Berita Nasional

Sempat Bantah Tabrak Lari Selvi Mahasiswi Unsur Hingga Tewas, Sugeng Sopir Mobil Audi Kini DPO

Polisi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sugeng (41) sopir mobil Audi A8 yang diduga terlibat tabrak lari mahasiswi unsur

Kolase Tribun
Polisi menetapkan status Daftar Pencarian orang (DPO) terhadap Sopir (kiri) yang diduga tabrak lari mahasiswi Unsur (kanan) hingga tewas. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sugeng (41) sopir mobil Audi A8 yang diduga terlibat tabrak lari yang mengakibatkan mahasiswi Unversitas Suryakencana (Unsur) Cianjur meninggal.

Sebelumnya, Sugeng sempat muncul ke publik dan membantah pernyataan polisi yang menyatakan dirinya sebagai orang yang telah menabrak korban hingga tewas.

Namun kini Sugeng yang telah ditetapkan masuk DPO diimbau oleh polisi untuk segera menyerahkan diri.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, pengemudi tabrak lari tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hasil dari penyelidikan.

Baca juga: Keluarga Yakin Firullazi Tewas Dianiaya Polisi di Lampung Utara, Luka-luka di Tubuh Jadi Bukti

"Penetapan tersangka tersebut merupakan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman," kata Ibrahim kepada wartawan saat mengelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).

Karena tersangka tersebut ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan, polisi mengeluarkan status DPO sebagai tersangka lakalantas.

"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," kata dia.

Dia mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Ini merupakan hal lakalantas, atau di mana kondisi umum dalam lakalantas tak ada orang yang menginginkan kecelakaan. Karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat kecelakaan ini," katanya.

Ibrahim menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas apabila tersangka tidak menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat kecelakaan tersebut.

"Akan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan," ucapnya.

Membantah

Sebelunya, Sugeng membantah telah menabrak Selvi Amalia Nuraeni (19) hingga meninggal dunia.

Sugeng menjelaskan, saat melintas di lokasi kejadian pada Jumat (20/1/2023), dia melihat sepeda motor yang dikendarai korban oleng hingga menabrak angkot yang berhenti di depan.

Baca juga: Fakta Pernikahan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra, Perbedaan Agama Disorot, Sah Jadi Suami-Istri

Saat itu, Sugeng mengaku berada di konvoi mobil polisi.

sopir mobil audi tabrak mahasiswi unsur hingga tewas
Sugeng (kiri) didampingi Nur (atasannya) mengklarifikasi pernyataan polisi yang menyebut dirinya telah menabrak mahasiswi Unsur hingga tewas. Sugeng membatah pernyataan tersebut.

Dia tidak memaksa masuk iring-iringan seperti yang dituduhkan pihak kepolisian.

Sugeng masuk ke konvoi atas sepengetahuan majikannya yang merupakan seorang polisi.

Saat itu Sugeng membawa majikan perempuan di mobil Audi A8 yang dikendarainya.

“Karena jarak saya dekat, spontan saya ke kiri untuk menghindar. Dari belakang ada dua yang melaju,” kata Sugeng kepada wartawan di Cianjur, Jumat (27/1/2023).

Sugeng mengatakan, salah satu penumpangnya sempat menoleh ke belakang untuk melihat kondisi korban.

“Suster lihat ke belakang. Dari situ saya tahu, sus bilang korban mencoba bangun,” ujar dia.

Sugeng mengatakan, saat itu dia memperlambat laju kendarannya.

Sugeng sempat dituduh oleh warga telah menabrak Selvi.

Namun, setelah dijelaskan, akhirnya warga membiarkan Sugeng untuk pergi karena di mobilnya tidak ada bekas tabrakan.

“Maksud saya (memelankan kendaraan) ingin memeriksa (mobil) karena saya adalah driver dan mobil menjadi tanggung jawab saya,” ujar dia.

Kaget dituduh tabrak Selvi

Pria asal Karawang ini mengaku kaget saat diberi tahu majikannya soal pemberitaan kasus tabrak lari di Cianjur tersebut.

Dia merasa sama sekali tidak menabrak Selvi.

“Pikiran saya waktu itu sudah clear diperiksa sama warga. Saya tenang di situ, ya sudah kerja lagi seperti biasa sama bos,” katanya.

“Namun, dua hari lalu kaget menerima informasi ini. Karena merasa tidak bersalah, saya punya bukti dan saksi,” Sugeng menambahkan.

Fakta Mahasiswi Asal Cianjur Tewas Ditabrak Mobil Audi Milik Istri Polisi, Pengemudi Jadi Tersangka
Fakta Mahasiswi Asal Cianjur Tewas Ditabrak Mobil Audi Milik Istri Polisi, Pengemudi Jadi Tersangka (Facebook/Ida Saidah, TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)

Ditemani sang majikan, Sugeng pun datang ke Cianjur untuk mengklarifikasi terkait informasi yang mengaitkan dirinya dengan peristiwa tabrak lari tersebut.

“Saya muncul ini sebagai iktikad baik untuk memberikan klarifikasi yang sebenar-benarnya. Mudah-mudahan saya mendapatkan keadilan dengan pemberitaan selama ini,” ujar Sugeng.

Sugeng berharap langkah yang ditempuhnya ini bisa membantu pihak kepolisian menemukan titik terang melalui keterangan yang diberikannya sebagai pengendara Audi A8.

Kuasa hukum Selvi, Yudi Junadi, mengatakan, dia juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Sugeng.

Menurut Yudi, sang sopir dan penumpang di mobil Audi merupakan saksi kunci yang harus dilindungi.

“Kita sudah hubungi LPSK dan Komnas HAM untuk bantu kita,” kata Yudi kepada Kompas.com, Jumat petang.

Menurut Yudi, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sopir dan penumpang mobil Audi, diyakini kendaraan tersebut bukan pelaku tabrak lari.

Pengakuan sang sopir tersebut, sambung Yudi, diperkuat dengan keterangan dua saksi yang ada di dalam kendaraan tersebut.

"Saksi itu yang melihat, mengalami, dan mengetahui bahwa memang tidak terjadi (terlibat) tabrakan,” ujar Yudi.

Sebelumnya, seorang mahasiswa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Selvi Amelia Nuraini (19) meninggal dunia akibat kecelakaan.

Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga Kijang Innova yang merupakan bagian dari rombongan kepolisian.

Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi, mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi kejadian.

Menurut Yudi, di rekaman CCTV menunjukkan Innova tersebut merupakan bagian dari rombongan.

Karena itu, Yudi mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini yang menurutnya terkesan ditutup-tutupi.

Sementara Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, menegaskan, kendaraan yang terlibat laka lantas tersebut bukan bagian dari rangkaian rombongan pengawalan.

Menurutnya, mobil tersebut adalah kendaraan atau rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan kendaraan.

Kendaraan yang dimaksud Doni adalah Audi A8 dengan pelat nomor yang diduga palsu.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved