Berita OKI

Cara Daftar dan Kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial- DTKS Ogan Komering Ilir 2023

Cara daftar dan Kriteria peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2023 di Ogan Komering Ilir (OKI) dengan mendatangi kelurahan setempat.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Kepala Dinas sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir, H. Reswandi SP, MM menjelaskan Cara Daftar dan Kriteria DTKS 2023 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Cara daftar dan 11 Kriteria peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2023.

DTKS merupakan data induk yang berisi data peserta pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial (bansos) dan pemberdayaan sosial.

Terdapat 11 kriteria warga yang dapat menjadi peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS ini dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial.

 

Cara Daftar DTKS

 

Bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang merasa kurang mampu dan ingin mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat ataupun daerah.

Harus memiliki data identitas yang padan dengan data capil, masuk golongan keluarga miskin dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Desa/Kelurahan.

Dikatakan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten OKI, H. Reswandi meminta bagi masyarakat kurang mampu dan ingin masuk program DTKS untuk terlebih dahulu mendaftarkan diri ke pemerintahan desa atau kelurahan setempat.

"Nantinya akan dilakukan musyawarah yang hasilnya ditampilkan sebagai berita acara yang ditanda tangani oleh kades/lurah dan perangkat desa lainnya," ujarnya saat dihubungi awak media pada Minggu (29/1/2023) siang.

Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari desa/kelurahan, tahap selanjutnya pemohon (yang bersangkutan) bisa mendaftar DTKS dengan mengunjungi kantor Dinsos Kabupaten OKI.

"Persyaratan pendaftaran yang dibawa seperti foto copy KK dan KTP 2 lembar, foto rumah tampak depan dan belakang dan surat keterangan tidak mampu dari kades/lurah, kemudian diserahkan ke pegawai/petugas dikantor dinsos," ujar dia.

Menurutnya, untuk berita acara dari pemerintah desa/kelurahan akan digunakan oleh Dinsos OKI untuk melakukan verifikasi dan validasi data.

"Selanjutnya diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) dan akan diproses oleh Dinas Sosial sebagai laporan ke bupati/wali kota untuk disahkan," tambahnya.

Masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang membutuhkan bansos.

"Jika sudah terdaftar di DTKS, bisa diusulkan untuk mendapatkan program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun dari daerah," bebernya.

 

11 Kriteria DTKS :

1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

2. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk
memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.

3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.

4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.

5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.

6. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester.

7. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.

8. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah.

9. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.

10. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8m2/orang.

11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved