Berita Lubuklinggau

Dilaporkan Kontraktor, ASN Mantan Kabid Dispora Muratara Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Nelly Susanti (53) mantan Kabid Pengembangan Pemuda di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Muratara Ditangkap Polisi terjerat kasus penipuan proyek

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Nelly Susanti (53) ASN Mantan Kabid Dispora Muratara Ditangkap Polisi Usai dilaporkan seorang Kontraktor 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Nelly Susanti (53) Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatra Selatan (Sumsel) terpaksa harus mendekam dalam jeruji besi.

ASN yang pernah menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pemuda di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Muratara ini ditangkap Polisi karena dilaporkan Ruben seorang kontraktor karena melakukan penipuan proyek.

Akibat ulahnya warga Jl. Kenari, RT 03 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini diamankan di Polres Lubuklinggau.

Aksi penipuan itu bermula saat Nelly meminjam uang Rp70 juta kepada Ruben, saat meminjam uang tersangka menjanjikan sebuah proyek Paskibraka tahun 2022.

Prosesnya peminjaman itu dilakukan dua kali pertama tersangka mengambil uang Rp20 juta, kemudian yang ke-dua tersangka kembali meminjam uang Rp50 juta.

Hingga batas waktu yang telah ditetapkan, proyek yang dijanjikan oleh tersangka tak terealisasi, bahkan tersangka tak mampu membayar uang yang dipinjamnya.

 

Nelly Membantah

 

Nelly Susanti pun membantah kalau dirinya melakukan aksi penipuan kepada kontraktor tersebut.

"Jadi saya minjam duit untuk kegiatan pengerjaan proyek itu, memang mau saya kasih pekerjaan tapi semua saya yang mengerjakannya," ujarnya.

Nelly mengatakan proyek itu Rp500 juta  awalnya ia yang suruh memegang atas petunjuk atasan, namun ditengah jalan ia digantikan oleh orang lain.

"Rp500 juta itu dibagi tiga tapi diperjalanan saya digantikan oleh orang lain," ungkapnya.

Menurut Nelly, walau pun proyek itu tidak dapat Ruben, ia berjanji akan membayarnya, hanya saja sampai ditangkap polisi ia belum sempat membayarnya.

"Saya berjanji akan membayarnya tapi dia (Ruben) minta lebih," ungkapnya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasatreskrim, AKP Robi Sugara, Kasi Humas, AKP Ermi dan Kanit Pidum, Iptu Jemmy Gumayel menyampaikan tersangka ini meminjam uang kepada kontraktor, namun, proyeknya tidak ada.

"Dijanjikan proyek tapi ternyata tidak terlaksana," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, sebagai seorang ASN seharusnya tidak boleh menjanjikan proyek kepada orang lain, walau pun proyek itu berada di bidang dari bagian tempatnya bekerja.

"Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti, bukti kwitansi uang Rp20 juta, bukti kwitansi transfer Rp50 juta, rekening koran tabungan BRI atas nama Nelly, dokumen surat penunjukan Dispora tentang penetapan pejabat teknis kegiatan penyelenggaraan Paskibraka 2022," ujarnya. 

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved