Berita Nasional
Doa Mahfud MD Buat Richard Eliezer, Isi Pledio Buat Menko Polhukam Memuji : Kamu Jantan, Harus Tabah
Isi pleidio atau nota pembelaan dari Richard Eliezer alias Bharada E terdakwa pembunuhan berencana brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dipuji Menko P
TRIBUNSUMSEL.COM -- Isi pleidio atau nota pembelaan dari Richard Eliezer alias Bharada E terdakwa pembunuhan berencana brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dipuji Menko Polhukam Mahfud MD.
Melansir dari Kompas.com, Jumat (27/1/2023) Mahfud MD memposting cuitan di Twitter, merasa senang atas pleidoi yang disampaikan Richard.
Adapun Richard mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak.
"Adinda Richard Eliezer.Saya senang, saat membaca pleidoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya," tulis Mahfud.
Kompas.com telah mendapatkan izin dari staf komunikasi Kemenko Polhukam untuk mengutip twit tersebut.
Mahfud MD juga berdoa agar Richard divonis ringan.
"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim.
Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," kata Mahfud.
Ia kemudian mengingat peran Richard yang menjadi pembuka kasus pembunuhan Brigadir J.
Eks ajudan Ferdy Sambo itu menyatakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J, bukan peristiwa tembak-menembak.
Hal itu kemudian menyeret Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022, kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak, melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli), kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," kata Mahfud.
"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario," ucap Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa Richard "jantan".
Namun, ia berpesan agar Richard legawa menerima vonis dari hakim nanti.
"Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini, kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan.
Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," ujar Mahfud.
Adapun dalam pleidoinya, Richard merasa diperalat dan dibohongi oleh Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Padahal, kata Richard, dia sangat menghormati dan setia pada atasannya itu. Namun, kepatuhan tersebut justru dimanfaatkan Sambo untuk memuluskan rencana jahatnya membunuh Yosua.
Pernyataan ini Richard sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).
"Tidak pernah terpikirkan, ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati,
di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat," kata Richard.
"Dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," tutur dia.
Sebagai seorang personel Brimob, kata Richard, ia dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan.
Oleh karenanya, saat itu, Richard tak kuasa menolak Sambo yang memerintahkannya menembak Yosua.
(*)
Berita Ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Eliezer, Kamu Jantan, Saya Berdoa Divonis Ringan".
Baca berita lainnya di Google News.
Inilah Isi Buku Jokowi's White Paper yang Diluncurkan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa |
![]() |
---|
Jejak Karier Mayjen Rio Firdianto, Pangdam I Bukit Barisan Naik Pitam Saat Massa Grib Lempari Aparat |
![]() |
---|
PROFIL Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Kasus Korupsi E-KTP, Eks Ketua DPR RI |
![]() |
---|
Ingin Tebus Rasa Bersalah , Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Donorkan Organ |
![]() |
---|
Mengenal Warsubi, Bupati Jombang Naikkan PBB 1.000 Persen, Punya Kekayaan Rp58 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.