Berita Nasional
Bripka Madih Bantah Disebut Minta Maaf Soal Kasus 'Polisi Peras Polisi' : Ketawain Aja
Bripka Madih Membantah Dirinya Disebut Minta Maaf Soal Kasus Polisi Peras Polisi yang Disebut Polda Metro Jaya Tidak Terbukti.
TRIBUNSUMSEL.COM - Bripka Madih membantah disebut meminta maaf soal kasus Polisi Peras Polisi yang menurut Polda Metro Jaya tak terbukti.
Anggota Provos Polsek Jatinegara itu langsung tertawa mendengar dirinya disebut meminta maaf.
Meski begitu, Bripka Madih belum banyak berkomentar soal kelanjutan laporan dugaan penyerobotan lahan serta dugaan pungli yang dialaminya.
"Ha-ha-ha-ha,..Ketawa aja udah ketawa," kata Bripka Madih saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).
Bripka Madih tidak memberikan penjelasan yang konkrit mengapa dirinya mentertawakan ketika disebut meminta maaf atas tudingan pemerasan yang tidak terbukti itu.
"Ha-ha-ha,...Ketawain aja ketawain, masa minta maaf," singkatnya.
'Polisi Peras Polisi' Disebut Tak Terbukti
Polisi menemukan fakta baru terkait kasus polisi peras polisi yang sebelumnya diklaim anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih saat membuat laporan soal dugaan penyerobotan lahan.
Tidak ada bukti yang mengarah jika penyidik yang kini sudah purnawirawan berinisial TG itu melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp100 juta hingga 1.000 meter tanah kepada Bripka Madih.
"Tidak ada (pemerasan). Mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung ya ini tidak ada dapat dibuktikan (ada pemerasan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Masa Lalu Rully Tunangan Dewi Perssik Terungkap, Eks Tessa Kaunang, Putus Karena Tak Cocok
Baca juga: Rian Ibram Tak Berkutik Diskakmat Dewi Perssik yang Dilamar Pilot : Gembar-gembor Gak Nyatain Cinta
Trunoyudo menyebut Halimah selaku ibu dari Bripka Madih yang membuat laporan pada 2011 lalu juga tidak melaporkan adanya dugaan pemerasan yang diucap Bripka Madih.
"Ada waktu dan tempat permintaan hadiah dikirakan sekitar waktu 2011, dan tidak dilaporkan ke Ibu Halimah sebagai pelapor," jelasnya.
Selain itu, Trunoyudo mengatakan saat itu di ruangan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya merupakan ruangan terbuka yang di sana terdapat belasan penyidik lain untuk menguatkan tidak adanya pemerasan.
Selain itu, dalam konfrontir yang menghasilkan tidak adanya pemerasan juga tidak dibantah oleh Bripka Madih.
"Dalam locus atau tempatnya di Kantor Dirkrimum di Kamneg. Kamneg itu tidak punya ruang khusus Kanit, ramai-ramai, jadi tidak bisa dikunci ruang khusus, ada penyidik-penyidik lain antara 14-16 penyidik. Artinya ini juga tidak dibantah oleh Bripka Madih," jelasnya.
Saat dikonfrontir, Bripka Madih langsung meminta maaf kepada TG, penyidik yang sebelumnya dituding memeras.
"Kami salut, gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk, dan minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf," ucap Trunoyudo.
Dengan adanya fakta tersebut, Trunoyudo berharap opini yang berkembang di masyarakat soal polisi peras polisi bisa terklarifikasi.
"Artinya kita apresiasi supaya jelas semua. Jangan sampai ini semuanya kemudian menjadi suatu opini yang berkembang di publik, salah satu caranya adalah konfrontir," ucapnya.
Bripka Madih Terancam Pidana
Membuat sejumlah pernyataan yang kontroversi. Kini, Bripka Madih malah terancam bakal dipidana.
Hal tersebut tak lepas usai kini Polda Metro Jaya tengah menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Provos Polsek Jatinegara tersebut.
Bripka Madih diketahui memasang patok tanpa izin dan mendirikan pos keamanan didepan rumah warga Warga Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat bernama Soraya.
Baca juga: Sosok Azzam Nur Mukjizat, Santri Tunanetra Pelantun Sholawat Asyghil di Acara 1 Abad NU
Atas kasus itu, Soraya melaporkan Bripka Madih ke polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Bripka Madih dilaporkan dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.
"Dan nanti konstruksinya berkembang menjadi perbuatan tidak menyenangkan karena membawa kelompok massa. Kita juga akan cek masyarakat ini, apakah punya legal standing atau alas hak untuk menuntut Bripka Madih," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Hengki menjelaskan, pemasangan patok berupa plang di suatu lahan harus lebih dulu mendapatkan izin dari pengadilan.
"Kami sebagai penyidik apabila ingin memasang plang terhadap objek tidak bergerak, ini harus mendapat izin pengadilan terlebih dahulu. Izin penyitaan terhadap barang yang tidak bergerak dapat izin penetapan pengadilan baru kami pasang plang," terang dia.
Polisi pun akan mengecek legal standing yang dimiliki Bripka Madih saat memasang patok di depan rumah Soraya.
"Oleh karenanya yang terjadi disana yang dituntut masyarakat di sana tiba-tiba masang plang. Kita akan cek Bripka Madih punya alas hak atau tidak, baik terhadap laporan yang ini, dan sisi lain masyarakat punya alas hak atau tidak," ujar Hengki.
Sebelumnya, Soraya menceritakan detik-detik saat anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih memasang patok depan rumahnya.
Soraya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu Bripka Madih masih mengenakan seragam dinas dan membawa cangkul.
"Pematokannya jam 2 siang, enggak ijin ke saya langsung ngegali, matok," kata Soraya di Polda Metro Jaya, Senin (6/2/2023).
Soraya mengungkapkan, Bripka Madih datang bersama rombongan yang berjumlah 10 orang.
"Saya dari rumah itu kan dari kamar, ada pagar, ada fibernya, jadi saya lihat dari situ. Sekitar 10 orang ada. Karena ada yang ngegali, membawa balai-balai itu kan besar ya, dari baja ringan," ungkap dia.
Dari dalam rumah, Soraya mendengar Bripka Madih mengatakan lahan yang dipatok merupakan milik seseorang bernama Tongek.
"Memang tidak masuk di pagar saya, tidak. Tapi di depan rumah saya mengatakan 'tanah ini tanah Bapak Tongek'," ujar Soraya.
Soraya pun mengaku ketakutan dengan kedatangan Madih dan rombongannya yang memasang patok.
"Saya langsung gemetar karena memang di depan kamar saya persis mematoknya itu. Saya takut banget karena memang banyak sekali dia juga gak tau ngomong apa karena memang saya ketakutan," kata Soraya
"Sudah matok selesai mereka pergi. Nggak lama, sekitar 20 menit balik lagi membawa balai-balai posko itu sama spanduk besar," tambahnya.
Ngaku Diperas
Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara Polres Metro Jakarta Timur belakangan ini viral usai mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oknum institusinya sendiri.
Dugaan pemerasaan terjadi saat Madih melapor dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya di Pondok Melati, Kota Bekasi oleh pengembang perumahan.
Madih berniat melaporkan pihak pengembang perumahan ke Polda Metro Jaya, tetapi dia justru dimintai uang Rp100 juta agar laporannya ditangani.
"Melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya malah dimintai biaya penyidikan," kata Madih kepada wartawan, Minggu (5/2/2023).
Laporan dilayangkan sejak 2011 lalu, sampai sekarang kasusnya tak pernah diusut karena Madih enggan memenuhi permintaan oknum polisi itu.
"Karena saya sendiri Polisi dan dimintai biaya penyidikan serta hadiah," ujar dia.
Dia masih ingat, oknum polisi yang memerasnya menelfon untuk membicarakan kasus penyerobotan tanah oleh perusahaan pengembang perumahan.
Madih waktu itu menunjukkan sejumlah berkas kepemilikan tanah, bukannya diperiksa oknum tersebut justru membicarakan hal lain.
"Dia (penyidik) berucap (minta) Rp100 juta sama hadiah tanah 1.000 meter per segi saya sakit hati diminta begitu," ujarnya.
Belasan tahun menunggu membuat Madih geram, dia beberapa waktu lalu membuat aksi di depan perumahan yang dibangun di atas tanah orangtuanya.
Madih mengungkapkan kekecewaannya terhadap institusi Polri, kasus penyerobotan tanah warisan orangtuanya tak pernah diusut.
Proses jual beli tanah menurut dia, ada indikasi melanggar hukum. Tanah milik orangtuanya seluas 4.954 meter persegi diduga diserobot seluas 2.954 meter persegi.
"Saya kecewa dan sedih ketika saya anggota kepolisian melaporkan hal ini malah dimintai sejumlah uang," tegas dia.
Sebagian ini telah tayang di Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/bripka-madih-bantah-minta-maaf-kasus-polisi-peras-polisi.jpg)