Berita Selebriti

Penyebab Tamara Bleszynski Digugat Rp34 Miliar Ryszard Bleszynski Saudara Kandung, Masalah Keluarga

Artis Tamara Bleszynski kini menjadi sorotan usai dikabarkan Ryszard Bleszynski saudara kandungnya lantaran adanya permasalahan keluarga...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah penyebab artis Tamara Bleszynski dikabarkan digugat saudra kandunya, Ryszard Bleszynski di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Fakta-fakta Tamara Bleszynski Digugat Ryszard Bleszynski Sebesar Rp 34 M, Uangnya Untuk Berobat Ayah

Diketahui jika Tamara Bleszynski digugat Rp 34 miliar oleh Ryszard Bleszynski lantaran adanya permasalahan keluarga.

Tamara Bleszynski disebut ingkar janji dan tak membayar perawatan mendiang ayah kandung mereka, Zbigniew Bleszynski.

Dilansir Kompas.com, kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang gugatan ini adalah Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.

Susanti menerangkan, pada 26 Desember 2001 Tamara bersepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.

"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Bleszinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dollar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).

Tamara Bleszynski diminta bayar Rp34 M
Tamara Bleszynski diminta bayar Rp34 M ((Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo))

"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan.

Susanti mengatakan awalnya Ryszard tidak pernah memikirkan hal tersebut.

Namun Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.

"Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih ada, tidak berubah," ujar Susanti. Susanti mengatakan Tamara tidak peduli pada hotel tersebut.

"Seperti bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel, renovasi. Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005. Yang handle justru klien kami," tutur Susanti.

"Tetapi, anehnya, Tamara selalu meminta dividen, ini hotel tidak untung. Dan sudah diaudit oleh akuntan publik," ucapnya lagi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525,92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Ryszard Bleszynski Rp 34 Miliar (Instagram Tamara Bleszynski)
Alasan Gugat Saudara Kandung

Tamara berjanji untuk menanggung biaya berobat sang ayah sebesar USD130 ribu atau setara Rp1.943.890.000 pada 2001.

Tamara dan Ryszard pada tahun 2011 sudah setuju untuk menanggung biaya pengobatan sang ayah.

Namun setelah kesepakatan tersebut, beberapa tahun kemudian Ryszard menganggap perjandian tersebut tidak dijalankan dengan benar.

Akibatnya, Ryszard Bleszynski harus mengalami kerugian ekonomi hingga memilih menggugat Tamara.

Maka dari itu Ryszard Bleszynski akhirnya memilih langkah untuk menggugat Tamara ke PN Jaksel.

Adapun isi gugatannya yakni meminta Tamara membayar kerugian senilai Rp 4 miliar dimana rinciannya yakni Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83.

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:

Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;

Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.

2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)

3. Penyitaan jaminan terhadap 20 persen atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada reaksi dari Tamara Bleszynski terkait gugatan saudara kandungnya tersebut.

Tamara Sempat Curhat

Baca juga: Venna Melinda Sebut Video Ferry Irawan Minta Maaf Tak Jelas : Tidak Akui Perbuatan Tapi Minta Maaf

Sementara itu, Tamara Bleszynski sempat mencurahkan isi hatinya soal keluarganya.

Tamara Bleszynski menyinggung soal kematian mendiang kakaknya, Teresa Bleszynski, yang seolah ditutup-tutupi.

Bukan cuma itu, Tamara juga curhat kalau aset sang kakak juga lenyap.

Tamara Bleszynski membela hak dari keponakannya, Edward Akbar, yang juga tak mendapatkan sepeser pun dari hotel warisannya.

Menurut Tamara Bleszynski, sang kakak, mendiang Teresa Bleszynski, juga memiliki 20 persen saham di hotel tersebut.

Alasan Ryszard Bleszynski Gugat Tamara Bleszynski Rp 34 Miliar, Pernah Dilaporkan ke Polda Jabar
Alasan Ryszard Bleszynski Gugat Tamara Bleszynski Rp 34 Miliar, Pernah Dilaporkan ke Polda Jabar (Instagram @tamarableszynskiofficial/Tribun Manado)

Lewat akun Instagram pribadinya, Tamara Bleszynski begitu vokal menunjukkan masa-masa saat dirinya masih sering datang ke Hotel Bukit Indah bersama mendiang ayahnya.

Tamara Bleszynski pun tak terima jika hotel milik ayahnya dijadikan jaminan utang dan menuntut pihak pengelola.

Ibu dua anak ini pun menyebutkan bahwa dirinya memiliki hak 20 persen saham atas hotelnya.

Namun, setelah 19 tahun berlalu, Tamara Bleszynski tak kunjung mendapatkan haknya tersebut.

Bahkan, ia tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hotel tersebut.

Baca juga: Reaksi Bunda Corla Usai Disomasi Farhat Abbas, Aksi Dinilai Merusak Martabat Wanita Indonesia

Baca juga: Hotman Paris Sebut Venna Melinda Tetap Akan Ceraikan Ferry Irawan: Darah Sudah Bercucur

Sosok Ryszard Bleszynski jadi sorotan usai menggugat aktris Tamara Bleszynski senilai Rp34 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sosok Ryszard Bleszynski jadi sorotan usai menggugat aktris Tamara Bleszynski senilai Rp34 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (ig/tamarableszynskiofficial)

Baca juga: Bunda Corla Ingin Berhenti jadi Artis, Ivan Gunawan dan Maharani Kemala Bereaksi : Capek Banget Ya ?

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved