Berita Selebriti
Postingan Tamara Bleszynski Singgung Lintah Darat Disorot, Heboh Digugat Saudara Kandung Rp 34 M
Artis Tamara Blesyznski harus dihadapan dengan masalah hukum setelah digugat saudara kandungnya Ryszard Bleszynski di pengadilan negeri (PN) Jakarta S
TRIBUNSUMSEL.COM -- Artis Tamara Blesyznski harus dihadapan dengan masalah hukum setelah digugat saudara kandungnya Ryszard Bleszynski di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun gugatan Ryszard Bleszynski itu telah terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SE pada Kamis, 26 Januari 2023.
Rsyzard Bleszynski mengugat Tamara Blesyznski dengan nominal fantastis yakni sebesar Rp 34 Miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan Rsyzard Bleszynski ke Tamara Bleszynski terkait biaya pengobatan mendiang ayah Zbigniew Bleszynski.
Menariknya, jauh sebelum gugatan Ryszard Bleszynski muncul ke publik.
Beberapa hari belakangan Tamara Bleszynski sempat memposting soal pinjaman dan lintah darat,
Terlihat pada postingan di Rabtu (25/1/2023), Tamara Bleszynski bertanya soal loan shark.
"Apa yang lebih wow dari lintah darah ? apakah loan shark itu legal ya? mohon pencerahan via DM ya Teman terima kasih," tulis Tamara Bleszynski.

Lalu sejam kemudian Tamara Bleszynski mengunggah postingan lanjutannya.
Kali ini Tamara Bleszynski masih menyinggung soal pinjaman.

Tak berhenti disitu, Tamara Blesynski melanjutkan postingan hari ini, kamis
dengan mengunggah gambaran seekor ikan hiu memegang koper bergambar dollar bak menakuti orang yang meminta tolong.

Sebelumnya, terkuak penyebab Ryszard menggugat Tamara karena perjanjian soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
Pada 2001, Tamara dan Ryszard sepakat untuk menanggung biaya berobat sang ayah sebesar USD130 ribu atau setara Rp1.943.890.000.
Awalnya Tamara dan Ryszard sudah setuju untuk menanggung biay apengobatan ayahnya bersama pada tahun 2011, tapi beberapa tahun setelahnya kesepakatan itu dianggap tidak dijalankan dengan benar.
Akibatnya, Ryszard harus mengalami kerugian ekonomi hingga memilih menggugat Tamara.
Maka dari itu Ryszard pun akhirnya memilih langkah untuk menggugat Tamara ke PN Jaksel.
Baca juga: Kecewa Berat, Tamara Bleszynski Ungkap Rasa Sedihnya Laporan ke Polisi Ditolak, Cuma Ingin Keadilan
Adapun isi gugatannya yakni meminta Tamara membayar kerugian senilai Rp4 miliar dimana rinciannya yakni Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83.
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.
2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)
3. Penyitaan jaminan terhadap 20 persen atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sebelumnya, Tamara disorot soal curhatannya terkait keluarga.
Ia sempat menbahas soal kematian mendiang kakaknya, Teresa Bleszynski, yang seolah ditutup-tutupi.
Bukan cuma itu, Tamara juga curhat kalau aset sang kakak juga lenyap.
Tamara Bleszynski membela hak dari keponakannya, Edward Akbar, yang juga tak mendapatkan sepeser pun dari hotel warisannya.
Menurut Tamara Bleszynski, sang kakak, mendiang Teresa Bleszynski, juga memiliki 20 persen saham di hotel tersebut.
Lewat akun Instagram pribadinya, Tamara Bleszynski begitu vokal menunjukkan masa-masa saat dirinya masih sering datang ke Hotel Bukit Indah bersama mendiang ayahnya.
Tamara Bleszynski pun tak terima jika hotel milik ayahnya dijadikan jaminan utang dan menuntut pihak pengelola.
Ibu dua anak ini pun menyebutkan bahwa dirinya memiliki hak 20 persen saham atas hotelnya.
Namun, setelah 19 tahun berlalu, Tamara Bleszynski tak kunjung mendapatkan haknya tersebut.
Bahkan, ia tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hotel tersebut.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Tamara Bleszynski
Tamara Bleszynski Digugat Rp 34 Miliar
Ryszard Bleszynski
Kronologi Tamara Bleszynki Digugat Rp 34 Miliar
Lintah Darat
Cerita Ruben Onsu Ngaku Sempat Jatuh di Kamar Mandi Hingga Tak Sadarkan Diri, Ivan Gunawan Panik |
![]() |
---|
Ini Kata Badai Soal Curhat Sammy Simorangkir Tak Boleh Nyanyikan Lagu Kerispatih, Singgung Kerugian |
![]() |
---|
DJ Panda Ngaku Depresi Hingga Job Dibatalkan Setelah Kisruh Kehamilan Erika, Ini Reaksi DJ Bravy |
![]() |
---|
Erika Carlina Ungkap Kemungkinan Cabut Laporan Pengancaman Setelah DJ Panda Minta Maaf |
![]() |
---|
Reaksi Edward Akbar saat Dihampiri Ibu Kimberly Ryder yang Emosi & Bongkar Nominal Nafkah Cucunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.