Berita Palembang

MA Tolak Kasasi Kasus Korupsi Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel Dihukum 9 Tahun Penjara

Mahkamah Agung menolak kasasi kasus korupsi Alex Noerdin baik yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Mahkamah Agung menolak kasasi kasus korupsi Alex Noerdin baik yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mahkamah Agung menolak kasasi kasus korupsi Alex Noerdin baik yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang terjerat kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya ini harus menjalani 9 tahun penjara.

Ditolaknya kasasi kasus korupsi Alex Noerdin ini dibenarkan oleh kuasa hukum Alex Noerdin, Rido Junaidi SH saat berada di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.

"Iya, jadi upaya kasasi ini diajukan baik oleh JPU ataupun kuasa Hukum Alex Noerdin dan kasasi dari kedua-duanya ini ditolak," ujarnya. Selasa (07/02/2023).

Rido menambahkan artinya proses hukum itu kembali lagi kepada putusan dari pengadilan tinggi.

Rido juga menuturkan bahwa isi dari amar putusan dari Mahkamah Agung itu menolak kasasi dari jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa Alex Noerdin.

"Artinya putusan itu kembali pada keputusan dari pengadilan tinggi yang menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Jari Bayi Terpotong di Palembang, PPNI Sumsel Dampingi Oknum Perawat, Berharap Jalan Damai

Tak hanya itu, dalam amar putusan tersebut dikatakan bahwa memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan atas harta yang disita baik itu dari Alex Noerdin ataupun istrinya.

"Termasuk juga membuka rekening-rekening tersebut, di mana kurang lebih jumlah rekening tersebut ada 10 atas nama Alex Noerdin ataupun istrinya," tambahnya.

Dengan putusan tersebut, pihaknya menghormati putusan itu dan mengenai langkah selanjutnya, Rido juga mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan klien.

"Mengenai putusan ini dan langkah apakah nanti akan dilakukan peninjauan kembali nanti kami akan berkoordinasi dengan klien kami,"

Rido menuturkan dirinya belum bisa berkomentar banyak mengenai pertimbangan mahkamah agung karena pihaknya belum mendapatkan salinan putusan itu.

Di lain sisi, Alex Noerdin juga diminta untuk membayar denda sebesar satu miliar rupiah, karena Alex terbukti tidak menerima aliran dana.

Terpisah hal ini juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi SH, MH.

"Iya benar, kami telah menerima kasasi dari amar putusan Mahkamah Agung atas nama terdakwa Alex Noerdin," ujarnya.

Sebelumnya, beredar informasi Mahkamah Agung RI menolak kasasi perkara korupsi Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel.

Ditolaknya kasasi perkara korupsi Alex Noerdin ini berarti pria yang pernah menjabat Bupati Musi Banyuasin dua periode dan Gubernur Sumsel dua periode tersebut harus menjalani kurungan sembilan tahun sebagaimana putusan banding.

Putusan tersebut dijatuhkan akhir tahun lalu persisnya Selasa (27/12/2023).

Data dimuat di dalam situs informasi perkara Mahkamah Agung, perkara tercatat dengan nomor 7300 K/PID.SUS/2022, yang dimohonkan kasasinya oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.

Kasasi perkara korupsi Alex Noerdin ini disidangkan oleh tiga Hakim.

Ketua Majelis Hakim adalah Suhadi dengan dua Anggota Majelis Hakim yaitu atas nama Suharto dan Ansori, dengan Panitera Pengganti yakni M Jazuri.

Permohonan kasasi tersebut tercatat masuk ke Mahkamah Agung pada Jumat 18 November 2022, dengan nomor surat pengantar W6.U1/4247/Tipikor/X/2022, didistribusikan pada Jumat 9 Desember 2022.

Dengan nama Pengadilan Pengaju yaitu Palembang, nomor perkara pada Pengadilan Tingkat I yakni 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg, dan dengan keterangan amar putusan adalah Tolak.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan ini, sebelumnya mendapatkan vonis dari Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, dengan putusan penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara pada sidang putusan, Rabu (15/6/2022).

Pada 21 dan 22 Juni 2022, Jaksa dan Alex Noerdin sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Palembang, Dengan hasil putusan berkurangnya vonis hukuman penjara dari 12 menjadi sembilan tahun.

Atas hasil banding tersebut, pada 15 dan 23 September 2022, dua Jaksa Penuntut dan terdakwa Alex Noerdin pun kembali memohonkan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved