Pemilu 2024

Jumlah Kursi DPR RI Se-Indonesia di Pemilu 2024, Total 84 Dapil dan 580 Jumlah Kursi

Namun pada tahun ini ada penambahan jumlah kuris Dewan Perwakilan Rakyar Rerpublik Indonesia (DPR RI) dari yang semulanya hanya 575 menjadi 580, karen

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Istimewa
Jumlah Sebaran Kursi DPR RI Pemilu 2024, Lengkap Rincian Dapil Bagi Para Caleg 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jumlah kursi DPR RI Se Indonesia toal 580 Jumlah Kuris dan Dapil 84 Provinsi 

Pada tahun 2024 mendatang, Indonesia akan kembali menggelar pemilihan serentak atau pemilu.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan jumlah kursi juga daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilu legislatif (Pileg) tingkat DPR RI.

Namun pada tahun ini ada penambahan jumlah kuris Dewan Perwakilan Rakyar Rerpublik Indonesia (DPR RI) dari yang semulanya hanya 575 menjadi 580, karena adanya provinsi baru di wilayah Papua.

Penambahan jumlah kursi di DPR RI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

Ketentuan Pasal 186 UU Nomor 17 Tahun 2017 diubah sehingga pasal 186 berbunyi, “Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratu delapan puluh),”  demikian salah satu ketentuan di Perppu 1 Tahun 2022.

Baca juga: Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Sumsel di Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Berikut rekap jumlah kursi DPR RI 38 Provinsi Se-Indonesia:

Sumatera

1. Aceh: 13 kursi, 2 Dapil, 23 daerah (lima kota, 18 kabupaten)

2. Sumatera Utara (Sumut): 30 kursi, 3 Dapil, 33 daerah (6 kota, 27 kabupaten)

3. Sumatera Barat: 14 kursi, 2 Dapil, 19 daerah (7 kota, 12 kabupaten)

4. Riau: 13 kursi, 2 Dapil, 12 daerah (2 kota, 10 kabupaten)

5. Jambi: 8 kursi, 1 Dapil, 11 daerah (1 kota, 10 kabupaten)

6. Sumatera Selatan: 17 kursi, 2 Dapil, 17 daerah (4 kota, 13 kabupaten)

7. Kepulauan Bangka Belitung: 3 kursi, 1 Dapil, 8 daerah (1 kota, 7 kabupaten)

8. Bengkulu: 4 kursi, 1 Dapil, 10 daerah (1 kota, 9 kabupaten)

9. Lampung: 20 kursi, 2 Dapil, 15 daerah (2 kota, 13 kabupaten)

10. Kepulauan Riau: 4 kursi, 1 Dapil, 7 daerah, (2 kota, 5 kabupaten)

Pulau Jawa

11. DKI Jakarta: 21 kursi, 3 Dapil, 6 daerah (5 kota, 1 kabupaten)

12. Jawa Barat: 91 kursi, 11 Dapil, 27 daerah (9 kota, 18 kabupaten)

13. Jawa Tengah: 77 kursi, 10 Dapil, 35 daerah (6 kota, 29 kabupaten)

14. Jawa Timur: 87 kursi, 11 Dapil, 28 daerah (9 kota, 29 kabupaten)

15. Yogyakarta: 8 kursi, 1 Dapil, 5 daerah (1 kota, 4 kabupaten)

16. Banten: 22 kursi, 3 Dapil, 8 daerah (4 kota, 4 kabupaten)


Bali-Nusa Tenggara

17. Bali: 9 kursi, 1 Dapil, 9 daerah (1 kota, 8 kabupaten)

18. Nusa Tenggara Barat (NTB): 11 kursi, 2 Dapil, 10 daerah (2 kota, 8 kabupaten)

19. Nusa Tenggara Timur (NTT): 13 kursi, 2 Dapil, 22 daerah (1 kota, 21 kabupaten)


Kalimantan

20. Kalimantan Barat (Kalbar): 12 kursi, 2 Dapil, 14 daerah (2 kota, 12 kabupaten)

21. Kalimantan Tengah (Kalteng): 6 kursi, 1 Dapil, 14 daerah (1 kota, 13 kabupaten)

22. Kalimantan Selatan (Kalsel): 11 kursi, 2 Dapil, 13 daerah (2 kota, 11 kabupaten)

23. Kalimantan Timur (Kaltim): 8 kursi, 1 Dapil, 10 daerah (3 kota, 7 kabupaten)

24. Kalimantan Utara (Kaltara): 3 kursi, 1 Dapil, 5 daerah (1 kota, 4 kabupaten)


Sulawesi-Maluku

25. Sulawesi Utara (Sulut): 6 kursi, 1 Dapil, 15 daerah (4 kota, 11 kabupaten)

26. Sulawesi Tengah (Sulteng): 7 kursi, 1 Dapil, 13 daerah (1 kota, 12 kabupaten)

27. Sulawesi Selatan (Sulsel): 24 kursi, 3 Dapil, 24 daerah (3 kota, 21 kabupaten)

28. Sulawesi Barat (Sulbar): 4 kursi, 1 Dapil, 6 daerah (6 kabupaten)

29. Sulawesi Tenggara (Sultra): 6 kursi, 1 Dapil, 17 daerah (2 kota, 15 kabupaten)

30. Gorontalo: 3 kursi, 1 Dapil, 6 daerah (1 kota, 5 kabupaten)

31. Maluku: 4 kursi, 1 kursi, 11 daerah (2 kota, 9 kabupaten)

32. Maluku Utara: 3 kursi, 1 Dapil, 10 daerah (2 kota, 8 kabupaten)


Papua

33. Papua: 3 kursi, 1 Dapil, 9 daerah (1 kota, 8 kabupaten)

34. Papua Selatan: 3 kursi, 1 Dapil, 4 daerah (4 kabupaten)

35. Papua Tengah: 3 kursi, 1 Dapil, 8 daerah (8 kabupaten)

36. Papua Pegunungan: 3 kursi, 1 Dapil, 8 daerah (8 kabupaten)

37. Papua Barat: 3 kursi, 1 Dapil, 7 daerah (7 kabupaten)

38. Papua Barat Daya: 3 kursi, 1 Dapil, 6 daerah (1 kota, 5 kabupaten)

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved