajudannya yang telah mengabdi padanya.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun," jelas Hakim Wahyu.
Tidak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga menimbulkan duka yang mendalam pada keluarga Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo juga membuat masyarakat resah, karena kasus ini mendapatkan sorotan secara luas.
"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," papar Hakim Wahyu.
Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki posisi sebagai Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo juga tidak menunjukkan perbuatan yang dapat diteladani.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri," tegas Hakim Wahyu.
Perbuatan suami Putri Candrawathi ini juga telah mencoreng nama baik Institusi Polri yang mendapatkan sorotan secara internasional.
2. Putri Candrawathi
- Yang memberatkan: Istri petinggi Polri, berbelit- belit, memposisikan sebagai korban
- Yang meringankan: Tidak ada
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Putri, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.
Dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menilai pernyataan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi istri Polri.
"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.
"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," sambungnya.
Tak hanya itu, sikap Putri Candrawathi yang berbelit dalam persidangan juga menjadi pemberat majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Putri juga disebut majelis hakim malah memposisikan diri selalu menjadi korban dalam perkara ini.
"Terdakwa berbelit- belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban," kata Hakim Alimin.
Atas perbuatan Putri Candrawathi ini, majelis hakim juga menyatakan banyak anggota polri atau personel polri yang turut terlibat. Sehingga, perbuatan Putri Candrawathi disebut telah merugikan beberapa pihak.
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata Hakim Alimin.
Sementara, untuk hal meringankan, majelis hakim menyebut tidak menemukan adanya alasan tersebut dalam diri Putri Candrawathi.
3. Kuat Maruf
Yang memberatkan: Tidak sopan di persidangan, berbelit-belit
Yang meringankan: Punya tanggungan keluarga
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Maruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar putusannya, Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan untuk menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Kuat Maruf.
Hakim menilai Kuat tidak sopan di muka majelis selama persidangan. Serta kerap berbelit saat menyampaikan pengakuannya kepada para hakim.
"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," urai hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan pada diri terdakwa Kuat Maruf. "Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," lanjutnya.
Menanggapi hal itu, pengacara dari Kuat Maruf, Irwan Irawan merasa apa yang disampaikan hakim soal hal memberatkan itu mengada-ada.
Dia pun tidak terima mengapa kliennya disebut tidak sopan padahal selama jalannya persidangan selalu menjalankan etika persidangan dengan baik.
"Ini adalah hal yang mengada-ada, klien kami dianggap tidak sopan sepanjang mengikuti persidangan," heran Irwan.
Karena alasan itu, Irwan mengaku siap melakukan upaya banding atas vonis 15 tahun penjara terhadap kliennya.
Ricky Rizal
Yang memberatkan: Berbelit-belit, mencoreng citra Polri
Yang meringankan: Punya tanggungan keluarga
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melaukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan hukuman Ricky.
Salah satunya, ajudan Ferdy Sambo itu dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Majelis Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Tak hanya itu, perbuatan brigadir polisi kepala (bripka) itu juga dinilai mencoreng citra Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar hakim.
Pada saat bersamaan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan hukuman, di antaranya, Ricky masih mempunyai tanggungan menghidupi keluarga.
"Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar hakim.
Kendati demikian, menurut hakim, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan atau menghapuskan kesalahan Ricky.
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Brigadir J Berserah pada Hakim soal Vonis Bharada E, Harap Richard Benar Sadar dan Bertaubat.
Baca berita lainnya di Google News,.
10 Contoh Lomba 17 Agustus 2025 Untuk Ibu-ibu, Referensi Perayaan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Nasib Bayi Zafa yang Bersama Yusuf Viral Tinggal di Kolong Jembatan Kini Jadi Tersangka Penggelapan |
![]() |
---|
Denny Soemargo Bereaksi Saat DJ Bravy Unggah Potret Gendong Anak Erika Carlina: Akhirnya |
![]() |
---|
Momen Nikita Mirzani Ngamuk saat Sidang Kasus Dugaan TPPU Pada Reza Gladys, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Kisi Kunci Jawaban Modul 3.1-3.9 Pelatihan Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan, Pintar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.