Berita Polres Ogan Ilir
Rentan Bencana Kabut Asap, Kapolres OI Cek Kesiapan Personel dan Peralatan Penanggulangan Karhutla
Sebanyak 700 personel gabungan TNI, Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni dikerahkan untuk bahu-membahu memantau titik panas maupun titik api.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir bersinergi dengan unsur Forkopimda untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang biasa terjadi setiap tahun.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman pun memimpin apel kesiapan penanggulangan karhutla.
Andi menjelaskan, berdasarkan informasi dari BMKG, fenomena el nino diperkirakan akan terjadi di Indonesia pada pertengahan tahun ini.
Dengan fenomena ini membuat suhu udara meningkat dan potensi karhutla sangat besar.
"Maka apel siaga ini dilakukan untuk mengantisipasi dan juga menangani karhutla di wilayah Ogan Ilir," kata Andi di halaman Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Kamis (26/1/2023).
Sebanyak 700 personel gabungan TNI, Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni dikerahkan untuk bahu-membahu memantau titik panas maupun titik api.
Petugas gabungan juga dibantu Masyarakat Peduli Api (MPA) yang sudah eksis sejak beberapa tahun lalu.
"Tim Avatar Sat Samapta Polres Ogan Ilir juga secara khusus disiapkan untuk menanggulangi kebakaran," jelas Andi.
Baca juga: Safari Jumat di Masjid Istiqomah Talang Pangeran Ilir, Kapolres Ogan Ilir Jadi Khatib
Baca juga: Jumat Curhat Polres Ogan Ilir, Polsek Rantau Alai Lakukan Cara Baru Pendekatan ke Masyarakat
Dilanjutkannya, polisi kini terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan cara membakar.
Berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, pemicu kebakaran lahan diantaranya karena ulah oknum yang membakar lahan.
Upaya preemtif dan preventif gencar dilakukan, mengingat Ogan Ilir termasuk salah satu daerah rawan karhutla di Provinsi Sumatera Selatan.
Andi menegaskan, jika masih ada pihak baik individu maupun kelompok yang terlibat dalam kebakaran lahan, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dijelaskan bahwa pada Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran lahan akan mendapat ancaman hukuman.
Ancaman hukumnya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar.
"Hendaknya konsekuensi hukuman ini dapat dipahami agar tidak terjerat hukum. Mari bersama-sama kita cegah karhutla," pesan Andi.
Sementara Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar memastikan kesiapan penanggulangan karhutla telah dilakukan jajarannya.
"Khususnya dari BPBD, Damkar, semua siap menanggulangi karhutla. Dan tentunya ini harus ada partisipasi dari masyarakat juga untuk sama-sama menjaga agar tidak terjadi karhutla," ucap Panca.
Berita Polres Ogan Ilir Terupdate
Berita Polres Ogan Ilir Terkini
Berita Polres Ogan Ilir
Kapolres OI Cek Kesiapan Personel dan Peralatan Pe
Karhutlah Ogan Ilir
Kapolres OI Ingatkan Konsekuensi Membakar Lahan, Ancaman Penjara Rp 15 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar |
![]() |
---|
Wakapolres Ogan Ilir Cek Kesiapan Peralatan Penanggulangan Karhutla |
![]() |
---|
Polsek Pemulutan Amankan Perayaan Imlek di Klenteng Liong Shai Tien Ogan Ilir |
![]() |
---|
Dengarkan Aspirasi Warga, Kapolres OI Gelar Jumat Curhat di Payakabung Indralaya Utara |
![]() |
---|
Kabag SDM dan PJU Polres OI Ikuti Kegiatan Binrohtal, Penguatan Mental Dalam Tugas Harkamtibmas |
![]() |
---|