Ferdy Sambo Divonis Mati

Tak Ada Pelecehan, Pengacara Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua

Pengacara Putri Candrawathi terdakwa divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan brigadir Yosua dituntut minta maaf.Permintaan maaf tersebut ditu

Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS.com HO/ISTIMEWA
Pengacara Putri Candrawathi Diminta Minta Maaf ke Keluarga Yosua 

Hakim Wahyu menjelaskan, biasanya pelecehan seksual terjadi ketika posisi pelaku lebih tinggi daripada korban.

"Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban," kata Wahyu, Senin (13/2/2023).

Dalam hal ini, posisi kuasa Putri Candrawathi lebih tinggi karena merupakan seorang istri eks Kadiv Propam Polri.

Sementara Brigadir J, seorang ajudan yang membantu tugas-tugas atasannya.

Hakim pun menilai tidak ditemukan fakta terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hakim menambahkan, Brigadir J adalah lulusan SLTA.

Ia berpangkat Brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya.

Di sisi lain, Wahyu menilai Putri tidak stres jika disebut korban pelecehan seksual.

Arti Vonis Hukuman Mati yang Dijatuhkan Pada Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Arti Vonis Hukuman Mati yang Dijatuhkan Pada Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J (Kolase)

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawahti mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan," jelasnya.

Dalam persidangan, Wahyu Iman Santoso juga menyampaikan korban kekerasan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakunya.

Baca juga: Jaksa Yakini Perselingkuhan Terjadi Antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, Arman Hanis Menampiknya

Ia menyatakan, pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.

Oleh sebab itu, hasil pemeriksaan rekening bank menjadi salah satu alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual.

"Bahwa hasil pemeriksaan rekening bank almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat diketahui uang yang berada di rekening tersebut adalah milik Putri Candrawathi," kata hakim. 

Wahyu menyatakan, bahwa tuduhan Brigadir J merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dinilai tidak masuk akal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved